Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penyelundupan Kerang Langka Jenis Nautilus Pompilius

Penulis

  • Rendi Pradana Universitas Prima Indonesia
  • Kevin Andrey Rezon Silalahi Universitas Prima Indonesia
  • Maulidya Veronica Universitas Prima Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35586/jyur.v7i1.1603

Kata Kunci:

Penanggulangan Tindak Pidana, Penyelundupan, Kerang langka

Abstrak

Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak keanekaragaman hayati dan potensi kekayaan laut yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat indonesia. Salah satunya adalah kerang jenis Nautilus Pompilius yang diklasifikasikan kedalam bilvalvia dalam kelas mollusca. Saat ini kerang Nautilus Pompilius mengalami kelangkaan disebabkan banyak orang yang berminat untuk memilikinya, akan tetapi jumlah kerang tersebut sangat berkurang dikarenakan keunikan cangkang kerang tersebut, sehingga banyak orang memburu dan memperjual belikannya. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang datanya diambil berdasarkan peraturan perundang–undangan, buku, jurnal hukum maupun internet. Penelitian ini dilakukan agar dapat mengetahui bagaimana bentuk aturan terhadap penanggulangan tindak pidana penyelundupan kerang lanka jenis Nautilus Pompilius yang mengacu pada Undang-Undang Konservasi Sumber daya Alam Hayati Dan Ekositemnya yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 serta bagaimana bentuk upaya penanggulangan yang berdasarkan pada upaya penal yang bersifat represif ketika suatu kejahatan telah terjadi serta upaya non-penal yang dapat meminimalisir suatu kejahatan bahkan sama sekali tidak terjadi atau yang bersifat preventif.

Biografi Penulis

Rendi Pradana, Universitas Prima Indonesia

Nama : Rendi Pradana

Alamat : Jl. Glugur Rimbun No.42, Sumatera Utara

No Handphone/wa : 081260267489

Asal Sekolah : Universitas Prima Indonesia

Fakultas : Ilmu Hukum

Referensi

A. Buku

Syaprillah, Aditia. 2012. Hukum lingkungan. Jakarta : CV Budi Utama

Hamzah, Andi. 2001. Hukum Acara Tindak Pidana Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta : Sinar Grafika

Prakoso, Djoko dkk. 1987. Kejahatan - Kejahatan yang Merugikan dan Membahayakan Negara.

Cetakan 1. Jakarta : Bina Aksara

Hagan, E.F. 2016. Pengantar Kriminologi. Jakarta : Prenanda Media

Marpaung, Laden. 1994. Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Ekonomi. Jakarta : Sinar Grafika

Wright, Michael dan Giles Sparow. 2018. Kehidupan Laut. Jakarta : PT Elex Media Komputindo Moeljatno. 2014. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Rieneka Cipta

Prasetyo, Teguh. 2013. Hukum Pidana. Jakarta : Rajawali Perss

Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa. 2005. Kriminologi. Jakarta : Rajawali Pers

Masriani, T.Y. 2004. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika

B. Jurnal Ilmiah, Internet

Pramono, Budi, “Norma Sebagai Sarana Menilai Bekerjanya Hukum Dalam Masyarakat,” Persfektif Hukum Journal, Vol 17, No 1 (2017), Surabaya : Untag Press

Almurowi, Darul Kutni dkk, “Analisis Kriminologi Terhadap Penyelundupan Satwa Liar Yang

Dilinndungi,” Jurnal Peonale, Vol 5,No 5, 2017, Bandar Lampung : Fakultas Hukum

Unila

Doly,Denico, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar,” Info

Singkat Hukum, Vol.VII, Pusat Pengkajian, Pengelolahan Data dan Informasi (P3DI)

Sekretariat Jenderal DPR RI No.09,Mei 2015

A.M, Erdmann, “A Natural History Huide to Komodo National Park,” The Nature

Concervancy Indonesia Coastal Dan Marine Program, 2004

Mujiono, Nova,” Nautilida,Cephalopoda Primitif, Prosiding Seminar Nasional Moluska 2 “

Moluska Peluang Bisnis dan Konservasi”, Vol 7, No.1 Juni 2007, Bidang Zoologi Puslit

Biologi LIPI

Diningrat, Riky Ilhamsyah, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Liar

Yang Dilindungi Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi

Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya,” Jurnal Nestor Magister, A.2121028, Vol 2,

No 2, 2017, Pontianak : Magister Hukum Untan

Nikijuluw, Victor P.H, “Identification Of Indigenous Coastal Fisheries Managemen (ICFM)

System In Sulawesi, Maluku And Irian Jaya,” Jurnal PESISIR Dan LAUTAN Indonesian

Journal of Coastal and Marine Resources, Volume 1 No.2, 1998

N, Monks, “The Perils Of The Pearly nautilus,” www.thecephalopodpage.org/nautcon.php. Way,http://koranjuri.com/pelabuhan-dinilai-palingrawan-adanya-penyelundupan-tanaman

-dansatwa-liar/.

https://www.nasional.tempo.com/amp/202944/penyelundupan-ratusan-hewan-langka

-digagalkan?espv=1.

C. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya

Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepebeanan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLH/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-009 /A/JA10/2010 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara

Unduhan

Diterbitkan

2020-06-24

Cara Mengutip

Pradana, R., Rezon Silalahi, K. A., & Veronica, M. (2020). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penyelundupan Kerang Langka Jenis Nautilus Pompilius. Jurnal Yuridis, 7(1), 170–190. https://doi.org/10.35586/jyur.v7i1.1603

Terbitan

Bagian

Articles