ANALISIS KEPASTIAN HUKUM PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA LISAN UNTUK MENJAMIN HAK DAN KESEJAHTERAAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35586/jhs.v5i2.14158Kata Kunci:
Perjanjian Lisan, Perlindungan Hukum, Kepastian HukumAbstrak
Dominasi pekerja sektor informal di Indonesia menyebabkan banyak hubungan kerja didasarkan pada perjanjian lisan, sehingga menimbulkan persoalan kepastian hukum serta perlindungan hak pekerja, khususnya pembuktian sengketa hubungan industrial. Secara normatif, perjanjian lisan telah diakui dalam Pasal 50 dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sepanjang memenuhi elemen pekerjaan, upah, serta perintah, namun realitasnya belum memberikan perlindungan optimal. Pendekatan yuridis normatif atas pendekatan perundang-undangan serta konseptual. Hasil memperlihatkan ketiadaan bukti tertulis melemahkan posisi pekerja dan meningkatkan risiko pelanggaran hak normatif, berupa pengupahan, jam kerja, perlindungan sosial serta pemutusan hubungan kerja. Meskipun sudah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) serta Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja serta didukung Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 serta Nomor 36 Tahun 2021, implementasinya masih belum optimal. Penguatan peran negara diperlukan melalui mekanisme preventif, seperti pencatatan hubungan kerja dan peningkatan pengawasan, guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Unduhan
Referensi
Abrori, Khodijah, Setiawan., (2023). Konsep pengembangan kurikulum PAI berbasis kompetensi perspektif Muhaimin di perguruan tinggi agama Islam. Indonesian Journal of Educational Management and Leadership, 1(1), 23–44. https://doi.org/10.51214/ijemal.v1i1.463
Ahmad Fachrurrazy, Amalia Fauzi, Gaol Siliwadi., (2024). Buku ajar metode penelitian & penulisan hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 1(1), 49–97.
Ali Zainuddin, (2021). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Amiroch Iva, (2024). Rekonstruksi Regulasi Hak Waris Anak Hasil Perkawinan di Bawah Tangan Berbasis Nilai Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung, 1(1), 82–90. https://doi.org/10.1016/j.jclepro.2024.140512
Anggoro Irawan Satmoko. S. (2025). Tanggung jawab notaris terhadap akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah yang mengakibatkan wanprestasi (studi putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 7/PDT.G/2024/PN.Byl). Universitas Islam Sultan Agung, 2(4), 6–18. https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44533
Asyhadie, & Kusuma, A. R. (2022). Hukum ketenagakerjaan dalam teori dan praktik di Indonesia. Jakarta: Kencana, 5(9), 18–20. https://doi.org/10.30595/jmbt.v4i2.24277
Bachtiar. 2021. Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: UNPAM Press.
Badan Pusat Statistik, Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Agustus 2020 (Jakarta: BPS, 2020).
Badan Pusat Statistik. (2024, Mei 6). “BPS Sebut 59,17 Persen Pekerja RI Bekerja Di Kegiatan Informal.” Antara News. Https://Www.Antaranews.Com/Berita/4090521/Bps-Sebut-5917-Persen-Pekerja-Ri-Bekerja-Di-Kegiatan-Informal
Eriranda, Afgha Okza, Eny Kusdarini., (2024). Makna welfare state ditinjau dari implementasi Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 31(3), 560–584. https://doi.org/10.20885/iustum.vol31.iss3.art4
Farianto Willy., (2021). Pola Hubungan Hukum Pemberi Kerja dan Pekerja: Hubungan Kerja Kemitraan Dan Keagenan. Sinar Grafika.
