KUALIFIKASI POLITIK UANG DAN STRATEGI HUKUM DAN KULTURAL ATAS PENCEGAHAN POLITIK UANG DALAM PEMILIHAN UMUM
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v5i2.770Kata Kunci:
kualifikasi, Politik Uang, Mobilisasi PemilihAbstrak
Pemilihan umum secara garis besar ialah tindakan yang dilakukan oleh negara yang sah untuk mendapatkan pemimpin dalam sebuah negara (jabatan politik), ketentuan mengenai penyelenggaran pemilu sudah diatur melalui peraturan perundang-undangan, namun tidak sedikit dalam penyelenggaran pemilu, peserta pemilihan umum melakukan politik uang untuk memenangkan kompetisi tersebut. Tindakan politik uang harus diformulasikan dengan baik agar tindakan politik uang dapat benar-benar sesuai dengan hakikat politik uang. Tindakan penggantian uang transportasi, uang lelah dan uang makan dalam mobilisasi pemilih dalam kampanye terbuka perlu penegasan dari kajian ilmu hukum. Instumen hukum terhadap pencegahan politik uang harus dikaji secara mendalam, penerapan hukum pidana sebagai ultimum remidium harus dikaji secara mendalam, beberapa cara lainnya dapat digunakan sebagai metode pencegahan politik uang selain mekanisme hukum yang ada.Referensi
Asshiddiqie, Jimly. 2010. Konstitusi & Konstitusioanlisme Indonesia. Jakarta: Sinar
Grafika
Gaffar, Abdul. 2009. Pemilu: Sebuah Token of Membership. Yogyakarta: Laboratorium
JIP UGM
MD, Mahfud. 2012. Konstitusi dan Hukum dalam Kontoversi Isu. Jakarta : PT. Raja
Grafindo Persada
Raws, John. 1971. Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press
Riwanto, Agus. 2016. Hukum Partai Politik dan Hukum Pemilu di Indonesia.
Yogyakarta: Thafa Media
Sri Utami, Indah, “Pencegahan Politik Uang dan Penyelenggaraan Pilkada yang
Berkualitas: Sebuah Revitalisasi Ideologi,” Seminar Nasional Hukum, Vol. 2 No.
2016
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala
Daerah
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.