UPAYA PRAPERADILAN ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT MENGANDUNG OBSCUUR LIBEL

Penulis

  • Riswan Munthe Universitas Medan Area
  • Yusuf Hanafi Pasaribu Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia
  • Sri Hidayani Universitas Medan Area

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v11i1.7087

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini hanya fokus membahas mengenai kewenangan lembaga praperadilan terhadap penghentian penyidikan yang dilakukan pihak Kepolisian atas tindak pidana pemalsuan surat dan prosedur sah atau tidaknya penghentian penyidikan (SP3) berdasarkan alat bukti serta permohonan praperadilan yang mengandung obscuur libel berdasarkan putusan Nomor 43/Pid.Pra/2023/PN Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang mengacu pada bahan pustaka atau data sekunder. Pengumpulan bahan yang pakai yaitu studi kepustakaan bersumber pada buku-buku, artikel jurnal, dan studi lapangan dengan mengambil data putusan pengadilan, kemudian data di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa kewenangan praperadilan terhadap penghentian penyidikan yang dilakukan pihak Kepolisian atas tindak pidana pemalsuan surat yaitu praperadilan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 10 KUHAP dan Pasal 77 KUHAP serta berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 telah memberikan tiga wewenang objek praperadilan baru yaitu penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Prosedur sah atau tidaknya penghentian penyidikan (SP3) apabila merujuk ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP yaitu menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum. Sedangkan permohonan praperadilan yang mengandung obscuur libel pada putusan Nomor 43/Pid.Pra/2023/PN Mdn, berdasarkan pertimbangan hakim pada posita dan petitum permohonan praperadilan pemohon telah bertentangan satu dengan lainnya, sehingga hakim permohonan Pemohon kabur (obscuur libel) yang mengandung cacat formil.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30 — Diperbaharui pada 2024-06-30

Versi

Cara Mengutip

Munthe, R., Pasaribu, Y. H., & Hidayani, S. (2024). UPAYA PRAPERADILAN ATAS PENGHENTIAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT MENGANDUNG OBSCUUR LIBEL. Jurnal Yuridis, 11(1), 1–19. https://doi.org/10.35586/jyur.v11i1.7087

Terbitan

Bagian

Articles