ANALISIS KEDUDUKAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM COMMERCIAL PAPER DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Kata Kunci:
Commercial Paper, Gagal Bayar, Kreditor Konkuren, Perdagangan Internasional, Pertanggungjawaban HukumAbstrak
Perkembangan perdagangan internasional yang dinamis memicu pemanfaatan instrumen keuangan yang efisien, salah satunya adalah commercial paper (CP). Namun, ketiadaan regulasi internasional yang seragam serta sifat CP yang tanpa jaminan (unsecured debt) menimbulkan risiko gagal bayar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan serta karakteristik hukum CP dalam perdagangan internasional dan bentuk pertanggungjawaban hukum penerbit terhadap pemegang terakhir jika terjadi gagal bayar. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum CP bersifat dualistik, yaitu berfungsi sebagai instrumen pembiayaan jangka pendek utama sekaligus sebagai alat pembayaran sekunder. Secara yuridis, CP dikualifikasikan sebagai surat berharga berbentuk surat sanggup (promissory note) yang bersifat abstrak dan didasarkan pada asas kebebasan berkontrak. Mengenai pertanggungjawaban hukum, kegagalan pembayaran oleh penerbit dikategorikan sebagai wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, di mana penerbit memikul tanggung jawab mutlak secara kontraktual. Mengingat sifatnya yang tanpa agunan spesifik, pemegang terakhir berkedudukan sebagai kreditor konkuren dengan hak jaminan umum berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata secara pari passu pro rata parte. Perlindungan hukum bagi pemegang CP dapat ditempuh melalui pelaksanaan hak regres terhadap endosan terdahulu atau melalui mekanisme kepailitan dan PKPU. Dalam skala internasional, efektivitas pertanggungjawaban ini sangat bergantung pada klausul pilihan hukum (choice of law) dan forum penyelesaian sengketa seperti arbitrase internasional.
Kata Kunci: Commercial Paper; Gagal Bayar; Kreditor Konkuren; Perdagangan Internasional; Pertanggungjawaban Hukum
Unduhan
Referensi
Addini, Ayu Dian. “Eksistensi Commercial Paper.” Skripsi, Perpustakaan Universitas Airlangga, 2014.
Bank for International Settlements. CPMI Quarterly Review. Basel: BIS, 2023.
Dirgantara, Febrian, Arif Rachman Putra, Didit Darmawan, Rafadi Khan Khayru, dan Agung Satryo Wibowo. “Peran Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Penyelesaian Sengketa Utang Piutang di Indonesia.” Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 4, No. 1, 2025.
International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT). UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts 2016. Rome: UNIDROIT, 2016.
I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja. Hukum Perdagangan Internasional (Denpasar: Udayana University Press, 2021.
Livia, Tiara, dkk. “Analisis Wanprestasi dalam Perjanjian Utang Piutang: Tinjauan Pasal 1243 KUHPerdata.” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 2026.
Makarim, Nono Anwar. “Aspek Hukum Commercial Paper di Indonesia.” Fakultas Hukum Universitas Indonesia
OCBC NISP. “Commercial Paper: Pengertian dan Manfaatnya untuk Perusahaan.” 30 September 2024. Diakses pada: https://www.ocbc.id/id/article/2024/09/30/commercial-paper-adalah
Hutagaol, Panri, dan Besty Habeahan. "Analisis Yuridis Perlindungan Kreditur Konkuren dalam Proses Kepailitan Berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004." Judge: Jurnal Hukum 6, No. 05 (2025): 1370–1377. https://doi.org/10.54209/judge.v6i05.1894)
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, 2004.
Sa’adah, dkk. “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Kupon Undian Berhadiah di BMT NU Kalitidu.” Skripsi, Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri, 2022.
United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL. UNCITRAL Texts and Status. Vienna: United Nations, 2021.
United Nations. Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards (New York Convention), 1958.
Yozami, M. Agus. (2017). Ada 3 Ketentuan Krusial dalam PBI Commercial Paper. Diakses pada tanggal 27 April 2026 dari https://www.hukumonline.com/berita/a/bi--ada-3-ketentuan-krusial-dalam-pbi-i-commercial-paper-i-lt59b6867c6ac4d/
Zainuddin, Muhammad, dan Aisyah Dinda Karina. “Penggunaan Metode Yuridis Normatif dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum.” Smart Law Journal, Vol. 2 No. 2, 2023.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Firyal Nur Salsabilasyah, Karren, Maltha Malinda Thea Saragih

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.