Restorative Justice pada Kejaksaan RI Sebagai Wujud dari Tujuan Bela Negara
DOI:
https://doi.org/10.35586/jhs.v2i1.8797Kata Kunci:
Restorative Justice, Kejaksaan RI, Penghentian PenuntutanAbstrak
Menganalisis dan menjabarkan restorative justice pada tahap penuntutan di Kejaksaan RI sebagai wujud dari tujuan bela negara. Penelitian ini termasuk sebagai penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang menelaah permasalahan yang akan dibahas menggunakan peraturan hukum berupa data sekunder. Analisis dilakukan secara kualitatif dan pembahasan atas rumusan masalah menggunakan studi pustaka. Penyelesaian perkara pidana berbasis restorative justice di tingkat penuntutan selain dapat mengurangi penumpukan perkara dan masalah kelebihan kapasitas di rumah tahanan / lembaga pemasyarakatan, juga sebagai perwujudan dari keterampilan profesional dalam fungsi pelayanan negara kepada masyarakat sebagai bentuk pengabdian kebangsaan melalui penegakan hukum dan melalui norma-norma masyarakat, sebagaimana diinginkan oleh para pihak (korban, pelaku dan masyarakat). Pemulihan para pihak yang berperkara ini berdasar pada Perja Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berbasis Restorative Justice. Berdasar pada ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut terkait penyelesaian perkara pidana berbasis restorative justice pada tahap penuntutan di Kejaksaan RI.
Referensi
Afandi, H. “Peran Pendidik Dalam Upaya Bela Negara (Perspektif Pertahanan Negara).”
Al Ayyubi, Sholahuddin. (2021). Jaksa Agung Hentikan 268 Kasus Lewat Restoratif Justice. Diakses dari https://kabar24.bisnis.com/read/20210901/16/1436728/jaksa-agung-hentikan-268-kasus-lewat-restoratif-justice.
Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Peningkatan Mutu Pendidikan. Jakarta: Kemdiknas RI dan PGRI, 2010.
Lemhannas RI. (2021). Agus Widjojo: Kesadaran Bela Negara Hakikatnya adalah Sedia Berbakti dan Berkorban untuk Negara. Diakses dari http://www.lemhannas.go.id/index.php/berita/berita-utama/1150-agus-widjojo-kesadaran-bela-negara-hakikatnya-adalah-sedia-berbakti-dan-berkorban-untuk-negara.
S, Laurensius Aliman. “Perlindungan Hukum Bagi Anak dalam Perspektif Pancasila dan Bela Negara”. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v5i1.754
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.