Generative AI and AI-Assisted Technology Policy
Jurnal Hukum Statuta (JHS) menyadari semakin meluasnya penggunaan Generative Artificial Intelligence (AI) dalam penulisan akademik dan penelitian hukum. Kebijakan ini menetapkan panduan yang jelas untuk penggunaan alat AI yang dapat diterima dan transparan dalam naskah yang dikirim ke jurnal ini.
1. Definisi
Generative AI adalah alat berbasis AI yang menghasilkan teks, gambar, analisis data, atau konten lain berdasarkan perintah pengguna. Termasuk di dalamnya, tapi tidak terbatas pada, ChatGPT, Google Gemini, Microsoft Copilot, Claude, dan aplikasi berbasis large language model (LLM) sejenis.
2. Penggunaan yang Diperbolehkan
Penulis boleh menggunakan alat Generative AI untuk hal-hal berikut:
- Pengecekan tata bahasa, proofreading, dan penyuntingan bahasa untuk meningkatkan keterbacaan.
- Parafrasa atau meringkas konten yang sudah ditulis sendiri oleh penulis.
- Membuat kerangka awal atau saran struktur yang kemudian direvisi secara substansial oleh penulis.
- Bantuan penelusuran literatur hukum, dengan syarat semua sumber dan putusan yang dikutip diverifikasi secara independen oleh penulis.
3. Penggunaan yang Dilarang
Penggunaan Generative AI berikut ini dilarang keras:
- Menggunakan teks hasil AI sebagai konten utama atau substansial naskah tanpa kontribusi intelektual yang berarti dari penulis.
- Mencantumkan alat AI sebagai co-author atau kontributor. Alat AI tidak bisa menyandang status penulis karena tidak bisa bertanggung jawab atas akurasi, integritas, dan orisinalitas karya.
- Menggunakan AI untuk memfabrikasi, memalsukan, atau memanipulasi data, hasil analisis, sitasi, atau referensi hukum.
- Mengirimkan konten hasil AI tanpa mengungkapkannya ke tim redaksi.
4. Kewajiban Pengungkapan
Penulis yang menggunakan alat Generative AI di bagian mana pun dari penyusunan naskah wajib mengungkapkan hal ini. Pengungkapan harus dicantumkan sebagai pernyataan terpisah dengan judul AI Use Disclosure, diletakkan sebelum bagian Daftar Pustaka. Pernyataan tersebut harus mencantumkan:
- Nama alat AI yang digunakan.
- Tujuan penggunaan alat tersebut.
- Bagian naskah mana saja yang menggunakan alat tersebut.
Contoh pernyataan pengungkapan: "Dalam penyusunan naskah ini, penulis menggunakan [nama alat] untuk memeriksa tata bahasa dan memperjelas kalimat di bagian pendahuluan dan pembahasan. Penulis telah meninjau dan menyunting seluruh konten hasil bantuan AI, dan bertanggung jawab penuh atas naskah final yang dipublikasikan."
5. Peninjauan Redaksi
Tim redaksi berhak meminta draf asli, prompt yang digunakan, atau log output AI jika ada dugaan penyalahgunaan AI. Reviewer yang menemukan indikasi penggunaan AI yang tidak diungkapkan wajib melaporkannya ke Editor in Chief. Pelanggaran yang terkonfirmasi dapat berujung pada penolakan naskah, atau untuk artikel yang sudah terbit, penarikan artikel sesuai Kebijakan Penarikan Artikel (Retraction Policy) jurnal ini.
6. Batasan Penggunaan AI oleh Tim Editor
Tim editor JHS dapat menggunakan Generative AI untuk keperluan administratif terbatas, seperti pengecekan format sitasi, penyuntingan bahasa pada korespondensi dengan penulis, atau penyaringan awal kesesuaian topik naskah dengan fokus dan ruang lingkup jurnal. Tim editor dilarang menggunakan Generative AI untuk menggantikan penilaian substantif atas kualitas ilmiah naskah, termasuk dalam menentukan keputusan diterima, revisi, atau ditolak. Keputusan editorial akhir tetap sepenuhnya menjadi tanggung jawab editor yang bersangkutan, bukan hasil rekomendasi AI.
7. Larangan Penggunaan AI oleh Mitra Bestari dalam Proses Telaah Sejawat
Mitra bestari dilarang menggunakan Generative AI atau teknologi berbantuan AI dalam bentuk apa pun untuk melakukan penilaian substantif atas naskah, termasuk namun tidak terbatas pada menyusun catatan ulasan (review report), menilai kualitas metodologi dan argumentasi hukum, atau memberikan rekomendasi keputusan (diterima, revisi, atau ditolak). Larangan ini berlaku mutlak, tanpa pengecualian, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Sains dan Teknologi Nomor 374/DST/D.D1/HM.01.01/2026 tentang Petunjuk Teknis Akreditasi Jurnal Ilmiah.
Naskah yang dikirimkan kepada mitra bestari bersifat rahasia. Mengunggah sebagian atau seluruh isi naskah ke platform Generative AI publik untuk keperluan apa pun merupakan pelanggaran kerahasiaan dan dilarang keras.
Mitra bestari tetap dapat menggunakan alat berbasis AI untuk keperluan administratif terbatas, seperti pengecekan tata bahasa pada catatan ulasan yang ditulis sendiri sepanjang tidak melibatkan pengungkapan isi naskah yang ditelaah.
Kebijakan ini mengacu pada COPE Position Statement on Authorship and AI Tools (2023) dan Keputusan Direktur Jenderal Sains dan Teknologi Nomor 374/DST/D.D1/HM.01.01/2026 tentang Petunjuk Teknis Akreditasi Jurnal Ilmiah.