TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENGELOLAAN BARANG BERUPA TANAH DAN BANGUNAN MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT (TNI AD)
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v8i1.2282Kata Kunci:
Pengelolaan, BMN, TNI AD.Abstrak
Kementerian Pertahanan/TNI memiliki komitmen yang kuat dan fokus terhadap pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).Saat ini instansi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) banyak memiliki lahan dan bangunan strategis yang sangat potensial untuk didayagunakan atau dimanfaatkan. Hanya saja timbul permasalahan ketika aset yang dimiliki oleh TNI AD berupa tanah dan atau bangunan dikuasai oleh masyarakat sipil secara turun temurun yang secara otomatis TNI AD tidak dapat memanfaatkan BMN tersebut.Peneliti memfokuskan 2 (dua) hal permasalahan dalam tulisan ini, yang pertama terkait dengan Tinjauan Yuridis Pengelolaan Barang Milik Negara dan Konsepsi Penyelesaian Permasalahan terhadap Barang Milik Negara (Tanah) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).Penelitian ini bertujuan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dalam penerapan hukum adminitrasi negara, hukum perdata serta hukum milier. Dan merupakan langkah positif bagi para pemangku kepentingan untuk lebih memperhatikan aturan atau kebijakan yang berkaitan dengan aset yang dimiliki oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).Pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris digunakan penulis untuk mengetahui hasil penelitian yang telah diolah secara rinci kedalam bentuk kalimat-kalimat (deskritif).Dari data yang akan dihasilkan luaran wajib berupa publikasi pada jurnal nasional terakreditasi sebagai sarana untuk memacu penelitian lanjutan.Dukungan data awal terkait penelitian ini hanya bersumber dari data sekunder,sehingga dibutuhkan penelitian lebih lanjut untuk mendapatkan data primer.
Kata Kunci: Pengelolaan, BMN, TNI AD.
Referensi
Buku
Boedi Harsono,2013, Hukum Agrraia Indonesia, Sejarah Pembentuka UUPA, isi dan Pelaksanaanya, Djambatan Jakarta.
Doli D. Siregar, 2017, Manajemen aset, Strategi Penataan Konsep Pembangunan Secara Nasional dalam Konteks Kepala Daerah Sebagai CEO’s pada Era Globalisasi dan Otonomi Daerah,Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama.
Priyatna Abdurrasyid, Abitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa, Fikahati Aneska, Jakarta, 2002
Nurnaningsih Amriani, 2012, MEDIASI: Aternatif Penyelesaian Sengketa di. Pengadilan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada. H.S., Salim.
Soekanto Soerjono, 1978, Kamus Hukum Adat, Penerbit Alumni Bandung. Ihromi T.O. 1993
White Papper Kebijakan Pengelolaan Pertanahan Indonesia Bappenas
Jurnal
Abdul Rasyid, 2019, Konsepsi Penyelesaian Permasalahan Tanah Kemhan/ TNI yang Dikuasai Masyarakat Secara Turun Temurun, Jurnal Hukum Militer STHM,Vol.4 No.2.
Indra Lesang dkk,2014, Konflik Agraria di Kabupaten Pulau Morotai (Studi Peran Pemerintah Daerah Pada Konflik Pertanahan di Masyarakat), Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Kebijakan Publik, Vol 1 No 3.
Intan Ghina Maurizka dan Maurizka Ananda Rahmadhani, 2019, Kepemilikan Rumah Dinas Oleh Purnawirawan TNI Berdasarkan Perundang-Undangan, Law Review, Volume XIX, No 1.
Ivan Setiadi, dkk, 2019, Analisis Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) Di Lingkungan kementerian Agama Kabupaten Donggala, e Jurnal Katalogis, Volume 6 Nomor 4.
Monik Ajeng Puspitoarum, 2016, Analisis Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Pada Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Makassar, Jurnal Admnistrasi Reform, Vol 4
Markoni, 2019, Perlindungan Hukum Pada Perjanjian Bangun Guna Serah Dalam Rangka Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan TNI AD, Jurnal Hukum Militer STHM,Vol.4 No.2 .
Mudjiono, “Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Indonesia melalui Revitalisasi Fungsi Badan Peradilan”, Jurnal Hukum, Vol. 14 No. 3.
Umam, Khotibul. Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 87/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaaan Barang Milik Negara.
Peraturan Menteri Pertahanan No. 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan BMN di Lingkungan Kemhan dan TNI.
Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Pertanahan Dan Tentara Nasional Indonesia.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Peraturan Derah Istimewa Yogyakarta No 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten
Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan
Internet
https://tirto.id/menhan-sengketa-tanah-tni-masyarakat-akan-diselesaikan-baik-baik-czwS, diakses tanggal 18 Maret 2020 Pukul 11.05 WIB.
https://nasional.kontan.co.id/news/tahun-ini-kementerian-atr-fokus-tangani-1201-sengketa-pertanahan diakses pada 14 October 2020
https://realestat.id/berita-properti/atr-bpn-ini-penyebab-sengketa-tanah-tni-dengan-masyarakat/
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.