REGULASI PENGELOLAAN ZAKAT DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v6i1.873Kata Kunci:
regulasi, kebolehan, amil, diyani, qada’i.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran negara kepada kebolehan pengelola (amil) dalam pengelolaan dan pendistribusian zakat di Indonesia. Metode penelitian ini merupakan kualitatif. Pendekatan yang digunakan yuridis-normatif. Kemudian analisis data melalui hukum integratif yang menanamkan dimensi ketaatan dalam beragama (diyani) dan dimensi ketetapan dalam bernegara (qada’i) melalui regulasi zakat yang berlaku di Indonesia. Kemudian dianalisis melalui metode diskriptif analitis. Kemudian hasil penelitian ini membuktikan bahwa negara mempunyai peran yang sangat penting dalam mengelola, memanajemen, dan mengedepankan kemakmuran dan kemaslahatan dengan memberikan peluang pengelolaan atau manajemen zakat melalui regulasi atau hubungan zakat tentang kebolehan amil zakat dalam pengambilan, pemungutan, dan pendistribusiannya.
Referensi
Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Zakah (Bayrut: al Risalah al ‘Alamiyah, 2009), Juz I, 660-620, Juz II, 660-680.
Arskal Salim, “The Influential Legacy Of Dutch Islamic Policy On The Formation Of Zakat (Alms) Law In Modern Indonesia,” Pacific Rim Law and Policy Journal 15. No. 3, (2006), 9.
Asep Saepudin Jahar, “Marketing Islam through Zakat Institutions in Indonesia,” Studia Islamica Journal 22, No. 3 (2015): 405.
yaitu menawarkan pemberdayaan zakat di masyarakat untuk kepentingan ekonomi, sosial dan kemanusiaan bagi kepentingan kelompok miskin dan tidak mampu.
Palmawati Taher, Zakat dan Negara Studi tentang Proses Zakat dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Disertasi Doktor (Depok: Perpustakaan FH. UI, 2004).
Farah Aida Ahmad Nadzri, Rashidah Abd. Rahman, and Normah Omar, “Zakat and Poverty Alleviation: Roles of Zakat Institutions in Malaysia”, International Journal of Arts and Commerce Vol.1 No. 7, (2012), 71.
Saidurrahman, “The Politics of Zakat Management in Indonesia; The Tension Between BAZ and LAZ”, Journal of Indonesian Islam, Volume 07, Number 02, (2013).
Robert D. McChesney, Charity and Philantropy in Islam: Institutionalizing the Call to Do Good (Indianapolis: Indiana University enter on Philantropy, 1993).
Azyumardi Azra, “Filantropi dalam Sejarah Islam di Indonesia” dalam Zakat dan Peran Negara, ed. Kuntoro Noor Aflah, dan Mohd. Nasir Tanjung (Jakarta: Foorum Zakat, 2006), 15-30.
E. Gobee dam C. Andrianse, Nasihat-Nasihat C. Snouck Hurgroce Kepegawaiannya Kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889-1936 (Jakarta: INIS, 1992), 1357-1365.
Amelia Fauzia, Filantropi Islam Sejarah dan Kontestasi Masyarakat Sipil dan Negara di Indonesia (Yogyakarta: Gading, 2016)
Amelia Fauzia, Faith and The State: a History of Islamic Philanthropy in Indonesia, Disertasi (Melbourne: The Asia Institute, The University of Melbourne, 2008).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.