ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM DAN IMPLIKASI ATAS PENGABULAN GUGATAN CERAI OLEH PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR (STUDI PUTUSAN NOMOR 5374/Pdt.G/2025/PA.JT)
Kata Kunci:
Gugatan Cerai, Pertimbangan Hakim, Broken Marriage, Talak Ba'in Sughra, Peradilan AgamaAbstrak
Perceraian merupakan salah satu bentuk penyelesaian konflik rumah tangga yang hanya dapat dilakukan apabila telah terpenuhi alasan-alasan yang ditentukan oleh hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan gugatan cerai serta implikasi hukumnya dalam Putusan Nomor 5374/Pdt.G/2025/PA.JT. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai karena terbukti adanya perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus, tidak dipenuhinya kewajiban nafkah, keterlibatan Tergugat dalam pinjaman online, serta pisah tempat tinggal selama lebih dari dua tahun. Pertimbangan tersebut didasarkan pada Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan juncto Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Putusan ini berimplikasi pada putusnya hubungan perkawinan dengan talak satu ba'in sughra. Meskipun secara formal telah memenuhi ketentuan hukum, putusan ini masih menyisakan persoalan terkait kualitas pembuktian, putusan verstek, serta belum optimalnya perlindungan terhadap hak perempuan dan kepentingan terbaik bagi anak pasca perceraian.
Unduhan
Referensi
Ayu, A.S.M., dan Fatmawati, I. “Utilitarianisme Jeremy Bentham dalam Filsafat Hukum: Analisis terhadap Konsep Kebahagiaan sebagai Tujuan Hukum.” NUJEEL: Nusantara Journal of Education, Technology and Law 1, no.1 (2025).
Fauzan, M. “Asas Mempersulit Perceraian dalam Sistem Hukum Perkawinan Indonesia.” Jurnal Yudisial 15, no. 1 (2022): 71-87.
Fikriah, S.S. dan Suyaman, P., (2026). “Legal Reasoning Hakim terhadap Penerimaan Saksi Testimonium De Auditu dalam Perkara Perceraian.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), hlm.6882-6888.
Hasanah, N., Aziz, A., dan Puspitasari, N. “Rekonstruksi Penyelesaian Perceraian Akibat Broken Marriage Melalui Pendekatan Maslahah Mursalah: Studi Putusan Pengadilan Agama Cibinong.” JIM-HKI-STAINI, 1(1), 2023, hlm. 49–66.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Cetakan ke-18. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 5374/Pdt.G/2025/PA.JT.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 237 K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2021.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2021.
Muda, L.I., (2025). “Dasar Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perceraian karena Perselisihan Rumah Tangga (Studi Kasus di Pengadilan Agama Praya).” Kartika: Jurnal Studi Keislaman, 5(2), hllm.1352-1367.
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Republik Indonesia, Kompilasi Hukum Islam
Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Rofiah, Nur. Nalar Kritis Muslimah: Refleksi atas Keperempuanan, Kemanusiaan, dan Keislaman. Cetakan ke-3. Bandung: Afkaruna, 2021.
Rahma Dani, L.N., (2022). “Analisis Pertimbangan Hakim Pada Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Yang Mengakibatkan Perceraian Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Pengadilan Agama Jember).”(Doctoral dissertation, UIN KH Achmad Siddiq Jember).
Purnama, A.K.D., Hudoyo, A.A.S., Zulfani, S., dan Faturahman, D.T. “Pengaruh Pinjaman Online sebagai Faktor Pemicu Terjadinya Perceraian: Studi Kasus Nomor 243/Pdt.G/2025/PA.CN.” JAKSA: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, no. 3 (2025): 35–43.
Taufik, Muhammad, dan Nurul Huda. “Ratio Decidendi Hakim dalam Putusan Perceraian di Pengadilan Agama.” Jurnal Al-Ahwal 15, no. 2 (2022): 195-210.
Wibisono, Y., Kuswanto, K. and Husain, M.A., (2025). “Permasalahan Dan Penyebab Perceraian (Studi Kasus Pengadilan Agama Kabupaten Jombang).” Justicia Journal, 14(1), pp.52-74.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Suci Trianjani, Stefie Yuliandra, Yasinta Diva Negara

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.