Etika Publikasi

Jurnal Hukum Statuta (JHS) adalah jurnal peer-reviewed yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta. JHS berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar etika publikasi ilmiah dan mencegah segala bentuk pelanggaran integritas akademik dalam seluruh proses penerbitan. Pernyataan ini berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk penulis, editor, mitra bestari, dan pengelola jurnal. Seluruh kebijakan ini mengacu pada panduan resmi Committee on Publication Ethics (COPE), khususnya COPE Core Practices dan COPE Guidance and Tools.

Kewajiban Penulis

1. Norma Penulisan. Penulis harus menyajikan penjelasan yang cermat tentang penelitian yang telah dilakukan serta membahas manfaatnya secara objektif. Penulis harus menyajikan hasil penelitian secara jujur tanpa perekaan, pemalsuan, atau manipulasi data yang tidak semestinya. Naskah harus memuat perincian dan daftar pustaka yang cukup agar pembaca dapat melakukan penelitian sejenis. Pemalsuan atau penulisan informasi yang salah secara sengaja merupakan pelanggaran etika dan tidak dapat dibenarkan. Naskah harus ditulis sesuai dengan pedoman penulisan JHS.

2. Keaslian dan Plagiarisme. Penulis wajib memastikan keaslian tulisan yang dikirimkan. Penulis tidak diperkenankan mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan, kecuali mendapat izin dari dewan redaksi. Seluruh hasil penelitian dan terbitan terdahulu yang berkaitan, baik karya penulis sendiri maupun pihak lain, harus dicantumkan sebagai rujukan. Kutipan langsung dari terbitan lain harus diapit tanda petik dan disertai keterangan kutipan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Penerbitan Ganda. Penulis dilarang mengirimkan naskah yang sama ke jurnal lain pada waktu yang bersamaan. Penulis juga tidak diperkenankan menerbitkan naskah yang sama atau naskah yang menggambarkan penelitian yang sama di lebih dari satu jurnal. Apabila dua naskah atau lebih berasal dari penelitian yang sama, harus ada penjelasan yang memadai dan terbitan utamanya harus menjadi rujukan.

4. Pencantuman Sumber. Penulis wajib mencantumkan semua sumber data yang digunakan dalam penelitian serta semua terbitan yang menjadi rujukan. Karya pihak lain yang menjadi sumber harus dicantumkan dengan pengutipan sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Kepengarangan Artikel. Kepengarangan harus mencerminkan kontribusi nyata setiap individu terhadap penelitian dan penerbitannya. Penulis dibatasi pada mereka yang memberikan kontribusi signifikan dalam perancangan, perencanaan, pelaksanaan, atau pemaparan penelitian yang dilaporkan. Semua pihak yang turut berkontribusi secara signifikan harus dicantumkan sebagai penulis pendamping. Penulis utama wajib memastikan bahwa seluruh penulis pendamping telah melihat dan menyetujui versi naskah yang dikirimkan.

6. Keterbukaan dan Konflik Kepentingan. Semua penulis wajib mencantumkan secara jelas dalam naskah setiap konflik kepentingan finansial atau substantif yang dapat memengaruhi hasil atau penafsiran penelitian. Seluruh sumber pendanaan proyek penelitian wajib diungkapkan dalam naskah.

7. Kekeliruan Substansial. Apabila penulis menemukan kekeliruan atau ketidaktepatan yang substansial dalam naskah yang telah dikirimkan atau diterbitkan, penulis wajib segera memberitahu editor jurnal dan bekerja sama untuk menarik kembali atau memperbaiki naskah tersebut.

Kewajiban Editor

1. Keputusan Penerbitan. Editor bertanggung jawab untuk memutuskan naskah mana yang layak diterbitkan. Keputusan tersebut harus selalu didasarkan pada kesahihan naskah dan sumbangsihnya bagi peneliti serta pembaca. Editor bekerja sesuai kebijakan dewan redaksi jurnal dan terikat oleh ketentuan hukum yang mengatur pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor diperkenankan bermusyawarah dengan editor lain atau mitra bestari dalam mengambil keputusan.

2. Penyuntingan Naskah. Editor wajib memastikan bahwa setiap naskah dievaluasi keasliannya pada tahap awal. Editor harus mengatur dan memanfaatkan proses telaah sejawat secara adil dan bijaksana. Editor harus memilih mitra bestari yang memiliki keahlian yang sesuai dan menghindari mereka yang memiliki konflik kepentingan dengan naskah yang dinilai.

