PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEPERDATAAN ANAK DALAM DISPENSASI KAWIN KARENA KEADAAN MEMAKSA

Authors

  • Maltha Malinda Thea Saragih Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta.
  • Karren Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta.
  • muahamad abdul aziz hasibuan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Rachel Netanya Panjaitan Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta.
  • Dhillika Shalsabilla Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta.
  • Stevanus Rédvin

Keywords:

Child Marriage, Children's Civil Rights, Marriage Dispensation

Abstract

This study aims to analyze the legal regulation regarding marriage dispensation due to pressing circumstances based on Law Number 16 of 2019 and Supreme Court Regulation Number 5 of 2019, as well as to examine the form of legal protection for the civil rights of children born from such underage marriages. The research method employed is normative juridical with a statute approach and a conceptual approach. Data collection techniques were carried out through document studies of primary and secondary legal materials, which were subsequently analyzed qualitatively. The results indicate that the revision of the minimum marriage age to 19 years shifts the philosophy of marriage dispensation into a strict emergency route or ultimum remedium (last resort), whose authority resides absolutely within the court institution. However, a sharp gap exists in the field, where the phrase "highly pressing reasons" triggers a legal loophole resulting in a sharp surge of cases with an approval rate reaching 97–99 percent. Furthermore, approximately 95 percent of child marriages actually occur outside the court through administrative leniency and data manipulation at the Office of Religious Affairs (KUA) level. On the other hand, children born from marriages validated through dispensation receive full legal protection as legitimate children who possess a complete civil relationship with their parents, including rights to identity, maintenance, and inheritance. Nonetheless, the long-term fulfillment of these civil rights remains vulnerable due to the high prevalence of early divorce as well as the psychological and economic unreadiness of the parents, who biologically are still categorized as children.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Permatasari and L. Yudhantaka, "Implementasi Pemberian Dispensasi Kawin di Pengadilan Negeri Jombang," Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 6 (2025).

AIPJ2 dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Analisis Putusan Dispensasi Kawin di Indonesia (Jakarta, 2018), sebagaimana dikutip dalam Yayasan Kesehatan Perempuan, “Penghentian Perkawinan Anak Terkendala Kelonggaran Dispensasi Kawin,” https://ykp.or.id/penghentian-perkawinan-anak-terkendala-kelonggaran-dispensasi-kawin/

Annisa, Vidia. Penerapan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Banjarmasin. Skripsi. Universitas Lambung Mangkurat, 2026.

Gunawan, S.H.I. “Dispensasi Kawin dalam Peraturan dan Praktik.” Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren. https://ms-blangkejeren.go.id/dispensasi-kawin-dalam-peraturan-dan-praktik-oleh-gunawan-s-h-i/

H. Ashari, "Rekonstruksi Pertimbangan Alasan Sangat Mendesak Pada Perkara Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama," Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan 18, no. 2 (2024): 1087–1105, http://dx.doi.org/10.35931/aq.v18i2.3389.

H. Asmu’i Syarkowi, “Perkara Dispensasi Kawin dan (Pembaruan) Hukum Acaranya,” MARINews Mahkamah Agung RI, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/perkara-dispensasi-kawin-dan-pembaruan-hukum-acaranya-0Ae

H. Hernawan & M. S. A. Widigdo, "Peran Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Nikah Perspektif Children’s Best Interest?: Studi Kasus Pengadilan Agama Wonosari," Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan 17, no. 5 (2023): 3491, http://dx.doi.org/10.35931/aq.v17i5.2652.

H. Supadi, “Menakar Kembali Alasan Mendesak dalam Perkara Dispensasi Kawin,” Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, 25 Januari 2023, https://pta-samarinda.go.id/artikel-pengadilan/1523-menakar-kembali-alasan-mendesak-dalam-perkara-dispensasi-kawin-oleh-dr-drs-supadi-m-h.

Hasan Yafiie, Fitriyah, and Ainur Gufron, "Implementasi PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Dispensasi Kawin dan Implikasinya terhadap Perlindungan Hak Anak," Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara 4, no. 1 (2026): 197–201.

Maharani Utami and Hasnuldi Miaz, "Dampak Pengabulan Dispensasi Nikah Terhadap Stabilitas Rumah Tangga dan Perlindungan Anak," Sakato Law Journal 4, no. 1 (2026): 131–139.

Nur`aini Jihan Wijayanti, "Analisis Yuridis Pemberian Dispensasi Nikah dengan Alasan Sudah Tinggal Bersama ditinjau dari Hukum Islam, UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak : (Studi Putusan PA Larantuka/83/PDT.P/PA. LRT)," Mahkamah : Jurnal Riset Ilmu Hukum 2, no. 2 (2025): 26–36, https://doi.org/10.62383/mahkamah.v2i2.536.

Pengaturan Dewasa dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan di Indonesia," Hukumonline, diakses 2026, https://www.hukumonline.com/berita/a/pengaturan-dewasa-dalam-perspektif-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia-lt67a02fb638445/.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1489.

T. Nusabahari & E. M. Amin, "Analisis Dispensasi Perkawinan terhadap Anak di Bawah Umur: Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Serang Nomor: 1968/Pdt. P/2020/PA. Srg," Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir 1, no. 1 (2021), http://dx.doi.org/10.51825/yta.v1i1.11223.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.

United Nations. Convention on the Rights of the Child. Adopted 20 November 1989, entered into force 2 September 1990. UNICEF.

Vidia Annisa, “Penerapan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Banjarmasin” (Skripsi, Universitas Lambung Mangkurat, 2026), https://digilib.ulm.ac.id/archive/digital/detailed.php?code=44135.

Yayasan Kesehatan Perempuan. “Penghentian Perkawinan Anak Terkendala Kelonggaran Dispensasi Kawin.” Yayasan Kesehatan Perempuan. https://ykp.or.id/penghentian-perkawinan-anak-terkendala-kelonggaran-dispensasi-kawin/

Published

2026-09-11

How to Cite

Thea Saragih, M. M., Karren, aziz hasibuan, muahamad abdul, Panjaitan, R. N., Shalsabilla, D., & Rédvin, S. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEPERDATAAN ANAK DALAM DISPENSASI KAWIN KARENA KEADAAN MEMAKSA. Jurnal Hukum Statuta, 5(3), 200–215. Retrieved from https://ejournal.upnvj.ac.id/statuta/article/view/15117