PELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I CIPINANG
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v3i2.175Kata Kunci:
Prisons, Prisoners, RemissionAbstrak
Based on the results of this study concluded that remission is one of the rights of prisoners, which is given by the Government that proposal conducted by the Head of Prison Class I Cipinang. Remission granted to prisoners in prison is a Class I Cipinang common form of Remission and remission particular, there is no additional remission. Remission granted to prisoners at Prison Class I Cipinang not always run on time. Factors constraints found in these remissions due to the unpreparedness of the staff at the Regional Office of the Ministry of Justice and Human Rights DKI Jakarta in processing the data submitted by the Head of the Prison Class I Cipinang, giving rise to the term remissions are not recognized in subsequent legislation, as general remission aftershocks, aftershocks Eid special remission, remission special Christmas aftershocks and subsequent remission special Vesak. Other factors are present in the affected inmates self disciplined.
Referensi
Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Hamzah, Andi, Sistem Pidana dan Pemidanaan, Jakarta : Pradnya Paramita, 1982;
Hs, C.I. Harsono, Sistem Baru Pemidanaan Narapidana, Jakarta : Djambatan, 1995;
Mustafa, Muhammad, Memikirkan Sistem Pemasyarakatan Yang Pas, Jakarta, Ditjen Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM R.I. : 2005;
Nurulaen, Yuyun, Lembaga Pemasyarakatan Masalah & Solusi Perspektif Sosiologi Islam, Bandung : Penerbit Marja, 2012;
Panjaitan, Irwan Petrus dan Pandapotan Simorangkir, Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Jakarta : Sinar Harapan, 1995;
Priyatno, Dwidja, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2006;
Poernomo, Bambang, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Yogyakarta : Liberty, 1986;
Rukmini, Mien, Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung: Alumni, 2006;
Indonesia, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
------------,Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
------------, Undang-Undang No.18 Tahun 2003tentang Advokat;
------------,Peraturan Pemerintah R.I. No.31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan;
------------, Peraturan Pemerintah R.I. No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan;
------------, Peraturan Pemerintah R.I. No.28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan;
------------,Peraturan Pemerintah R.I. No.99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan;
------------, Keputusan Presiden R.I. No.174 Tahun 1999 tentang Remisi;
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.