PERAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL (PEN) SEBAGAI UPAYA MEMPERKUAT KETAHANAN NASIONAL

Penulis

  • Eveline Julieta Dortia Sianipar Kejaksaan Agung RI

DOI:

https://doi.org/10.35586/jhs.v2i2.3476

Abstrak

Virus Corona saat ini menjadi ancaman serius bagi Indonesia dari sisi pertahanan dan keamanan. Pemerintah selaku pemegang kendali dalam membuat kebijakan negara harus bisa mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan dan potensi merapuhnya pertahanan nasional, dimana efek berkepanjangan akibat pandemik Covid-19 bisa berdampak massif, salah satunya terhadap ketahanan ekonomi. Untuk mempersiapkan negara dalam menghadapi ancaman yang bisa membahayakan stabilitas keuangan maka Pemerintah Indonesia membuat Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan tujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Penelitian ini bertujuan untuk menunjukan Peran Kejaksaan R.I. dalam mendukung pelaksanaan Program PEN sebagai upaya mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan penegakan hukum guna memperkuat ketahanan nasional. Selanjutnya, penelitian ini menggunakan metode normatif yaitu menekankan pembahasan pada aturan dan ketentuan legal-formal. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer termasuk peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder seperti buku-buku dan literatur, dan bahan hukum tersier yang didapat melalui penelusuran kepustakaan (library reseach). Hasil penelitian menunjukan Peran Kejaksaan R.I khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mendukung program PEN dilaksanakan dengan melakukan kegiatan pendampingan hukum dan bantuan hukum (litigasi dan non litigasi) oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai upaya pemulihan dampak Covid-19 guna memperkuat ketahanan nasional, dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada hukum dan pemerintah.

Biografi Penulis

Eveline Julieta Dortia Sianipar, Kejaksaan Agung RI

Jaksa Pengacara Negara pada JAM DATUN Kejaksaan Agung RI

Referensi

Admin. “Kejaksaan Agung Siap Memberikan Pendampingan Hukum Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional,” 2020.

Idris, Muhammad. “Sri Mulyani: Anggaran Program PEN 2021 Capai Rp 688 Triliun,” 2021. https://money.kompas.com/read/2021/02/15/221100726/sri-mulyani--anggaran-program-pen-2021-capai-rp-688-triliun.

Indonesia, Indonesia. UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, 2004.

Pembengo, Nancy. “WHO Tetapkan Covid-19 Sebagai Pandemi,” 2020. https://dinkes.gorontaloprov.go.id/who-tetapkan-covid-19-sebagai-pandemi/.

Purwanto, Antonius. “Ekonomi Indonesia Pada Masa Pandemi Covid-19: Potret Dan Strategi Pemulihan 2020-2021,” 2021.

Unduhan

Diterbitkan

2023-04-15

Cara Mengutip

Sianipar, E. J. D. (2023). PERAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL (PEN) SEBAGAI UPAYA MEMPERKUAT KETAHANAN NASIONAL. Jurnal Hukum Statuta, 2(2), 77–86. https://doi.org/10.35586/jhs.v2i2.3476