PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEPERDATAAN ANAK DALAM DISPENSASI KAWIN KARENA KEADAAN MEMAKSA

Penulis

  • Maltha Malinda Thea Saragih Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta.
  • Karren Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta.
  • Muahamad Abdul Aziz Hasibuan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
  • Rachel Netanya Panjaitan Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta.
  • Dhillika Shalsabilla Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta.
  • Stevanus Rédvin

Kata Kunci:

Dispensasi Kawin, Hak Keperdataan Anak, Perkawinan Anak

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai dispensasi kawin akibat keadaan memaksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, serta mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap hak keperdataan anak yang lahir dari perkawinan di bawah umur tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi terhadap bahan hukum primer dan sekunder, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa revisi batas usia perkawinan menjadi 19 tahun menggeser filosofi dispensasi kawin sebagai jalur darurat terakhir (ultimum remedium) yang kewenangannya mutlak berada di institusi pengadilan. Namun, terdapat kesenjangan yang tajam di lapangan, di mana frasa "alasan sangat mendesak" memicu celah hukum (loophole) berupa lonjakan perkara dengan tingkat pengabulan mencapai 97–99 persen. Ditambah lagi, sekitar 95 persen perkawinan anak justru terjadi di luar pengadilan melalui kelonggaran administrasi dan manipulasi data pada tingkat Kantor Urusan Agama (KUA). Di sisi lain, anak yang lahir dari perkawinan hasil dispensasi memperoleh perlindungan hukum penuh sebagai anak sah yang memiliki hubungan keperdataan dengan orang tuanya, meliputi hak identitas, nafkah, dan waris. Kendati demikian, pemenuhan hak keperdataan tersebut dalam jangka panjang tetap rentan akibat maraknya perceraian dini serta ketidaksiapan psikologis maupun ekonomi dari orang tua yang secara biologis masih dikategorikan sebagai anak.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

A. Permatasari and L. Yudhantaka, "Implementasi Pemberian Dispensasi Kawin di Pengadilan Negeri Jombang," Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 6 (2025).

AIPJ2 dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Analisis Putusan Dispensasi Kawin di Indonesia (Jakarta, 2018), sebagaimana dikutip dalam Yayasan Kesehatan Perempuan, “Penghentian Perkawinan Anak Terkendala Kelonggaran Dispensasi Kawin,” https://ykp.or.id/penghentian-perkawinan-anak-terkendala-kelonggaran-dispensasi-kawin/

Annisa, Vidia. Penerapan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Banjarmasin. Skripsi. Universitas Lambung Mangkurat, 2026.

Gunawan, S.H.I. “Dispensasi Kawin dalam Peraturan dan Praktik.” Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren. https://ms-blangkejeren.go.id/dispensasi-kawin-dalam-peraturan-dan-praktik-oleh-gunawan-s-h-i/

H. Ashari, "Rekonstruksi Pertimbangan Alasan Sangat Mendesak Pada Perkara Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama," Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan 18, no. 2 (2024): 1087–1105, http://dx.doi.org/10.35931/aq.v18i2.3389.

H. Asmu’i Syarkowi, “Perkara Dispensasi Kawin dan (Pembaruan) Hukum Acaranya,” MARINews Mahkamah Agung RI, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/perkara-dispensasi-kawin-dan-pembaruan-hukum-acaranya-0Ae

H. Hernawan & M. S. A. Widigdo, "Peran Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Dispensasi Nikah Perspektif Children’s Best Interest?: Studi Kasus Pengadilan Agama Wonosari," Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan 17, no. 5 (2023): 3491, http://dx.doi.org/10.35931/aq.v17i5.2652.

H. Supadi, “Menakar Kembali Alasan Mendesak dalam Perkara Dispensasi Kawin,” Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, 25 Januari 2023, https://pta-samarinda.go.id/artikel-pengadilan/1523-menakar-kembali-alasan-mendesak-dalam-perkara-dispensasi-kawin-oleh-dr-drs-supadi-m-h.

Hasan Yafiie, Fitriyah, and Ainur Gufron, "Implementasi PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Dispensasi Kawin dan Implikasinya terhadap Perlindungan Hak Anak," Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara 4, no. 1 (2026): 197–201.

Maharani Utami and Hasnuldi Miaz, "Dampak Pengabulan Dispensasi Nikah Terhadap Stabilitas Rumah Tangga dan Perlindungan Anak," Sakato Law Journal 4, no. 1 (2026): 131–139.

Nur`aini Jihan Wijayanti, "Analisis Yuridis Pemberian Dispensasi Nikah dengan Alasan Sudah Tinggal Bersama ditinjau dari Hukum Islam, UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak : (Studi Putusan PA Larantuka/83/PDT.P/PA. LRT)," Mahkamah : Jurnal Riset Ilmu Hukum 2, no. 2 (2025): 26–36, https://doi.org/10.62383/mahkamah.v2i2.536.

Pengaturan Dewasa dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan di Indonesia," Hukumonline, diakses 2026, https://www.hukumonline.com/berita/a/pengaturan-dewasa-dalam-perspektif-peraturan-perundang-undangan-di-indonesia-lt67a02fb638445/.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1489.

T. Nusabahari & E. M. Amin, "Analisis Dispensasi Perkawinan terhadap Anak di Bawah Umur: Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Serang Nomor: 1968/Pdt. P/2020/PA. Srg," Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir 1, no. 1 (2021), http://dx.doi.org/10.51825/yta.v1i1.11223.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.

United Nations. Convention on the Rights of the Child. Adopted 20 November 1989, entered into force 2 September 1990. UNICEF.

Vidia Annisa, “Penerapan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Banjarmasin” (Skripsi, Universitas Lambung Mangkurat, 2026), https://digilib.ulm.ac.id/archive/digital/detailed.php?code=44135.

Yayasan Kesehatan Perempuan. “Penghentian Perkawinan Anak Terkendala Kelonggaran Dispensasi Kawin.” Yayasan Kesehatan Perempuan. https://ykp.or.id/penghentian-perkawinan-anak-terkendala-kelonggaran-dispensasi-kawin/

Unduhan

Diterbitkan

11-09-2026

Cara Mengutip

Thea Saragih, M. M., Karren, Aziz Hasibuan, M. A., Panjaitan, R. N., Shalsabilla, D., & Rédvin, S. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEPERDATAAN ANAK DALAM DISPENSASI KAWIN KARENA KEADAAN MEMAKSA. Jurnal Hukum Statuta, 5(3), 200–215. Diambil dari https://ejournal.upnvj.ac.id/statuta/article/view/15117