Fauzi Sumardi, Ridho Mubarak, “Tinjauan Yuridis terhadap Perjanjian Kerja yang Dibuat Secara Lisan,” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 5, no. 1 (2019), https://doi.org/10.31289/jiph.v5i1.1957
Fitriana Melia,. (2025). Analisis perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kepada pekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara, 1(1), 78–82. repository.uisu.ac.id/handle/123456789/4193
Hermawan, Ecep Maman. (2025). Wanprestasi Pada Perjanjian Kerja Sama Usaha Antara Perum Perumnas dan CV. Duta Promosi Tentang Pembangunan Dan Pemasaran Rumah Wilayah Kubu Raya (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang). https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/42579
Ibrahim, Muhamad. (2025). Hak-Hak Pekerja Dan Problematikanya Dalam Hubungan Industrial di Indonesia (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung). https://repository.unissula.ac.id/id/eprint/44609
Muhammad Ilham, Abdul Rahman., (2024). Praktik penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. AMU Press, 1(1), 1–182. https://ejournal.amertamedia.co.id/index.php/press/article/view/400
Irwansyah. 2021. Penelitian Hukum: Pilihan Metode Dan Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media.
Ishaq. 2022. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Laporan Kinerja Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2024, Jakarta: Kemnaker RI, 2024.
Abdul Khakim., (2020). Dasar-dasar hukum ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1(1), 1–xx.
Khakim, Lutfil., & Utami Lestari., (2024). Pengaruh audit fee, rotasi auditor dan ukuran perusahaan terhadap kualitas audit pada perusahaan manufaktur sektor industri barang konsumsi terdaftar di Bursa Efek Indonesia 2018–2020. Jurnal Bingkai Ekonomi (JBE), 9(1), 11–23. https://doi.org/10.54066/jbe.v9i1.322
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2016).
Lukman Isnawati, Farahwati Hendrayanto, S. R. (2025). Urgensi Pengaturan Sanksi Hukum Pasal 157A Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perlindungan Pekerja. Jurnal USM Law Review, 8(3), 2198-2225. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12967
Muhaimin (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Mursidah (2024). Kekuatan mengikat putusan pengadilan sebagai preseden: antara teori dan praktik. Yudhistira: Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan, 2(3), 27–34. https://doi.org/10.59966/yudhistira.v2i3.1669
Nasti Lubis., (2025). Manajemen Sumber Daya Manusia: Strategi, Proses dan Transformasi dalam Organisasi Modern. Serasi Media Teknologi, 1(1), 78-99. https://doi.org/10.1007/s10551-024-05678-9
Padila Arisetyawan., (2025). Determinan Status Pekerjaan Berdasarkan Tingkat Upah Di Indonesia. Independent: Journal Of Economics, 5(3), 244-268. https://doi.org/10.26740/independent.v5i3.74218
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Saypudin., (2021). Analisis Hukum Islam Tentang Upaya BKKBN Dalam Peningkatan Keluarga Sejahtera (Studi Di Pekon Bangun Negara, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat) (Doctoral Dissertation, UIN Raden Intan Lampung). https://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/15312
Sumarna Kadriah., (2023). Penelitian kualitatif terhadap hukum empiris. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 16(02), 101–113. https://doi.org/10.59582/sh.v16i02.730
Suteki & Galang Taufani. 2023. Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat, Teori, Dan Praktik. Depok: Rajawali Pers.
Suteki, & Taufani, G. (2023). Metodologi penelitian hukum: filsafat, teori, dan praktik. Depok: Rajawali Pers, 2(3), 11–56.
Sutrisno., (2024). Rekonstruksi Regulasi Penegakan Hukum Pidana Ketenagakerjaan Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja Berbasis Nilai Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung, 1(1), 44-56. https://doi.org/10.3390/su16031234
Tjandra., (2021). Hukum administrasi negara. Sinar Grafika, 6(8), 12–15.
Vista Nur Wasiatul Maghfiroh, “Perlindungan Hukum bagi Pekerja Berdasarkan Perjanjian Kerja Tidak Tertulis Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” Novum: Jurnal Hukum 6, no. 3 (2019), https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/view/41724/35996
Yusuf Fadhlillah., (2025). Upaya perlindungan hukum pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berdasarkan hukum ketenagakerjaan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2628–2636. https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1697
Zaeni Asyhadie, Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori Dan Praktik Di Indonesia (Jakarta: Prenadamedia Group, 2019).
Zainuddin Karina., (2023). Penggunaan metode yuridis normatif dalam membuktikan kebenaran pada penelitian hukum. Smart Law Journal, 2(2), 114–123.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.