Pembatalan Hak Merek Yang Telah Dijadikan Jaminan Fidusia
Sari
Trademark as a part of intellectual property rights in essence is a sign to identify and distinguishing a product that made by a company with other products in the market. Trademark must be registered to gain a legal recourse in the form of Rights Over Trademark. However a registered trademark can still be nullified, based on a certain adequate evidence the registered trademark cannot fulfilled the absolute grounds or relative grounds. In furtherance, nowadays trademark legally feasible to be registered as a collateral. And as for the most accurate form of the collateral itself according to the law shall be registered fiduciary guaranty.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Dewan Standart Akuntasi Keuangan. 2009. Pernyataan Standart Akuntansi Keungan No. 19 (Revisi 2009): Aset Tidak Berwujud. Jakarta: Ikatan Akuntasi Indonesia
Djumhana, Muhamad dan R. Djubaedillah. 1997. Hak Kekayaan Intelektual (Sejarah, Teori Dan Prakteknya Di Indonesia), Bandung: Citra Aditya Bakti
Hendroko, Agus Yudha. 2010. Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas dalam Kontrak Komersil, Surabaya: Kencana
Jened, Rahmi. 2000. Implikasi Persetujuan TRIPs Bagi Perlindungan Merek di Indonesia, Jakarta: Yuridika
------------------. 2010. Hak Kekayaan Intelektual Penyalahgunaan Hak Eksklusif, Surabaya: Airlangga University Press
------------------. 2010. Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Globalisasi dan Integrasi Ekonomi, Jakarta: Prenadamedia Group
Satrio, J. 2002. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti
Sembiring, Sentosa. Hukum Perbankan. Edisi Revisi. Bandung: Mandar Maju
Sjahdeni, Sutan Remi. 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para pihak dalam perjanjian kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia
Sutedi, Adrian. 2009. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika
Usanti, Trisadini Prasastinah dan Leonora Bakarbessy. 2010. Buku Referensi Hukum Perbankan Hukum Jaminan. Surabaya: Revka Petra Media
Usman, Rachmadi. 2010. Penyelesaian Pengaduan Nasabah dan Mediasi Perbankan. Bandung: Mandar Maju
Jurnal:
Mulyani, Sri, “Realitas Pengakuan Hukum Terhadap Hak Atas Merek Sebagai Jaminan Fidusia Pada Praktik Perbankan Indonesia”, Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol. 11 No. 2 2014
Redaksi, “Cakrawala Hukum Sidang UNCITRAL Working Group VI on Security Interests, New York, 19-23 Mei 2008”, Buletin Hukum Perbankan dan Kebank Sentralan, Vol. 6 No. 2 2008
Sujatmiko, Agung, “Perlindungan Filosofis Perlindungan Hak Milik Atas Merek”, Jurnal Media Hukum, Vol. 18 No. 2 Desember 2011
Peraturan Perundang-Undangan
Burgerlijk Wetboek (BW)
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
Surat Edaran Direktur Jendral Administrasi Hukum Nomor AHU-06.OT0301 Tahun 2013 tentang Pemberlakukan Sistem Adminstrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik
DOI: http://dx.doi.org/10.35586/.v5i1.314
Article Metrics
Sari view : 359 timesPDF - 376 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Indexing By