KEBIJAKAN IMPOR BERAS DI INDONESIA: SUATU PENDEKATAN EKONOMIKA DAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v6i1.792Kata Kunci:
Kebijakan Impor Beras, Pendekatan Ekonomika, Pendekatan HukumAbstrak
Penelitian ini berangkat dari kenyataan adanya gap antara norma hukum di bidang pangan, dengan kebijakan impor beras di Indonesia. Norma hukum yang mengamanatkan agar kebijakan ekspor pangan dilakukan ketika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi, dan impor dilakukan ketika kebutuhan dalam negeri mengalami kekurangan, kenyataannya justru dilakukan secara bersamaan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Indonesia masih melakukan impor beras bersama-sama dengan kebijakan ekspor. Sepanjang Januari-Oktober 2017, impor beras Indonesia mencapai 256,56 ribu ton dengan nilai US$ 119,78 juta dan pada saat yang bersamaan pula, ekspor beras Indonesia sepanjang Januari-November 2017 mencapai 3,5 ribu ton dengan nilai US$ 3,25 juta. Penelitian ini sedikit banyak akan membahas mengenai permasalahan tersebut. Pembahasan utamanya akan melihat dari faktor-faktor apa yang sesungguhnya masih mengakibatkan dilakukannya impor beras di Indonesia dan berakibat pada ketidaksesuaian antara kebijakannya dengan norma hukum.
Referensi
Amirudin dan Zainal Asikin. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Anderson, James E. 1984, Public Policy Making, Holt, Rinehart, and Winston, New York
Atmadja, I Dewa Gede. Ilmu Negara (Sejarah, Konsep Negara dan Kajian Kenegaraan), Setara Press, Malang, 2011, hlm. 65
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Harijanti, Susi Dwi. (Ed). 2011. Negara Hukum yang berkeadilan, kumpulan pemikiran dalam rangka purnabakti Bagir Manan, PSKN FH UNPAD, Bandung
Ibrahim, Johnny. 2007. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang
Kansil, C.S.T, 1986, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Koentjaraningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, P.T. Gramedia, Jakarta, Cetakan Kedua
Marzuki, Peter Mahmud. 2007. Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta
Nugrooho, Riant. 2013, Metode Penelitian Kebijakan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Smith, Adam. 2005, The Wealth of Nation, A Penin State Electronic Classic Series Publication, USA, hlm. 522
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta
Soeroso, R. 1992, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Tobing, M.L. 2007, Sekitar Pengantar Ilmu Hukum, Erlangga, Jakarta
Veljanovski, Cento. 2007. Economic Principles of Law, Cambridge University Press, United Kingdom
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.