PERTENTANGAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DENGAN UNDANG-UNDANG TRANSFER DANA DALAM PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI BERBASIS INTERNET
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v8i2.2831Kata Kunci:
Perdagangan Berjangka Komoditi, Pialang, Nasabah, InternetAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan internal hukum yang saling bertentangan dalam perdagangan berjangka komoditi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertentangan antara Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Transfer Dana dan juga untuk mengetahui upaya perlindungan hukum bagi nasabah yang bertransaksi dalam perdagangan berjangka komoditi berbasis internet. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang berfokus pada perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum. Hasil penelitian menyimpulkan dua hal, pertama, terjadinya pertentangan antara Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Transfer Dana dalam Perdagangan Berjangka Komoditi Berbasis Internet karena adanya dua ketentuan yang saling bertolak belakang yakni Pemblokiran dan Pengaksepan. Kedua, meskipun terdapat kontrak sebagai instrumen yang dapat mengikat para pihak pembuatnya, namun perlindungan hukum bagi nasabah Indonesia yang bertransaksi dalam perdagangan berjangka komoditi berbasis internet yang menggunakan jasa pialang luar negeri dinilai masih lemah sehingga nasabah Indonesia berada pada posisi rentan terhadap pialang luar negeri.Referensi
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi, Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3720
Republik Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4843
Republik Indonesia, Undang-Undang Transfer Dana, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 39, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5204
Republik Indonesia, Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 79, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5232
Republik Indonesia, Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5952
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 tahun 2014, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1003
Republik Indonesia, Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya Yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka, Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2019
Buku
Ali, Zainuddin. 2018. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika
Barkatullah, Abdul Halim. 2009. Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Lintas Negara di Indonesia, Yogyakarta: FH UII Press
Ibrahim, Johannes & Yohanes Hermanto Sirait. 2017. Kejahatan Transfer Dana: Evolusi dan Modus Kejahatan melalui Sarana Lembaga Keuangan, Jakarta: Sinar Grafika
Kurnia, Ahmad Doli & Abdullah Syafi’i (eds). 1999. Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia: Relevansinya dengan Kontruksi Nilai Etika dalam Pasar Bebas dan Pertumbuhan Nilai Ekonomi Bangsa, Jakarta: HMI Publisher
Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana
Pilliangsani, Hiqmad Muharman. 2010. Cara Mudah Memulai Bisnis Forex di Internet dengan US$ 1, Jakarta: PT Elex Media Komputindo
Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press
Sugianto, Fajar. 2013. Economic Analysis of Law: Seri Analisis Ke-Ekonomian tentang Hukum, Jakarta: Kencana
Suharto, Frento T. 2012. Mengungkap Rahasia Forex: Pahami Scalping Trading Strategy agar Cepat Mengasilkan Uang, Jakarta: PT Elex Media Komputindo
Widoatmodjo, Sawidji et al. 2012. Forex Online Trading Tren Investasi Masa Kini, Jakarta: PT Elex Media Komputindo
Karya Ilmiah
M. Renti D., Allysthia, “Perdagangan Berjangka Komoditi dan Kajian Hukum Kontrak Derivatif Forex dan Indeks Saham Asing dalam Industri Perdagangan Berjangka di Indonesia”, Hukum dan Pembangunan, 1, Januari-Maret 2012, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Setiawan, Radita & Muhammad Okky Arista, “Efektivitas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia dalam Aspek Hukum Pidana”, Recidive, 2, Mei-Agustus 2013, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
Sari, Yessy Meryantika, “Hubungan Hukum dalam Kontrak Perdagangan Berjangka Komoditi”, Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 1, Juni 2020, Palembang: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
Purwariska, Rina, “Perlindungan Nasabah Pengguna Jasa Transfer Dana Elektronik”, Jurnal Law Reform, 1, 2006, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Makarim, Edmon, “Kerangka Kebijakan dan Reformasi Hukum untuk Kelancaran Perdagangan Secara Elektronik (E-Commerce) di Indonesia”, Hukum dan Pembangunan, 44, Juli-September 2014, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Kurnianingrum, Trias Palupi, “Urgensi Pembentukan Undang-Undang tentang Transfer Dana dalam Perspektif Perlindungan Kepentingan Nasabah”, Kajian, 15, Juni 2010, Jakarta: Pusat Penelitian - Badan Keahlian DPR RI
Sumber Lainnya
Bappebti, “Pemblokiran Tembus 1000 Domain Sepanjang 2020, Bappebti Intens Patroli Siber Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi”, http://bappebti.go.id/siaran_pers/detail/6307, diakses tanggal 14 November 2020
Aisha, “Anda Klien Broker Alpari UK Yang Bangkrut? Ini Solusinya”, https://www.seputarforex.com/broker/forex/anda-klien-broker-alpari-uk-yang-bangkrut-ini-solusinya-219194-51, diakses tanggal 22 Februari 2020
BBC, “Liberty Reserve digital cash chief jailed for 20 years”, https://www.bbc.com/news/technology-36247289, diakses tanggal 22 Februari 2020
Falih, Noor Muhammad, “Bappebti akan blokir situs pialang asing ilegal”, https://investasi.kontan.co.id/news/bappebti-akan-blokir-situs-pialang-asing-ilegal, diakses tanggal 22 Februari 2020
KompasTV, “Pecah! Komika Kiki Saputri Roasting Para Menteri! - Kerja Belum Selesai (bag 5)”, https://www.youtube.com/watch?v=c7jnbpd8Wdk, diakses tanggal 14 November 2020
Nistanto, Reska K., “Begini Cara Pasang VPN di Browser Opera”, https://tekno.kompas.com/read/2016/09/25/19180097/begini.cara.pasang.vpn.di.browser.opera, diakses tanggal 14 November 2020
Seputar Forex, “Mengenal Broker Bandar (Dealing Desk) Dan Non-Bandar (Non-Dealing Desk/NDD)”, https://www.seputarforex.net/broker/forex/artikel/broker_bandar_non_ bandar.php, diakses tanggal 14 November 2020
Shift Markets, “Forex Market Overview”, https://www.nasdaq.com/articles/forex-market-overview-2019-06-07, diakses tanggal 22 Februari 2020
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.