INSIDER TRADING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PASAR MODAL DI INDONESIA

Penulis

  • Yunial Laily Mutiari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang
  • Irsan simangunsongsyahri@gmail.com Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang
  • Muhammad Syahri Ramadhan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang

DOI:

https://doi.org/10.35586/.v5i2.769

Kata Kunci:

Insider Trading, Hukum Pasar Modal, PT. BCA.

Abstrak

Insider trading merupakan kegiatan corporate insiders atau praktek orang dalam korporasi yang melaksanakan transaksi kegiatan sekuritas atau trading dengan memanfaatkan informasi yang eksklusif yang mereka miliki atau inside nonpublic information atau yang dikenal dengan istilah informasi orang dalam. Pada Tahun 2001 silam, dunia pasar modal diguncang kasus besar mengenai adanya laporan indikasi insider trading dan manipulasi pasar dalam penjualan saham PT Bank Central Asia Tbk. Bahwa terdapat indikasi terjadinya kegiatan insider trading pada pembentukan harga saham PT. BCA. Sanksi yang dapat diberikan terhadap pelaku insider trading adalah berdasarkan Pasal 104 UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal.

Referensi

Darmaji, Tjiptono dan Hendy Fakhrudin M. Pasar Modal Di Indonesia. Jakarta: Salemba,

Gisymar, A. Najib. Insider Trading Dalam Transaksi Efek. Bandung: PT. Citra Aditya

Bakti, 1999.

Nasarudin, Irsan dan Indra Surya. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Prenada

Media, 2004.

Pramono, Nindyo. Hukum PT. Go Public dan Pasar Modal. Yogyakarta: CV. Andi Offset,

Tempo interaktif. PT Danareksa Sekuritas akan diperiksa Bapepam. Kamis, 19 Juli 2001,

Pukul 13.26 WIB. http:// tempo.co.id/ hg/ ekbis/ 2001/ 07/ 19/ brk,20010719-

,id.html. Diakses pada 16 Mei 2016

Penjelasan BAPEPAM atas Hasil Pemeriksaan Kasus Transaksi Perdagangan Saham PT.

BCA Tbk. Senin 1 Oktober 2001. https:// www.academia.edu/

/penjelasan_bapepam_atas_hasil_pemeriksaan_kasus_transaksi_perdaganga

n_saham_bpt.bca. Senin 16 Mei 2016. Diakses Pada 16 Mei 2016.

Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Lembaran Negara Tahun 1995

Nomor 64.

Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-86/PM/1996 tentang Keterbukaan Informasi yang

harus segera diumumkan kepada Publik

Unduhan

Diterbitkan

2019-04-26

Cara Mengutip

Mutiari, Y. L., simangunsongsyahri@gmail.com, I., & Ramadhan, M. S. (2019). INSIDER TRADING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PASAR MODAL DI INDONESIA. Jurnal Yuridis, 5(2), 228–244. https://doi.org/10.35586/.v5i2.769

Terbitan

Bagian

Articles