PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA MILITER DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.35586/.v1i2.151Kata Kunci:
Renewing military criminal lawAbstrak
Renewing military criminal law should be seen as part of the efforts to reform and development of a national justice system, who in truth is a big problem faced by Indonesian to renew or replacing the colonial law. Even though reform efforts have been one long ago, at least some in 1964 to criminal law general (KUHP), but the effort was too late. Renewing military criminal law is not synonymous with renewing KUHPM reform. Renewing military criminal law is more than just a comprehensive change and renew KUHPM. Renewing military criminal law includes renewal in terms of the law (legal structure), matters of the law (legal substance),and legal cultural. Renewing military criminal law must be done by global conducted (approach), to renew the draft still formulate KUHPM with the codification its own codification KUHP on the outside.Referensi
Arief, Barda Nawawi. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bhakti
_______. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pembangunan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti
_______. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group
_______. 2005. ”Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia” Makalah Bahan Pentaran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi keXI Tahun 2005, Surabaya: FH Ubaya-Aspehupiki, Hotel Hyat, 13-16 Maret 2005.
Anwar, Yesmil & Adang. 2008. Pembaruan Hukum Pidana, Reformasi Hukum Pidana, Jakarta: Grasindo
David, Rene. John E.C.Brierly. 1978. Major Legal Systems in The World Today, Stevens & Sons, 2nd ed.
Falaakh, M.Fajrul. “Reformasi Ketatanegaraan, Separasi TNI-Polri dan Rekonstruksi Peradilan Militer,” Background Paper untuk Review UU Peradilan Militer 1997, Jakarta Hotel Crown Plaza, 8-10 September 2002.
Muladi. 1997. Hak Asasi Manusia Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang: BP Undip
_______. 2008. “Pembaharuan Hukum Pidana Materiil Indonesia” Makalah pada Kongres Aspehupiki dan Seminar “Pengaruh Globalisasi Terhadap Hukum
Pidana dan Kriminologi Menghadapi Kejahatan Transnasional,” Bandung 16-18 Maret 2008.
Pembaharuan Hukum Pidana Militer Dalam Pembaharuan Hukum.
Packer, Herbert L. The Limits of the Criminal Sanction. Stanford, California: Stanford University Press, 1968.
Sianturi, SR. 1985. Hukum Pidana Militer di Indonesia. Jakarta: Alumni Ahaem Petehaem
Sudarto. 1983. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung: Sinar Baru
Warasih, Esmi. 2005. Pranata Hukum sebuah Telaah Sosiologis, Semarang: Suryandaru Utama
Wignjosoebroto, Soetandyo. 1994. Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, Dinamika Sosial Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada
______. 2008. Hukum dalam Masyarakat, Perkembangan dan Masalah, sebuah pengantar kearah kajian sosiologi hukum . Malang: BayuMedia Publishing
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.