Restorative Justice pada Kejaksaan RI Sebagai Wujud dari Tujuan Bela Negara

Penulis

  • Adhi Prasetya Handono Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/jhs.v2i1.8797

Kata Kunci:

Restorative Justice, Kejaksaan RI, Penghentian Penuntutan

Abstrak

Menganalisis dan menjabarkan restorative justice pada tahap penuntutan di Kejaksaan RI sebagai wujud dari tujuan bela negara. Penelitian ini termasuk sebagai penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang menelaah permasalahan yang akan dibahas menggunakan peraturan hukum berupa data sekunder. Analisis dilakukan secara kualitatif dan pembahasan atas rumusan masalah menggunakan studi pustaka. Penyelesaian perkara pidana berbasis restorative justice di tingkat penuntutan selain dapat mengurangi penumpukan perkara dan masalah kelebihan kapasitas di rumah tahanan / lembaga pemasyarakatan, juga sebagai perwujudan dari keterampilan profesional dalam fungsi pelayanan negara kepada masyarakat sebagai bentuk pengabdian kebangsaan melalui penegakan hukum dan melalui norma-norma masyarakat, sebagaimana diinginkan oleh para pihak (korban, pelaku dan masyarakat). Pemulihan para pihak yang berperkara ini berdasar pada Perja Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berbasis Restorative Justice. Berdasar pada ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut terkait penyelesaian perkara pidana berbasis restorative justice pada tahap penuntutan di Kejaksaan RI.

Referensi

Afandi, H. “Peran Pendidik Dalam Upaya Bela Negara (Perspektif Pertahanan Negara).”

Al Ayyubi, Sholahuddin. (2021). Jaksa Agung Hentikan 268 Kasus Lewat Restoratif Justice. Diakses dari https://kabar24.bisnis.com/read/20210901/16/1436728/jaksa-agung-hentikan-268-kasus-lewat-restoratif-justice.

Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Peningkatan Mutu Pendidikan. Jakarta: Kemdiknas RI dan PGRI, 2010.

Lemhannas RI. (2021). Agus Widjojo: Kesadaran Bela Negara Hakikatnya adalah Sedia Berbakti dan Berkorban untuk Negara. Diakses dari http://www.lemhannas.go.id/index.php/berita/berita-utama/1150-agus-widjojo-kesadaran-bela-negara-hakikatnya-adalah-sedia-berbakti-dan-berkorban-untuk-negara.

S, Laurensius Aliman. “Perlindungan Hukum Bagi Anak dalam Perspektif Pancasila dan Bela Negara”. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v5i1.754

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-05

Cara Mengutip

Adhi Prasetya Handono. (2024). Restorative Justice pada Kejaksaan RI Sebagai Wujud dari Tujuan Bela Negara. Jurnal Hukum Statuta, 2(1). https://doi.org/10.35586/jhs.v2i1.8797