PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS OVERCLAIM MANFAAT KESEHATAN PADA PRODUK NON-OBAT TANPA DUKUNGAN UJI KLINIK
DOI:
https://doi.org/10.35586/jhs.v5i2.13969Kata Kunci:
Perlindungan Konsumen, Overclaim, Uji KlinikAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi perlindungan hukum terhadap konsumen atas praktik overclaim manfaat kesehatan pada suplemen non-obat tanpa uji klinik serta bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah struktur norma secara hierarkis, mulai dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hingga regulasi sektoral di bidang pengawasan obat dan makanan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Sementara itu, pendekatan konseptual digunakan untuk menguji konsep overclaim, misrepresentasi, duty of care, serta asas actori incumbit probatio dalam distribusi beban pembuktian. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui teknik penafsiran sistematis dan gramatikal. Hasil analisis diarahkan untuk membangun argumentasi mengenai batas klaim yang sah secara hukum, standar pembuktian ilmiah yang dipersyaratkan, serta model pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana dalam kerangka perlindungan konsumen yang berorientasi pada kepastian hukum dan keadilan substantif.
Unduhan
Referensi
Ahmad Miru & Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.
Anwar Wahyudi, Iha Haryani Hatta, & Shirly Kumala. “Benchmarking Kondisi Industri Bahan Baku Obat di Dunia”. (2023). https://doi.org/10.58812/sek.v1i03.149.
Azharuddin Nasution. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Diadit Media, 2014.
Bahder Johan Nasution. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.
BPOM. (2023). BPOM Perkuat Lini Pengawasan untuk Tekan Tren Pelanggaran Produk Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika. Diakses pada tanggal 26 Februari 2026 dari https://www.pom.go.id/berita/bpom-perkuat-lini-pengawasan-untuk-tekan-tren-pelanggaran-produk-obat-tradisional-suplemen-kesehatan-dan-kosmetika.
BPOM. (2025). SIARAN PERS Nomor HM.01.1 2.04.25.101 Tanggal 29 April 2025 Tentang BPOM Terbitkan Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan, Permudah Penjaminan Mutu Suplemen Kesehatan Sesuai Masa Simpan. Diakses pada tanggal 26 Februari 2026 dari https://www.pom.go.id/siaran-pers/bpom-terbitkan-pedoman-uji-stabilitas-suplemen-kesehatan-permudah-penjaminan-mutu-suplemen-kesehatan-sesuai-masa-simpan.
BPOM. (2025). SIARAN PERS Nomor HM.01.1.2.07.25.132 Tanggal 17 Juli 2025 Tentang BPOM Dorong Kolaborasi Pengawasan Bertanggung Jawab oleh Masyarakat untuk Kawal Keamanan Obat dan Makanan. Diakses pada tanggal 26 Februari 2026 dari https://www.pom.go.id/siaran-pers/bpom-dorong-kolaborasi-pengawasan-bertanggung-jawab-oleh-masyarakat-untuk-kawal-keamanan-obat-dan-makan.
Bunga Permata Sari, Yudhia Ismail, Kristina Sulatri. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Overclaim Pelaku Usaha Dalam Label Obat Ditinjau Dari Pasal 8 ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”. (2022). https://doi.org/10.51213/yurijaya.v4i1.71.
David G. Owen. Products Liability Law. St. Paul: West Academic, 2015.
David Lawrence Sackett, Evidence-Based Medicine: How to Practice and Teach EBM. Edinburgh: Churchill Livingstone, 2000.
Eli Febriani, dkk. “Analisis Praktik Endorsement dan Review Produk oleh Influencer terhadap Transaksi Najasy di Media Sosial Perspektif Fikih Muamalah Kontemporer (Studi pada Produk Skincare Non-BPOM Tahun 2024)”. (2025). https://doi.org/10.55606/jimak.v4i2.4707.
Hanny Handayani, dkk. “Analisis Pelanggaran Strategi Pemasaran dalam Praktik Repackaging dan Overclaim Terhadap Keputusan Pembelian Skincare Lokal”. (2025). https://doi.org/10.63822/twzme914.
Heni Marlina, dkk. “Perlindungan Hukum bagi Konsumen atas Overclaim Produk Skincare di Platform E-Commerce”. (2025). https://doi.org/10.32502/mh.v3i1.9415.
Joedy Rodrick Pakaila, Rafael Muhammad Aydin, & Syahira Wanda Abbiyya. “Tren Overclaim Dalam Iklan Industri Kecantikan: Analisis Etika Terapan Pada Produk Skincare Di Indonesia”. (2024). https://doi.org/10.35127/kabillah.v9i2.424.
Lawrence Meir Friedman, Curt D. Furberg, David L. DeMets, & Christopher B. Granger. Fundamentals of Clinical Trials, New York: Springer, 2015.
Lintang Aprilia, Rahayu Subekti, & Sapto Hermawan. “Kajian Precautionary Principle Terhadap Pengelolaan Limbah Medis B3 Pada Fasilitas Layanan Kesehatan”. (2025).
Losianus Harjon, dkk. “Penyebaran Hoaks Dalam Bisnis Digital: Sebuah Analisis Pada Konten Kreator Media Sosial”. (2026). https://doi.org/10.23969/jp.v11i01.42409.
Mason, Philip. Dietary Supplements. London: Pharmaceutical Press, 2012.
Muhammad Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Nadia Firda Ayu Fernanda. “Perlindungan Hukum bagi Konsumen atas Perbuatan Overclaim Pelaku Usaha pada Produk Skincare”. (2025). https://doi.org/10.62383/terang.v2i3.1268.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2010.
Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Rafyanka Ivana Putri Ngabito. “Analisis Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pengedaran Produk Skincare yang Terbukti Overclaim”. (2024). https://doi.org/10.14710/ldjr.7.2024.284-301.
Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: Grasindo, 2006.
Ulfa Husna Dhirah, dkk.“Peningkatan Kualitas Generasi Sadar Kesehatan Reproduksi Remaja Di SMA Negeri 1 Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar”. (2025).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.