Upaya Praperadilan Atas Penghentian Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat Mengandung Obscuur Libel
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v11i1.7087Abstrak
Tujuan dari penelitian ini hanya fokus membahas mengenai kewenangan lembaga praperadilan terhadap penghentian penyidikan yang dilakukan pihak Kepolisian atas tindak pidana pemalsuan surat dan prosedur sah atau tidaknya penghentian penyidikan (SP3) berdasarkan alat bukti serta permohonan praperadilan yang mengandung obscuur libel berdasarkan putusan Nomor 43/Pid.Pra/2023/PN Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang mengacu pada bahan pustaka atau data sekunder. Pengumpulan bahan yang pakai yaitu studi kepustakaan bersumber pada buku-buku, artikel jurnal, dan studi lapangan dengan mengambil data putusan pengadilan, kemudian data di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa kewenangan praperadilan terhadap penghentian penyidikan yang dilakukan pihak Kepolisian atas tindak pidana pemalsuan surat yaitu praperadilan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 10 KUHAP dan Pasal 77 KUHAP serta berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 telah memberikan tiga wewenang objek praperadilan baru yaitu penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Prosedur sah atau tidaknya penghentian penyidikan (SP3) apabila merujuk ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP yaitu menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum. Sedangkan permohonan praperadilan yang mengandung obscuur libel pada putusan Nomor 43/Pid.Pra/2023/PN Mdn, berdasarkan pertimbangan hakim pada posita dan petitum permohonan praperadilan pemohon telah bertentangan satu dengan lainnya, sehingga hakim permohonan Pemohon kabur (obscuur libel) yang mengandung cacat formil.
Unduhan
Diterbitkan
Versi
- 2024-06-30 (2)
- 2024-06-30 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.