INSIDER TRADING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PASAR MODAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v5i2.769Kata Kunci:
Insider Trading, Hukum Pasar Modal, PT. BCA.Abstrak
Insider trading merupakan kegiatan corporate insiders atau praktek orang dalam korporasi yang melaksanakan transaksi kegiatan sekuritas atau trading dengan memanfaatkan informasi yang eksklusif yang mereka miliki atau inside nonpublic information atau yang dikenal dengan istilah informasi orang dalam. Pada Tahun 2001 silam, dunia pasar modal diguncang kasus besar mengenai adanya laporan indikasi insider trading dan manipulasi pasar dalam penjualan saham PT Bank Central Asia Tbk. Bahwa terdapat indikasi terjadinya kegiatan insider trading pada pembentukan harga saham PT. BCA. Sanksi yang dapat diberikan terhadap pelaku insider trading adalah berdasarkan Pasal 104 UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal.Referensi
Darmaji, Tjiptono dan Hendy Fakhrudin M. Pasar Modal Di Indonesia. Jakarta: Salemba,
Gisymar, A. Najib. Insider Trading Dalam Transaksi Efek. Bandung: PT. Citra Aditya
Bakti, 1999.
Nasarudin, Irsan dan Indra Surya. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Prenada
Media, 2004.
Pramono, Nindyo. Hukum PT. Go Public dan Pasar Modal. Yogyakarta: CV. Andi Offset,
Tempo interaktif. PT Danareksa Sekuritas akan diperiksa Bapepam. Kamis, 19 Juli 2001,
Pukul 13.26 WIB. http:// tempo.co.id/ hg/ ekbis/ 2001/ 07/ 19/ brk,20010719-
,id.html. Diakses pada 16 Mei 2016
Penjelasan BAPEPAM atas Hasil Pemeriksaan Kasus Transaksi Perdagangan Saham PT.
BCA Tbk. Senin 1 Oktober 2001. https:// www.academia.edu/
/penjelasan_bapepam_atas_hasil_pemeriksaan_kasus_transaksi_perdaganga
n_saham_bpt.bca. Senin 16 Mei 2016. Diakses Pada 16 Mei 2016.
Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Lembaran Negara Tahun 1995
Nomor 64.
Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-86/PM/1996 tentang Keterbukaan Informasi yang
harus segera diumumkan kepada Publik
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.