PEMBANGUNAN HUKUM ARBITRASE (POLITIK HUKUM) SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA (Tinjauan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa)

Penulis

  • Umar Haris Sanjaya Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35586/.v2i2.202

Kata Kunci:

legal politic, law and development, arbitration

Abstrak

Nowdays every business actor as the modern businessmen would like to settled any business dispute more quickly, simply, to prevent from any risk which is rise. Government regulated the alternative dispute settlement on business field that is arbitration law. The arbitration regulation becoming a legal politic study which is interested because of the implementation of it not apply well. This research study about the Economy law and development in Indonesia regarding arbitration and how the legal politic of arbitration is perform. This study is using  descriptive methodology with juridical normative. For the conclusion is law and development in Indonesia especially arbitration is not beginning with values of societies, but taken from condition of reformation of Indonesia. However the economic law and development still need to enforce in according to make justice and prosperity especially for business actor.

Biografi Penulis

Umar Haris Sanjaya, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Umar Haris Sanjaya, SH., MH Gelar Sarjana dan Magister diperoleh pada Universitas Islam Indonesia Y ogyakarta. Saat ini menjadi staff pengajar pada Fakultas Hukum di almamatemya.

Referensi

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Altematif Penyelesaian Sengketa

Undang-Undang No. 4 tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Buku dan Jurnal

Abdul Latif, Hasbi Ali, Politik Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Barnbang Sutiyoso, Penyelesaian Sengketa Bisnis, Citra Media, Yogyakarta, 2006. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,

Pengkajian Hukum Tentang Arbitrase Negara-Negara ASEAN, Jakarta. 2009.

C.F.G Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 1991.

Frans Magnis, Suseno, Etika Politik, Prinisip-prinsip Dasar kenegaraan modern, Grarnedia Pustaka Utarna, Jakarta, 1994.

Gatot Soemartono, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, Grarnedia Pustaka Utarna Jakarta, 2006.

Huala Adolf, Hukum Perdagangan Internasional, Rajawali Pers, cetakan 2, Jakarta, 2005

Hilman Hadikusuma, Sejarah Hukum Adat Indonesia, Alumni, Bandung, 1978. Hikmahanto Juwana, Bunga Rampai Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional, Lentera Hati, Jakarta, 2002.

-------''Politik Hukum VU bidang Ekonomi di Indonesia,bahan ajar kuliah ke-1 pada Mata Kuliah Hukum Pembangunan Ekonomi di PPS FH UII 15 Januari 2012

Irjen Pol. DR. Teguh Soedarsono, Kadiv Binkum Polri, dalarn presentasi mengenai "Sosialisasi Penanganan Perkara Melalui Proses Alternative Dispute Resolutions Sebagai Tindak Lanjut Dalarn Mewujudkan Strategi Community Policing dan Kultur Polisi Sipil Dalarn Proses Reformasi Polri", Jakarta, Mabes Polri, Desember 2006.

Imam Syaukani, A. Ahsin Thohari, Dasar-dasar politk Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Jimmy Joses Sembiring, Cara menyelesaikan sengketa diluar Pengadilan (negoisasi, mediasi, konsiliasi, & arbitrase), Visi media pustaka, Jakarta, 2001.

Lili Rasjidi. Dasar-Dasar Filsafat Hukum, Citra Aditya Bakti, Cetakan 5, Bandung, 1990.

_______, dan Ida Bagus Wiyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, CV. Mandar Maju, Bandung, 2003

M. Yahya Harahap, Mencari Sistem Alternatif Penyelesaian sengketa, Varia Peradilan, No. 21, 1995.

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2009.

M.Fahmi Al-Amruzi, Pembangunan Hukum Nasional Dalam Perspektif Filsafat Hukum, Jurnal Khazanah, Vol. V. No.06 Edisi November-Desember 2006

Michael P. Todaro dan Stephen C. Smith, Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga, Erlangga, Yogyakarta, 2003

Sudiarto, Zaeni Asyhadie, Mengenal Arbitrase salah satu penyelesaian sengketa bisnis, Rajawali Pers, Jakarta, 2004.

Norman Long, An Introduction to the sociology of rural development, diterjemahkan menjadi Sosiologi pembangunan pedesaan, Bumi Aksara, Jakarta, 1992.

Rachmadi Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum, cet. 2,Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Jakarta, 2005 Sugeng F. Istanto, Politik Hukum, Bahan Ajar Pascasarjana, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 2005.

Sri Mamudji, et, al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2005

Soedarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat Kajian Terhadap Hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung, 1983.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.

Salim HS, Abdullah, Wiwiek Wahyuningsih, Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (Moll), cetakan ketiga, Jakarta Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Media Elektronik

Erman Rajagukguk, Peranan Hukum dalam Pembangunan pada Era Globalisasi, dikutip dari Pidato Pengukuhan Guru Besar FH UI 4 Januari 1997, diakses melalui,http://www.solusihukum.com/artikel/artikel19.php, pada 18 Februari 2012

Unduhan

Diterbitkan

2017-09-14

Cara Mengutip

Sanjaya, U. H. (2017). PEMBANGUNAN HUKUM ARBITRASE (POLITIK HUKUM) SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA (Tinjauan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa). Jurnal Yuridis, 2(2), 220–230. https://doi.org/10.35586/.v2i2.202

Terbitan

Bagian

Articles