3. Keadilan. Editor wajib menilai setiap naskah berdasarkan muatan intelektualnya semata, tanpa mempertimbangkan jenis kelamin, gender, ras, agama, etnis, kewarganegaraan, atau pandangan politik penulis. Editor wajib memegang teguh prinsip kebebasan dan integritas penyuntingan setiap saat.

4. Kerahasiaan. Editor wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang berkaitan dengan naskah yang dikirimkan. Editor tidak diperbolehkan mengungkapkan informasi tersebut kepada siapapun selain penulis yang bersangkutan, mitra bestari, dan penerbit.

5. Keterbukaan dan Konflik Kepentingan. Editor tidak diperbolehkan menggunakan materi dari naskah yang belum diterbitkan untuk keperluan penelitiannya sendiri tanpa izin tertulis dari penulis. Editor tidak boleh terlibat dalam pengambilan keputusan atas naskah yang di dalamnya terdapat konflik kepentingan.

Kewajiban Mitra Bestari

1. Kerahasiaan. Seluruh informasi yang berkaitan dengan naskah yang diajukan penulis harus dijaga kerahasiaannya dan diperlakukan sebagai informasi istimewa. Informasi tersebut tidak boleh diperlihatkan kepada atau didiskusikan dengan pihak lain, kecuali atas izin editor.

2. Pencantuman Sumber Pustaka. Mitra bestari wajib memastikan bahwa penulis telah mencantumkan semua sumber data yang digunakan dalam penelitian. Mitra bestari harus menelusuri terbitan terkait yang belum dicantumkan oleh penulis. Mitra bestari wajib segera memberi tahu redaksi apabila menemukan penyimpangan, pelanggaran etika, atau kesamaan yang mendasar antara naskah yang ditelaah dengan artikel lain yang telah terbit atau sedang diajukan ke jurnal lain.

3. Keobjektifan. Penelaahan naskah harus dilakukan secara objektif. Mitra bestari harus menyampaikan pendapat yang jelas didukung dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Penelaahan harus bersifat konstruktif dan memberikan masukan yang membantu penulis memperbaiki naskahnya. Mitra bestari harus mengikuti panduan jurnal dalam memberikan tanggapan, kecuali terdapat alasan kuat untuk tidak melakukannya.

4. Keterbukaan dan Konflik Kepentingan. Informasi istimewa yang diperoleh melalui proses telaah sejawat harus tetap dirahasiakan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Mitra bestari tidak diperkenankan menelaah naskah apabila memiliki konflik kepentingan yang timbul dari hubungan persaingan, kerja sama, atau hubungan lainnya dengan penulis atau institusi yang terkait dengan naskah tersebut.

5. Ketepatan Waktu. Mitra bestari harus menyelesaikan penelaahan dalam kerangka waktu yang wajar. Mitra bestari hanya boleh menyetujui permintaan penelaahan apabila merasa yakin dapat menyelesaikannya sesuai tenggat waktu yang disepakati. Apabila mitra bestari tidak dapat memenuhi tenggat waktu tersebut, mitra bestari wajib segera memberitahu editor agar naskah dapat dialihkan kepada mitra bestari lain.

Kewajiban Penerbit

1. Independensi Editorial. Penerbit menjamin independensi keputusan editorial dan tidak mencampuri proses pengambilan keputusan redaksi atas naskah yang diterbitkan atau ditolak.

2. Integritas Rekam Akademik. Penerbit bekerja sama dengan editor untuk menjaga integritas rekam akademik, termasuk memastikan mekanisme koreksi, klarifikasi, dan penarikan artikel tersedia dan dapat diakses publik sesuai Kebijakan Penarikan Artikel jurnal ini.

3. Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta. Penerbit melindungi kekayaan intelektual dan hak cipta setiap artikel yang diterbitkan, serta menjaga catatan penerbitan dari upaya manipulasi kutipan dan indeksasi.

4. Dukungan terhadap Editor. Penerbit menyediakan dukungan yang memadai bagi editor dalam menjalankan tugasnya, termasuk akses terhadap panduan etika publikasi, pelatihan yang relevan, dan sistem manajemen jurnal yang layak.

5. Penanganan Dugaan Pelanggaran. Penerbit memastikan tersedianya mekanisme yang transparan dan terdokumentasi untuk menangani dugaan pelanggaran etika publikasi, termasuk plagiarisme, data fiktif, dan penerbitan ganda, sebagaimana diatur pada bagian Kewajiban Penulis, Kewajiban Editor, dan Kewajiban Mitra Bestari di atas.