URGENSI KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK GREENWASHING FMCG DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v13i1.14390Keywords:
Legal Certainty, Regulation, GreenwashingAbstract
Changes in Indonesian consumer consumption patterns, previously focused solely on price and function, now consider environmental sustainability aspects. This encourages companies to develop eco-friendly products to meet consumer needs. However, the growing sustainable investment trend has introduced risks, including greenwashing practices by FMCG companies. Greenwashing harms not only consumers but also the environment and the companies themselves. This research uses a normative juridical method with statutory and conceptual approaches. Findings indicate that FMCG companies engage in greenwashing when claiming environmental friendliness on packaging labels without substantiation or committing one of the seven greenwashing sins. Thus, more comprehensive and specific regulations are needed, based on Lon Fuller's eight principles of legal certainty, to provide legal certainty regarding greenwashing practices and better protect consumers and the environment.
Downloads
References
Buku:
Mahfud, Muh Afif, Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum (Yoga Pratama, 2024).
Sidabalok, Janus, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia (PT Citra Aditya Bakti, 2014).
Karya Ilmiah:
Afifah, Fatma & Sri Warjiyati, “Tujuan, Fungsi Dan Kedudukan Hukum” (2024) 2:2 Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra.
Ammade, Fila Rahmat Dhiva, Fadlikal Aqdam Nugraha & Siti Nurhasanah Natalia, “Tantangan Dan Hambatan Dalam Upaya Penegakan Delapan Prinsip Moralitas Hukum Lon L. Fuller di Indonesia” (2023) 1:2 Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humanioral.
Aulia, Keysha Nashwa et al, “Kepastian Hukum Dan Keadilan Hukum Dalam Pandangan Ilmu Komunikasi” (2024) 02:01 Jurnal Sains Student Research.
Baswara Dascha, Raka Nur & Kamal Ubaidillah, “Perlindungan Konsumen Terhadap Praktik Greenwashing di Indonesia” (2025) 23:2 KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang 169.
Feghali, Khalil, Reine Najem & Beverly Dawn Metcalfe, “Greenwashing in the era of sustainability: A systematic literature review” (2025) 9:1 CGSR 18–31.
Josua L Tobing, Kevin Sebastian & Wenny Setiawati, “Tinjauan Yuridis Terhadap Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) Sebagai Instrumen Investasi Dalam Penerapan Sustainable Investment Di Pasar Modal Indonesia” (2022) 1:1 JHP, online: <https://scholarhub.ui.ac.id/telj/vol1/iss1/2>.
Mappiasse, Asdar & Mohammad Saleh, “Tinjauan Yuridis Terhadap Klaim Greenwashing dalam Produk Konsumen di Indonesia Berdasarkan UUPerlindungan Konsumen” (2025) 5:4 Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 3702.
Meilani, Dwi Asih & Siti Mutmainah, “Di Balik Greenwashing: Kebenaran Tentang Keputusan Investasi” (2025) 9:2 Owner 678–689.
Mustofa, Ilham & Sang Ayu Putu Rahayu Rahayu, “Upaya Represif dalam Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Dalam Praktik Greenwashing pada Produk Industri Hijau” (2025) 2 Bookchapter Hukum dan Lingkungan 368–384.
Pangloly, Deslyana Rante, Flora Pricilla Kalalo & Anastasia Emmy Gerungan, “Pengaturan Hukum Lingkungan Terhadap Praktik Greenwashing di Indonesia” (2025) 13:3 Jurnal Fakultas Hukum Unsrat.
Prameswari, Belia Putri, Jordy Lunardy & Sherly Ayli Lias, “Studi Kasus Greenwashing Perfetti Van Melle dari Sudut Pandang Etika Bisnis” (2024) 10, No.14 Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, online: <2089-5364>.
Prameswari, Komang Vitania Trisnadika, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Praktik Greenwashing Di Indonesia” (2025) 3:8 Jurnal Media Akademik (JMA).
Purnamasari, Sinta Ayu, “Mekanisme Perkembangan Pasar Modal Sebagai Salah Satu Produk Investasi di Masyarakat” (2025) 2, No. 3 Jurnal Rumpun Manajemen dan Ekonomi.
