MISKONSEPSI PENYELESAIAN SENGKETA JAMINAN FIDUSIA DALAM PRAKTIK LEASING OLEH BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)
DOI:
https://doi.org/10.35586/jhs.v3i3.9006Kata Kunci:
BPSK, Sengeketa Leasing, Jaminan FidusiaAbstrak
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Indonesia telah menjadi pilar utama dalam memastikan perlindungan konsumen sejak pembentukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penyelesaian sengketa, khususnya yang terkait dengan jaminan fidusia dalam praktik leasing telah menjadi sorotan utama dalam ranah hukum konsumen. Adanya benturan kewenangan untuk penyelesaian sengketa leasing antara BPSK dengan Pengadilan Negeri telah melahirkan miskonsepsi peran dan kewenangan BPSK dalam menyelesaikan sengketa leasing. Berdasarkan aksioma itulah penulis melakukan penelitian ini untuk mengidentifikasi dan menganalisa miskonsepsi yang hadir dalam praktik sengketa leasing di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan ialah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menegaskan bahwa meskipun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa konsumen, namun BPSK tidak berwenang dalam penyelesaian sengketa sehingga diperlukan adopsi pendeketan yang lebih terperinci untuk memberikan pemahaman yang utuh akan peran dan kewenangan BPSK agar tercipta perlindungan konsumen yang paripurna.
Referensi
Ahmad Wahidi dkk, Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Pengadilan Tuntutan Pengguna Malaysia (TTPM) Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 23 No. 1, 2023.
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, (Jakarta:Rajawali Pers, 2007).
Andryawan,”Dualisme Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan”, Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, Vol. 1, No. 2, 2017.
Arif Rahman, Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Serang, Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 1, 2018.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Balai Pustaka, 1986).
Department for Business & Trade UK, Policy Paper: Strengthening Consumer Enforcement and Dispute Resolution: Policy Summary Briefing, Gov.UK, Dipublikasikan pada tanggal 21 Desember 2023, https://www.gov.uk/government/publications/digital-markets-competition-and-consumers-bill-supporting-documentation/strengthening-consumer-enforcement-and-dispute-resolution-policy-summary-briefing , diakses pada tanggal 13 Juni 2024
Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, “Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan No. 162 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Direktorat Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga 2020-2024” (2020), 14 dikutip dari Ahmad Wahidi, dkk, Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Pengadilan Tuntutan Pengguna Malaysia (TTPM) dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen, Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 23, Vo.1, Maret 2023.
Gunawan Wijdjaja dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada), 2007.
Ignatius Ridwan Widyadharma, Hukum Jaminan Fidusia, (Semarang: Badan Penerbit Undip), 1999.
Junjung Sahala Tua Manik dkk, Eksekusi Jaminan Fidusia : Mengamankan Aset Kreditur atau Melindungi Harta Debitur, Jurnal Administrasi Bisnis, Vol. 9 No. 2, 2020.
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, “Permasalahan Hukum Fidusia Akibat Minimnya Pemahaman Masyarakat, diakses pada 10 Juni 2024 Pukul 11.38 WIB https://ntb.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/6245-permasalahan-hukum-fidusia-akibat-minimnya-pemahaman-masyarakat
Skripsi Rahma Aditya, Gugatan Keberatan Terhadap Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Pengadilan Negeri (Analisis Putusan No. 32/Pdt.Sus-BPSK/2016/PNTjb), Fakultas Hukum Universitas Driwijaya Indralaya 2018
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Putusan MA No. 355 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
Putusan MA No. 472 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
Putusan MA No. 572 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
Putusan MA No. 25 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Putusan MA No. 341 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Putusan MA No. 481 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Putusan MA No. 549 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Putusan MA No. 770 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Putusan MA No.56 PK/Pdt.Sus-BPSK/2016
Putusan MA No.64 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Putusan MA No.188 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Putusan MA No.189 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Putusan MA No.311 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Putusan MA No.350 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Putusan MA No.352 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Putusan MA No.397 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Putusan MA No.506 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Putusan MA No.592 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Putusan MA No.593K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Putusan MA No.594 K/Pdt.Sus-BPSK/2016,
Putusan MA No.620 K/Pdt.SusBPSK/2016
Putusan MA No.913 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Putusan Pengadilan Negeri Liwa Nomor 01/Pdt.Sus-BPSK/2014/PN.LW
Misnar Syam dkk, Sengketa Leasing Dalam Konteks Penyelesaian Sengketa Konsumen, Unes Jurnal of Swara Justisia, Vol. 7 No. 1, 2023.
Muhamad Gakhairi Purnado, Suradi, Marjo, Kajian Hukum Pembatalan Putusan Bpsk Nomor 11/Ptsbpsk/Bkt/X/2015 Atas Upaya Hukum Keberatan Oleh Pihak Pelaku Usaha (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 24/Pdt.Sus-Bpsk/2015/Pn.Bkt), Diponegoro Law Journal, Volume 6, No. 2 Tahun 2017.
Nanda Amalia, Hukum Perikatan, (Aceh: Unimal Press), 2013.
Nanda Amalia, Hukum Perikatan, (Lhokseumawe: Unimal Press, 2013).
Otoritas Jasa Keuangan, Penguatan Perlindungan Konsumen Dalam Penggunaan Jaminan Fidusia, Kajian Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, 2018.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet. 2, (Jakarta: Kencana, 2008).
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Administrasi Negara (Surabaya: Bina Ilmu,), 1987.
R. Soebekti, Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, (Bandung: Alumni), 1982.
Rahma Aditya, Gugatan Keberatan Terhadap Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Pengadilan Negeri (Analisis Putusan No. 32/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.Tjb, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, 2018.
Rahmi Rimanda, Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sebagai Lembaga Quasi Yudisial Di Indonesia, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 4 No. 1, 2019.
Rida Ista Sitepu dan Hana Muhamad, Efektifitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Indonesia, Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vol. 3 No. 2, 2021.
Sang Ayu Kadek Wiesma Dewintha dan Ni Putu Purwanti, Tanggung Jawab Penanggung Kepada Debitur Wanprestasi Dalam Hal Terjadi Kredit Macet, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 7 No. 5, 2019.
Sanusi, Kus Rizkianto, Imam Asmarudin, Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Fidusia, (Jawa Tengah: Diya Media Group).
Selvi Septiyanti, Tinjauan Yuridis BPSK Dalam Pelindungan Konsumen Terhadap Produk Global, Jurnal Binamulia Hukum, Vol. 6 No. 2, 2017.
Shidarta, “Kewenangan BPSK Versus LAPS-OJK”, Binus University, Dipublikasikan pada Agustus tahun 2018, https://business-law.binus.ac.id/2018/08/18/kewenangan-bpsk-versus-laps-ojk/
State Consumer Rights Protection Authority, “About Authority”, Dipublikasikan pada tanggal 23 April 2024, https://vvtat.lrv.lt/en/about-authority/
Susanti Adi Nugroho, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, (JakartaL Kencana Prenada Media Group), 2008.
Valtiolle.fi, “Consumer Disputes Board”, https://valtiolle.fi/en/employers/consumer-disputes-board/.
Yahman, Batas Pembeda Wanprestasi & Penipuan dalam Hubungan Kontraktual, (Surabaya: CV Jakad Media Publishing), 2019.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.