PERAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL (PEN) SEBAGAI UPAYA MEMPERKUAT KETAHANAN NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.35586/jhs.v2i2.3476Abstract
Virus Corona saat ini menjadi ancaman serius bagi Indonesia dari sisi pertahanan dan keamanan. Pemerintah selaku pemegang kendali dalam membuat kebijakan negara harus bisa mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan dan potensi merapuhnya pertahanan nasional, dimana efek berkepanjangan akibat pandemik Covid-19 bisa berdampak massif, salah satunya terhadap ketahanan ekonomi. Untuk mempersiapkan negara dalam menghadapi ancaman yang bisa membahayakan stabilitas keuangan maka Pemerintah Indonesia membuat Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan tujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Penelitian ini bertujuan untuk menunjukan Peran Kejaksaan R.I. dalam mendukung pelaksanaan Program PEN sebagai upaya mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan penegakan hukum guna memperkuat ketahanan nasional. Selanjutnya, penelitian ini menggunakan metode normatif yaitu menekankan pembahasan pada aturan dan ketentuan legal-formal. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer termasuk peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder seperti buku-buku dan literatur, dan bahan hukum tersier yang didapat melalui penelusuran kepustakaan (library reseach). Hasil penelitian menunjukan Peran Kejaksaan R.I khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mendukung program PEN dilaksanakan dengan melakukan kegiatan pendampingan hukum dan bantuan hukum (litigasi dan non litigasi) oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai upaya pemulihan dampak Covid-19 guna memperkuat ketahanan nasional, dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada hukum dan pemerintah.
References
Admin. “Kejaksaan Agung Siap Memberikan Pendampingan Hukum Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional,” 2020.
Idris, Muhammad. “Sri Mulyani: Anggaran Program PEN 2021 Capai Rp 688 Triliun,” 2021. https://money.kompas.com/read/2021/02/15/221100726/sri-mulyani--anggaran-program-pen-2021-capai-rp-688-triliun.
Indonesia, Indonesia. UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, 2004.
Pembengo, Nancy. “WHO Tetapkan Covid-19 Sebagai Pandemi,” 2020. https://dinkes.gorontaloprov.go.id/who-tetapkan-covid-19-sebagai-pandemi/.
Purwanto, Antonius. “Ekonomi Indonesia Pada Masa Pandemi Covid-19: Potret Dan Strategi Pemulihan 2020-2021,” 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Hukum Statuta
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Jurnal Statuta have CC-BY-SA or an equivalent license as the optimal license for the publication, distribution, use, and reuse of scholarly work.
In developing strategy and setting priorities, Jurnal Statuta recognize that free access is better than priced access, libre access is better than free access, and libre under CC-BY-SA or the equivalent is better than libre under more restrictive open licenses. We should achieve what we can when we can. We should not delay achieving free in order to achieve libre, and we should not stop with free when we can achieve libre.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Jurnal Statuta licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.