Review Process
Jurnal Hukum Statuta (JHS) menerapkan proses telaah sejawat (peer review) sebagai bagian utama penjaminan mutu naskah sebelum diterbitkan. Seluruh naskah yang memenuhi persyaratan administratif akan melalui tahapan berikut.
1. Pemeriksaan Awal oleh Editor
Setiap naskah yang masuk diperiksa terlebih dahulu oleh editor untuk memastikan kesesuaian dengan ruang lingkup jurnal, format penulisan sesuai Pedoman Penulisan dan Template Naskah, serta orisinalitas naskah melalui pengecekan similaritas menggunakan Turnitin. Naskah yang tidak memenuhi persyaratan dasar ini dapat dikembalikan kepada penulis tanpa dilanjutkan ke tahap telaah sejawat.
2. Penunjukan Mitra Bestari
Naskah yang lolos pemeriksaan awal akan ditugaskan kepada mitra bestari yang memiliki keahlian sesuai dengan topik naskah, tanpa konflik kepentingan dengan penulis.
3. Metode Telaah: Double-Blind Review
JHS menerapkan metode double-blind review, yaitu identitas penulis dirahasiakan dari mitra bestari, dan identitas mitra bestari dirahasiakan dari penulis, sepanjang proses telaah berlangsung. Metode ini diterapkan untuk menjaga objektivitas penilaian dan mencegah bias berdasarkan identitas atau afiliasi penulis.
4. Jangka Waktu Telaah
Mitra bestari diberikan waktu maksimal 4 (empat) minggu sejak naskah diterima untuk menyelesaikan proses telaah dan menyampaikan hasil penilaiannya.
5. Penyampaian Hasil
Hasil telaah disampaikan kepada penulis melalui sistem OJS dan email, disertai keputusan editorial berupa diterima tanpa revisi, diterima dengan revisi minor, diterima dengan revisi mayor, atau ditolak.
6. Keputusan Akhir
Keputusan akhir penerbitan naskah berada di tangan editor, dengan mempertimbangkan rekomendasi mitra bestari sebagaimana diatur pada bagian Kewajiban Editor dalam halaman Publication Ethics jurnal ini.