PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK HAK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN TANPA SERTIFIKAT (STUDI KASUS APARTEMEN CASA GRANDE RESIDENCE)
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v8i1.2494Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Pemilik Hak Atas Satuan Rumah Susun, Tanpa Sertifikat.Abstrak
PT. Elite Prima Hutama adalahpengembang Apartemen Casa Grande Residence. Antara PT. Elite Prima Hutama dengan Alia Febyani telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Unit Apartemen Casa Grande Residence. Namun sejak Serah Terima Apartemen hingga saat ini belum dilaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli sehingga tidak ada kepastian kapan akan mendapatkan Sertifikat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelindungan hukum terhadap pemilik hak atas satuan rumah susun tanpa sertifikat serta untuk mengetahui Proses peralihan hak milik atas satuan rumah susun tanpa sertifikat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis-normatif dengan menelaah bahan sekunder.Hasil penelitian menyimpulkan bahwasehubungan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengembang atas tidak diterbitkannya Sertifikat, adapun perlindungan hukum terhadap pemilik satuan rumah susun adalah : 1.) KUHPer, 2.) Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun 3.) Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selanjutnya, Proses peralihan jual beli satuan rumah susun tanpa sertifikat adalah dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai pengikatan sementara sebelum pembuatan akta jual beli dan menjadi pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan hak dankewajiban.
Referensi
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun.
Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994
Buku:
Ali Zainuddin. 2009. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika
Djojodirjo, MA. Moegni. 1982. Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita
Fuady, Munir. 2005. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Harjono, Dhaniswara K. 2016. Hukum Properti. Jakarta: Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia.
Hutagalung, Arie S. 2007. Kondominium : permasalahannya. Jakarta : Badan Penerbit Universitas Indonesia
Miru, Ahmad & Sutarman Yodo. 2015. Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan Kesembilan, Jakarta : RajaGrafindo persada
Murhaini, Suriansyah. 2015. Hukum Rumah Susun. Bandung : Laksbang Grafika
Rosmidi, Mimi dan Imam Koeswahyono. 2010. Konsepsi Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dalam Hukum Agraria. Malang: Setara Press
Santoso, Urip. 2010. Pendaftaran Tanah dan Peralihan Hak atas Tanah, Jakarta: Kencana
Santoso, Urip. 2017. Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan&Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Cetakan Kesatu, Jakarta: Kencana
Satrio J, Hukum. 1993. Perikatan : Perikatan yang Lahir dari Undang-undang, Bandung : PT Citra Aditya Bakti
Simanjuntak, P.N.H., 2016. Hukum Perdata Indonesia, Cetakan Ke-2, (Jakarta: Prenadamedia Group.
Sutedi, Adrian. 2010. Hukum Rumah Susun & Apartemen. Jakarta: Sinar Grafika
Yosua, Suhanan. 2010. Hak Atas Tanah Timbul (Aanslibbing) Dalam Sistem Hukum Pertanahan Nasional. Jakarta : Restu Agung
Karya Ilmiah :
Anda Setiawati, “Upaya Hukum Terkait Masalah Penjualan Rumah Susun Yang Diikat Dengan PPJB” Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum, Vol. 1 No 2 (2019)
Andy Hartanto, “Kepemilikan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun” Jurnal Rechtens, Vol. 2, No. 1, Juni 2013
Buletin CiptaKarya, edisi 2/tahun x/Februari 2012, UU Rusun dari kontroversi ke aksi, 2012
Christiana Sri Murni, “Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat” Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 2, Juni 2018
Fandy Japto “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembangunan Rumah Susun Yang Dibangun Dengan Pemanfaatan Barang Milik Negara Berupa Tanah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun” Premise Law Journal, Vol. 1, 2014
Galih Husain Fauzi, Ermanto Fahamsyah “Perlindungan Terhadap Konsumen Yang Tidak Mendapatkan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun” Jurnal Hukum Adigama: Vol. 1, No. 2 (2018)
J. Andy Hartanto, “Kepemilikan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun” Jurnal Rechtens, Vol. 2, No. 1, Juni 2013
Made Ara Denara Asia Amasangsa dan I Made Dedy Priyanto, “Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Dalam Transaksi Peralihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan” Kertha Semaya, Vol. 8 No. 1 (2019)
Mulyani Oktavia, “Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen Atas Kepemilikan Satuan Rumah Susun Yang Berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Yang Dibangun Diatas Tanah Hak Pengelolaan ( Studi Kasus Apartemen Green Pramuka City )” (Bekasi : Universitas Presiden, 2018)
Prihati Yuniarlin “Penerapan Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Kreditur Yang Tidak Mendaftarkan Jaminan Fiducia” Jurnal Media Hukum, Vol. 19 No. 1 (2012)
Putri Nurwulan Sarri, “Hak Kepemilikan Atas Satuan Rumah Susun Yang Berstatus Hak Guna Bangunan Diatas Hak Pengelolaan (Studi Kasus Putusan No.205/Pdt.G/2007/PN.JKT.PST) (Jakarta : Universitas Esa Unggul, 2016)
Rio Y. Pongantung, “Perjanjian Pengikatan Jual Beli Oleh Para Pihak Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun”, Lex Privatum Vol. Vi/No. 10/Des/2018
Siti Nurul Intan Sari Dalimunthe, Wardani Rizkianti, “Jual Beli Apartemen Kepada Pihak Ketiga Atas Dasar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)” Adil : Jurnal Hukum, Vol. 11, No.1 (2020)
Sri Redjeki Slamet, “Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum : Suatu Perbandingan Dengan Wanprestasi” Lex Jurnalica Volume 10 Nomor 2, Agustus 2013
Sumber Lainnya :
A.Anugrahni, “Data Sekunder Dalam Penelitian Hukum Normatif”, https://ngobrolinhukum.wordpress.com/2014/08/09/data-sekunder- dalam-penelitian-hukum-normatif/, diakses tanggal 19 Oktober 2020, pukul 15.20 WIB
Habibul Umam Taqiuddin, “Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perspektif Hukum Perdata” http://indonesiasociety.lawyer/perbuatan-melawan-hukum-dalam-perspektif-hukum-perdata/, diakses tanggal 2 November 2020, Pukul 15.30 WIB
Lita Lia “Bolehkah Jual Apartemen dengan Dasar PPJB Apartemen Bukan AJB?” https://blog.spacestock.com/ppjb-apartemen/, diakses 07 November 2020, Pukul 19.56 WIB
Unduhan
File Tambahan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.