Raharjo, Budi & Methodius Kossay, “Analisis Hukum terhadap Klaim Greenwashing Akuntabilitas Hukum di Era Branding Berkelanjutan” (2025) 3 No. 2 Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial (HAKIM) 1111.
Tria, Ratu, Fatih Fuadi & Mia Selvina, “Pengaruh Greenwashing Perception Dan Environmental Awarness Terhadap Repurchasing Intention Produk Coca-Cola Kemasan Botol Dalam Perspektif Etika Bisnis Islam” (2025) 9:3.
Valencia, Devona, Sabrina Oktaria Sihombing & Mien Mien, “Pengaruh Greenwashing Terhadap Ekuitas Merek Dan Niat Pembelian: Suatu Studi Empiris” (2021) 18:1 j manaj 33–52.
Yohana, Maria, “Optimasi Hukum Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia Dalam Mencegah Praktik Greenwashing Oleh Korporasi” (2025) 2:3 Jurnal Batavia 133–141.
Yuanitasari, Deviana, Hazar Kusmayanti & Agus Suwandono, “Menelaah Greenwashing: Perlindungan Hukum Konsumen di Tengah Tren Produk Ramah Lingkungan” (2025) 04, No. 2 Jurnal Hukum Lingkungan Tata Ruang dan Agraria.
Zentoni, Budi Santoso & David M L Tobing, “Mengkriminalisasi Greenwashing: Menjawab Tantangan Perlindungan Konsumen di Era Keberlanjutan: Criminalizing Greenwashing: Addressing Consumer Protection Challenges in the Era of Sustainability” (2025) 26:1 LITIGASI 102–137.
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pencantuman Logo Ekolabel, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 169.
Sumber Lainnya:
aldistannos, “Cara Memastikan Produk FMCG Sesuai Regulasi Kesehatan dan Keamanan” (11 January 2024), online: https://mile.app/id/blog/cara-produk-fmcg-sesuai-regulasi-kesehatan-dan-keamanan.
Ettinger, Jill, “Coca-Cola’s “Sustainable” PlantBottle Claims Full of Hot Air” (10 September 2024), online: Organic Authority https://www.organicauthority.com/energetic-health/coca-colas-sustainable-plantbottle-claims-full-of-hot-air.
Febriyanti, Lia, “Greenwashing atau Green Action? Ini Cara Membedakan Klaim Ramah Lingkungan yang Asli” (13 August 2025), online: zonaebt.com https://zonaebt.com/greenwashing-atau-green-action-ini-cara-membedakan-klaim-ramah-lingkungan-yang-asli/.
Kompas, Tim Harian, “Mengenal Praktik ”Greenwashing” di Indonesia” (9 January 2024), online: Kompas.id https://www.kompas.id/baca/riset/2024/01/09/mengenal-praktik-greenwashing-di-indonesia.
Media, Kompas Cyber, “Cegah Greenwashing, OJK Perketat Standar Pengkungkapan Keberlanjutan Perusahaan” (12 December 2025), online: KOMPAS.com https://lestari.kompas.com/read/2025/12/12/103500586/cegah-greenwashing-ojk-perketat-standar-pengkungkapan-keberlanjutan.
Robinson, Deena, “10 Companies Called Out For Greenwashing” (17 July 2022), online: EarthOrg https://earth.org/greenwashing-companies-corporations/.
“Greenwashing: Pengertian, Dampak, dan Cara Mengatasinya” (29 November 2025), online: https://indonesiaasri.com/edukasi/greenwashing-adalah/.
“Prinsip Hukum Menurut Prof. Lon Luvis Fuller”, online: Milthree Law https://www.milthreelaw.id/2024/08/prinsip-hukum-menurut-prof-lon-luvis.html.
“The 7 Sins of Greenwashing [2024]”, online: SWOP - Shop Without Plastic https://www.shop-without-plastic.com/blogs/greenwashing/the-7-sins-of-greenwashing>.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Yuridis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

