PERTANGGUNGJAWABAN ANGKUTAN BERBASIS ONLINE TERHADAP KEHILANGAN BARANG KONSUMEN DALAM JASA PENGIRIMAN BARANG
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v6i1.808Abstrak
Perusahaan angkutan berbasis online dalam layanan jasa pengiriman barang yang berperan sebagai pelaku usaha dalam menjalankan usahanya mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Adapun upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen yang telah dirugikan akibat kehilangan barang yaitu melalui jalur non litigasi atau di luar pengadilan yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen karena melalui jalur ini konsumen dapat menyelesaikan sengketanya dengan waktu yang relatif cepat, biaya hemat, dan kerahasiaan konsumen terjamin. Selain itu apabila jalur non litigasi gagal dilakukan dapat dilakukan upaya penyelesaian melalui litigasi atau melalui pengadilan.
Referensi
Asikin, Zainal. 2013. Hukum Dagang. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Djatmiko, R. 2007. Pengetahuan Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Bandung: Angkasa.
Khairandy, Ridwan. 2000. Pengantar Hukum Dagang I. Yogyakarta: Graha Media.
HR, Ridwan. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Jakarta.
HS, H. Salim dan Nurbani, Erlin Septiana. 2014. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Muhammad, Abdulkadir. 1991. Hukum Pengangkutan Darat, Laut dan Udara. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
____________________. 2013. Hukum pengangkutan niaga. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Miru, Ahmadi. 2011. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia, Cetakan 1. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Poerwosutjipto, H.M.N. 1995. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia jilid 3. Jakarta: Djambatan.
Sardjono, Agus. 2014. Pengantar Hukum Dagang. Jakarta: Rajawali Pers.
Suharnoko. 2004. Hukum Perjanjian. Jakarta: Prenada Media.
Soekardono, R. 1981. Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: CV Rajawali.
Tjakranegara, Soegijatna. 1995. Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Jakarta: Rineka Cipta.
Widjaja, Gunawan. 1989. Prinsip-prinsip Tanggung Jawab Pengangkutan. Jakarta: Rajawali.
Wijaya, Andika. 2016. Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online. Jakarta: Sinar Grafika.
Indonesia, Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
________, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
________, Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
________, Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan
________, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
________, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.