Retraction Policy
Jurnal Hukum Statuta (JHS) berkomitmen menjaga integritas dan reliabilitas rekam ilmiah hukum. Kebijakan retraksi ini ditetapkan sesuai dengan panduan Committee on Publication Ethics (COPE) dan berlaku bagi seluruh artikel yang telah diterbitkan di JHS, tanpa memandang tanggal terbit.
1. Definisi Retraksi
Retraksi adalah mekanisme formal untuk menarik kembali artikel yang telah diterbitkan karena ditemukan adanya kesalahan serius atau pelanggaran etika yang merusak keandalan temuan atau kesimpulan ilmiah. Retraksi berbeda dari:
- Koreksi (Erratum): perbaikan atas kesalahan kecil yang tidak memengaruhi validitas keseluruhan artikel.
- Pernyataan Kekhawatiran (Expression of Concern): pernyataan sementara yang dikeluarkan ketika investigasi masih berjalan dan belum ada kesimpulan final.
2. Dasar Pertimbangan Retraksi
JHS dapat menerbitkan retraksi apabila ditemukan satu atau lebih kondisi berikut:
- Plagiarisme, baik sebagian maupun seluruh isi artikel, dari karya pihak lain tanpa atribusi yang memadai.
- Fabrikasi atau falsifikasi data, kutipan, referensi, atau hasil penelitian.
- Duplikasi publikasi atau penerbitan ganda atas naskah yang sama atau sebagian besar sama di jurnal lain tanpa pernyataan sebelumnya.
- Kesalahan metodologis yang serius dan tidak dapat diperbaiki, sehingga temuan utama artikel tidak dapat diandalkan.
- Pelanggaran etika penelitian, termasuk pelanggaran hak privasi, persetujuan yang tidak sah, atau konflik kepentingan yang tidak diungkapkan dan bersifat material.
- Kepengarangan yang tidak sah atau tidak jujur, termasuk pengabaian kontributor yang sah (ghost authorship) atau pencantuman nama yang tidak berkontribusi (gift authorship).
- Proses penelaahan sejawat (peer review) yang terbukti dimanipulasi atau tidak sah.
3. Prosedur Retraksi
Prosedur retraksi di JHS mengikuti tahapan sebagai berikut:
- Pelaporan. Laporan atau dugaan pelanggaran dapat disampaikan oleh penulis, mitra bestari, pembaca, atau pihak ketiga lainnya kepada Editor-in-Chief melalui alamat surel resmi jurnal.
- Penilaian Awal. Editor-in-Chief melakukan penilaian awal dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja untuk menentukan apakah laporan memiliki dasar yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap investigasi.
- Notifikasi kepada Penulis. Apabila dinilai layak untuk diinvestigasi, editor memberitahukan penulis yang bersangkutan secara tertulis dan memberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender.
- Investigasi. Dewan Redaksi melakukan investigasi menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh bukti yang tersedia, termasuk klarifikasi penulis, data asli, dan naskah yang dipermasalahkan. Bila diperlukan, JHS dapat berkonsultasi dengan pakar independen atau lembaga afiliasi penulis.
- Keputusan. Berdasarkan hasil investigasi, Dewan Redaksi menetapkan salah satu tindakan: (a) tidak ada tindakan lebih lanjut; (b) penerbitan koreksi; (c) penerbitan pernyataan kekhawatiran; atau (d) retraksi artikel.
- Pelaksanaan Retraksi. Apabila retraksi diputuskan, JHS menerbitkan Notice of Retraction yang memuat: judul dan DOI artikel yang diretraksi, nama seluruh penulis, tanggal retraksi, alasan retraksi secara jelas, dan pihak yang memulai retraksi.
4. Penandaan dan Aksesibilitas Artikel yang Diretraksi
Artikel yang telah diretraksi tetap dapat diakses di laman jurnal dengan penandaan yang jelas dan permanen. JHS menerapkan prinsip berikut:
- Tanda "RETRACTED" dicantumkan secara jelas pada halaman artikel, termasuk pada berkas PDF.
- Notice of Retraction diterbitkan sebagai artikel tersendiri dengan DOI unik yang tertaut ke artikel asli.
- Metadata artikel yang diretraksi diperbarui di seluruh basis data indeks tempat jurnal terdaftar, termasuk Crossref dan DOI resolver.
- Konten artikel asli tidak dihapus dari sistem agar rekam ilmiah tetap dapat diverifikasi.
5. Retraksi atas Inisiatif Penulis
Penulis yang menyadari adanya kesalahan serius dalam artikel yang telah diterbitkan dianjurkan untuk segera menghubungi Editor-in-Chief. JHS menghargai itikad baik penulis dalam melaporkan permasalahan secara mandiri. Retraksi yang diinisiasi penulis akan dicatat dalam Notice of Retraction sebagai inisiatif penulis, dan hal ini dipertimbangkan secara positif dalam penilaian etika.
6. Prinsip Kerahasiaan dan Keadilan
Selama proses investigasi berlangsung, JHS menerapkan prinsip-prinsip berikut:
- Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya kecuali pelapor secara sukarela menyatakan identitasnya.
- Penulis yang bersangkutan mendapatkan hak untuk didengar dan memberikan tanggapan sebelum keputusan final dibuat.
- Investigasi dilakukan secara objektif, bebas dari tekanan pihak luar, dan tidak dipengaruhi oleh pertimbangan komersial.
- Laporan yang terbukti tidak berdasar dan bermotif itikad buruk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Hubungan dengan Kebijakan Etika Publikasi
Kebijakan retraksi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Etika Publikasi JHS. Pelanggaran yang mengakibatkan retraksi dapat dilaporkan kepada institusi afiliasi penulis dan, bila diperlukan, kepada otoritas relevan lainnya. JHS meninjau dan memperbarui kebijakan ini secara berkala sesuai dengan perkembangan panduan COPE dan praktik terbaik penerbitan ilmiah internasional.
Pertanyaan atau laporan terkait kebijakan retraksi dapat disampaikan kepada Dewan Redaksi JHS melalui: Jurnal Hukum Statuta, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta.