Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penyelundupan Kerang Langka Jenis Nautilus Pompilius
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v7i1.1603Kata Kunci:
Penanggulangan Tindak Pidana, Penyelundupan, Kerang langkaAbstrak
Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak keanekaragaman hayati dan potensi kekayaan laut yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat indonesia. Salah satunya adalah kerang jenis Nautilus Pompilius yang diklasifikasikan kedalam bilvalvia dalam kelas mollusca. Saat ini kerang Nautilus Pompilius mengalami kelangkaan disebabkan banyak orang yang berminat untuk memilikinya, akan tetapi jumlah kerang tersebut sangat berkurang dikarenakan keunikan cangkang kerang tersebut, sehingga banyak orang memburu dan memperjual belikannya. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang datanya diambil berdasarkan peraturan perundang–undangan, buku, jurnal hukum maupun internet. Penelitian ini dilakukan agar dapat mengetahui bagaimana bentuk aturan terhadap penanggulangan tindak pidana penyelundupan kerang lanka jenis Nautilus Pompilius yang mengacu pada Undang-Undang Konservasi Sumber daya Alam Hayati Dan Ekositemnya yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 serta bagaimana bentuk upaya penanggulangan yang berdasarkan pada upaya penal yang bersifat represif ketika suatu kejahatan telah terjadi serta upaya non-penal yang dapat meminimalisir suatu kejahatan bahkan sama sekali tidak terjadi atau yang bersifat preventif.
Referensi
A. Buku
Syaprillah, Aditia. 2012. Hukum lingkungan. Jakarta : CV Budi Utama
Hamzah, Andi. 2001. Hukum Acara Tindak Pidana Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta : Sinar Grafika
Prakoso, Djoko dkk. 1987. Kejahatan - Kejahatan yang Merugikan dan Membahayakan Negara.
Cetakan 1. Jakarta : Bina Aksara
Hagan, E.F. 2016. Pengantar Kriminologi. Jakarta : Prenanda Media
Marpaung, Laden. 1994. Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Ekonomi. Jakarta : Sinar Grafika
Wright, Michael dan Giles Sparow. 2018. Kehidupan Laut. Jakarta : PT Elex Media Komputindo Moeljatno. 2014. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Rieneka Cipta
Prasetyo, Teguh. 2013. Hukum Pidana. Jakarta : Rajawali Perss
Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa. 2005. Kriminologi. Jakarta : Rajawali Pers
Masriani, T.Y. 2004. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika
B. Jurnal Ilmiah, Internet
Pramono, Budi, “Norma Sebagai Sarana Menilai Bekerjanya Hukum Dalam Masyarakat,” Persfektif Hukum Journal, Vol 17, No 1 (2017), Surabaya : Untag Press
Almurowi, Darul Kutni dkk, “Analisis Kriminologi Terhadap Penyelundupan Satwa Liar Yang
Dilinndungi,” Jurnal Peonale, Vol 5,No 5, 2017, Bandar Lampung : Fakultas Hukum
Unila
Doly,Denico, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar,” Info
Singkat Hukum, Vol.VII, Pusat Pengkajian, Pengelolahan Data dan Informasi (P3DI)
Sekretariat Jenderal DPR RI No.09,Mei 2015
A.M, Erdmann, “A Natural History Huide to Komodo National Park,” The Nature
Concervancy Indonesia Coastal Dan Marine Program, 2004
Mujiono, Nova,” Nautilida,Cephalopoda Primitif, Prosiding Seminar Nasional Moluska 2 “
Moluska Peluang Bisnis dan Konservasi”, Vol 7, No.1 Juni 2007, Bidang Zoologi Puslit
Biologi LIPI
Diningrat, Riky Ilhamsyah, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Liar
Yang Dilindungi Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya,” Jurnal Nestor Magister, A.2121028, Vol 2,
No 2, 2017, Pontianak : Magister Hukum Untan
Nikijuluw, Victor P.H, “Identification Of Indigenous Coastal Fisheries Managemen (ICFM)
System In Sulawesi, Maluku And Irian Jaya,” Jurnal PESISIR Dan LAUTAN Indonesian
Journal of Coastal and Marine Resources, Volume 1 No.2, 1998
N, Monks, “The Perils Of The Pearly nautilus,” www.thecephalopodpage.org/nautcon.php. Way,http://koranjuri.com/pelabuhan-dinilai-palingrawan-adanya-penyelundupan-tanaman
-dansatwa-liar/.
https://www.nasional.tempo.com/amp/202944/penyelundupan-ratusan-hewan-langka
-digagalkan?espv=1.
C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya
Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepebeanan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLH/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-009 /A/JA10/2010 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara
Unduhan
File Tambahan
- Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penyelundupan Kerang Langka Jenis Nautilus Pompilius
- Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penyelundupan Kerang Langka Jenis Nautilus Pompilius
- UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN KERANG LANGKA JENIS NAUTILUS POMPILIUS
- UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN KERANG LANGKA JENIS NAUTILUS POMPILIUS
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.