KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM MENANGGULANGI KELEBIHAN KAPASITAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v5i2.773Kata Kunci:
Lembaga Pemasyarakatan, Kebijakan, Pidana dan PemidanaanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kepadatan lapas, kebijakan Lapas Wirogunan untuk menanggulangi kelebihan kapasitas Lapas serta bagaimana formulasi pidana dan pemidanaan untuk mengurangi kelebihan kapasitas di dalam Lapas. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris dengan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Faktor-faktor yang mempengaruhi kepadatan kapasitas di dalam Lapas yaitu; Pertama, tingginya tingkat Kriminalitas dan Kedua, Kebijakan Peradilan Hukum Pidana. (2) Kebijakan yang dilakukan oleh Lapas Wirogunan ialah dengan mengoptimalkan dengan program terintegrasi di dalam Lapas. (3) Formulasi pidana dan pemidanaan yang dapat dilakukan ialah pertama merevisi KUHP yang semula berprinsip komulasi menjadi prinsip pidana yang memiliki konsep alternatif, yang kedua merubah pandangan hakim yang cenderung menjatuhkan pidana penjara menjadi adanya pidana alternative lain dalam KUHP. Ketiga, pemerintah menambah Lapas di Indonesia, sehingga formulasi ini mampu menekan adanya tindak pidana.Referensi
A. Z. Abidin, Farid dan A. Hamzah. 2006. Bentuk-bentuk Khusus Perwujudan Delik
(Percobaan, Penyertaan, dan Gabungan Delik) dan Hukum Penitensier. Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada
AR, Suhariyono. 2012. Pembaruan Pidana Denda di Indonesia (Pidana Denda
Sebagai Sanksi Alternatif). Jakarta: Papas Sinar Sinanti
Arief, Barda Nawawi. 1994. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan
dengan Pidana Penjara. Semarang: CV. Ananta
__________________. 1996. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan
__________________. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra
Aditya Bhakti
Arrasjid, Chainur. 1999, Sepintas Lintas tentang Politik Kriminal, Medan: Kelompok
Studi Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum USU
Asmarwati, Tina. 2014. Pidana dan Pemidanaan dalam Sistem Hukum di
Indonesia. Yogyakarta: Deepublish
Asmarwati, Tina. 2014. Pidana dan Pemidanaan dalam Sistem Hukum di Indonesia.
Yogyakarta: Deepublish
Bakhri, Syaiful. 2002. Perkembangan Stelsel Pidana Indonesia. Yogyakarta: Total
Media
Hamzah, Andi. 1983. Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia. Jakarta
Akademi Pressindo
Hamzah, Andi. 1985. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke
Reformasi. Jakarta: Pradnya Paramita
Hamzah, Andi. 1993. Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia, Jakarta: Pradnya
Paramita
Istanto, F. Sugeng. 2007. Penelitian Hukum. Yogyakarta: CV. Ganda
Reksodiputro, Mardjono. 1994. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana Kumpulan
Karangan. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (Lembaga
Kriminologi) UI
Sahetapy, J. E. 1992. Suatu Studi Khusus mengenai Ancaman Pidana Mati terhadap
Pembunuhan Berencana. Jakarta: Rajawali Pers
Soedarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan
Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Press
Suparni, Niniek. 1996. Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan.
Jakarta: Sinar Grafika
Tongat. 2001. Pidana Kerja Sosial dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.
Jakarta: Djambatan
United Nations Office On Drugs And Crimes (Kantor PBB Untuk Narkoba Dan
Kejahatan). 2013. Panduan Tentang Strategi Untuk Mengurangi Kepadatan Di
Penjara. Jenewa: Komite Internasional Palang Merah (ICRC)
Waluyo, Bambang. 2002. Penelitian Hukum dalam Praktik. Jakarta: Sinar Grafika
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Wawancara dengan Bapak Supriyadi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah
Mada.
Wawancara dengan Bapak Heriyanto dan Ibu Kandi Tri Susilaningsih, Kepala Seksi
dan Staff Pembinaan di Lapas Wirogunan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.