PARADIGMA KEADILAN: KONSEP DAN PRAKTIK

Penulis

  • Heru Suyanto Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Kata Kunci:

Keadilan, Penegakan Hukum, Pengadilan.

Abstrak

Keadilan menjadi muara dalam proses bekerjanya hukum. Hukum saat ini hanya berfokus pada pencapaian keadilan sesuai dengan prosedural yang telah dituangkan melalui peraturan perundang-undangan. Permasalahan yang akan dikaji adalah Pertama, bagaimana konsep keadilan dalam kerangka filsafat ilmu hukum? Kedua, bagaimana penerapan konsep keadilan dalam proses penegakan hukum? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dalam hukum acara pidana melibatkan korban, pelaku tindak pidana dan hakim yang tugas fungsinya adalah menerima, memeriksa serta memutus suatu perkara pidana. Konsep keadilan pada penjatuhan putusan pemidanaan tentu terkait tentang apakah hukuman yang diberikan oleh hakim kepada pelaku sudah adil? Hal ini sering dikaitkan dengan penerimaan korban terhadap putusan tersebut, begitu sebaliknya penerimaan oleh pelaku. Dalam praktek hukum, aparat penegak hukum hanya sekedar menjalankan tugasnya tanpa memaknai perannya dalam mewujudkan tujuan hukum yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan.

Referensi

Al Arif, M. Y. (2019). Penegakan Hukum dalam Perspektif Hukum Progresif. Undang: Jurnal Hukum, 2(1), 169-192.

Asikin, H. Z., & SH, S. (2014). Mengenal Filsafat Hukum. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Budiyanto, H. (2018). Penegakan hukum oleh polisi dalam tindak pidana kekerasan oleh anak yang berbasis keadilan di kabupaten siak indrapura. Jurnal Sosial dan Humaniora, 3(6), 789-808.

Davis, M., & Stark, A. (Eds.). (2001). Conflict of Interest in the Professions. Oxford University Press on Demand.

Dwisvimiar, I. (2011). Keadilan dalam perspektif filsafat ilmu hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 11(3), 522-531.

Fitrianto, B., Zarzani, T. R., & Simanjuntak, A. (2021). Analisa Ilmu Hukum Terhadap Kajian Normatif Kebenaran dan Keadilan. Soumatera Law Review, 4(1), 93-103.

Handayani, H., Pirma, J. S., & Kiki, K. (2018). Peranan Filsafat Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, 2(2), 720-725.

Helmi, M. (2015). Konsep Keadilan Dalam Filsafat Hukum Dan Filsafat Hukum Islam. Mazahib, 14(2).

Hidayat, A. S. (2013). Pengaruh Wacana Gender Dalam Pembangunan Hukum Keluarga di Indonesia. Jurnal Cita Hukum, 1(1).

Nadir, N. (2020). Filsafat Hukum Dan Dekonstruksi Critical Legal Studies: Sebuah Paradigma Pembaruan Hukum Dalam Menggugat Eksistensi Dominasi Asumsi Kemapanan Hukum. Jurnal YUSTITIA, 20(2).

Nasution, A. T. (2016). Filsafat ilmu: Hakikat mencari pengetahuan. Deepublish.

Nurbaeti, N., & Suzanalisa, S. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Anak Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jambi. Legalitas: Jurnal Hukum, 1(5), 51-91.

Pramana, H. T., & SH, T. (2013). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Mengimplementasikan, Nilai Keadilan, Dan Kepastian Hukum (Studi Kasus Pencemaran Nama Baik). Universitas Diponegoro.

Puri, W. H. (2017). Pluralisme Hukum sebagai Strategi Pembangunan Hukum Progresif di Bidang Agraria di Indonesia. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 3(1), 67-81.

Rahman, M. T. (2012). Keadilan sosial dalam pemikiran barat dan islam: Studi Komparatif atas Pemikiran John Rawls dan Sayyid Qutb.

Rizhan, A. (2020). Konsep Hukum Dan Ide Keadilan Berdasarkan Teori Hukum Statis (Nomostatics) Hans Kelsen. Kodifikasi, 2(1), 61-71.

Rozah, U. (2013). Problematika Penerapan Logika Positivistik dalam Penegakan Hukum Pidana terhadap Tuntutan Keadilan Substantif. Masalah-Masalah Hukum, 43(1), 140-148.

Ruman, Y. S. (2012). Keadilan Hukum dan Penerapannya dalam Pengadilan. Humaniora, 3(2), 345-353.

Sembiring, R. (2018). Keadilan Pancasila dalam Persepektif Teori Keadilan Aristoteles. Jurnal Aktual Justice, 3(2), 139-155.

Setiyowati, L., & Ispriyarso, B. (2018). Asas Keadilan Dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 67-80.

Sholahudin, U. (2019). Pembangunan, Ketimpangan Sosial, Dan Kebutuhan Hukumnya: Menuju Penegakan Hukum Yang Berkeadilan. Al'Adalah, 20(2).

Sri Warjiyati, S. H. (2018). Memahami Dasar Ilmu Hukum: Konsep Dasar Ilmu Hukum. Prenada Media.

Sudirman, A. (2007). Hati Nurani Hakim dan Putusannya Suatu Pendekatan dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudence) Kasus Hakim Bismar Siregar. PT. Citra Aditya Bakti.

Sugiarto, T. (2015). Keadilan Dalam Pandangan Filsafat Hukum. IUS, 2(1), 7-14.

Sugiarto, T. (2015). Keadilan Dalam Pandangan Filsafat Hukum. IUS, 2(1), 7-14.

Suhardin, Y. (2007). Peranan hukum dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Jurnal Hukum Pro Justitia, 25(3).

Swardhana, G. M. (2010). Pergulatan Hukum Positivistik Menuju Paradigma Hukum Progresif. Masalah-Masalah Hukum, 39(4), 378-384.

Taufiq, M. (2013). Penyelesaian Perkara Pidana Yang Berkeadilan Substansial. Yustisia Jurnal Hukum, 2(1).

Yulianti, S. W. (2021). Kebijakan Pengaturan Pemberian Kompensasi dan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana Berbasis Prinsip Keadilan dan Kemanusiaan Perspektif Hukum Inklusif. Jurnal Pendidikan Politik, Hukum Dan Kewarganegaraan, 11(2).

Unduhan

Diterbitkan

2023-02-20

Cara Mengutip

Suyanto, H. (2023). PARADIGMA KEADILAN: KONSEP DAN PRAKTIK. Jurnal Yuridis, 9(2). Diambil dari https://ejournal.upnvj.ac.id/Yuridis/article/view/5230

Terbitan

Bagian

Articles