PERAN INTELIJEN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM BINGKAI BELA NEGARA DI ERA TRANSFORMASI DIGITAL
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v13i1.14104Keywords:
Prosecutorial Intelligence, State Defense, Artificial IntelligenceAbstract
This study examines the role of the Intelligence Division of the Attorney General’s Office of the Republic of Indonesia in supporting state defense, as well as the opportunities and challenges arising in the era of artificial intelligence (AI). The analysis is grounded in the 1945 Constitution, Law No. 3 of 2002 on National Defense, Law No. 16 of 2004 on the Attorney General’s Office, and its amendment under Law No. 11 of 2021. This research employs a normative juridical method with statutory and conceptual approaches, particularly the theory of the rule of law and the concept of law enforcement intelligence. The findings indicate that prosecutorial intelligence plays a strategic role through early detection, security, and intelligence mobilization, positioning it within the non-military defense system to maintain national stability. Technological advancements provide opportunities for modernization through big data, machine learning, and predictive analytics. However, challenges include AI-based crimes, limited human resources and digital infrastructure, disinformation risks, and ethical and privacy concerns. Therefore, institutional transformation is necessary to strengthen technological capacity, data integration, and digital competencies in optimizing its role in the digital era.
Downloads
References
Buku
Arief, Barda Nawawi, Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2016)
Dewilmar, Firdaus, Model Intelijen Kejaksaan : Sebagai Intelijen Penegakan Hukum (Makassar: Phinatama Media, 2020)
Dewilmar, Firdaus, Model Intelijen Kejaksaan : Sebagai Intelijen Penegakan Hukum (Makassar: Phinatama Media, 2020)
Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Penyidikan Dan Penuntutan (Jakarta: Sinar Grafika)
Iswara, I Made Agus Mahendra, ‘Suatu Pengantar Intelijen Kejaksaan Sebagai Pelaksana Fungsi Intelijen Penegakan Hukum’, ed. by Nia Duniawati (Indramayu: Penerbit Adab, 2023)
Rahman, Teuku, Optimalisasi Fungsi Intelijen Penegakan Hukum Dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi Guna Mendukung Konsolidasi Demokrasi (Bandung: Penerbit KBM Indonesia, 2022)
Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014)
Waluyo, Bambang, Penyelesaian Perkara Pidana: Penerapan Keadilan Restoratif Dan Transformatif (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2022)
Jurnal
Ali, Ismail, Dewi Wahyuni Mustafa, Nurul Magfira, Wina Dina Lestari, and Fatimah Az, ‘Faktor Penghambat Peran Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Wajo Dalam Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Korupsi’, LEGAL: Journal of Law, 3 (2024), 21–27
Atmaja, Agus Adi, Sunarmi Sunarmi, and Wessy Trisna, ‘Peran Dan Fungsi Kejaksaan Bidang Intelijen Melakukan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Serdang Bedagai’, Locus Journal of Academic Literature Review, 3 (2024), 75–84 https://doi.org/https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i1.278
Candra, Gede Arya Eka, ‘Peran Teknologi Informasi Dalam Meningkatkan Pemberian Bantuan Hukum Kepada Klien Oleh Advokat Dalam Perkara Perdata’, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 11 (2025), 150–63 https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jkh.v11i1.102229
Hakim, Hary Abdul, Chrisna Bagus, and Edhita Praja, ‘AI in Law : Urgency of the Implementation of Artificial Intelligence on Law Enforcement in Indonesia’, Jurnal Hukum Novelty, 14 (2023), 122–34 https://doi.org/https://doi.org/10.26555/novelty.v14i1.a25943
Haris, Muhammad Tan Abdul Rahman, and Tantimin Tantimin, ‘Analisis Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap Pemanfaatan Artificial Intelligence Di Indonesia’, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8 (2022), 307–16 https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.44408
Harun, Mohamad Nurul Haji Dhuhakusuma, ‘Urgensi Ketahanan Nasional Dan Bela Negara Dalam Menanggapi Ancaman Kedaulatan : Analisis Strategi Hukum Dan Kebijakan Di Indonesia’, Judge : Jurnal Hukum, 6 (2025), 631–43 https://doi.org/https://doi.org/10.54209/judge.v6i03.1486
Iskandar, Iskandar, and Diah Nurafifah, ‘Implementasi AI Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia: Studi Kasus Deteksi Kejahatan Siber’, RechtIdeal: Jurnal Ilmu Hukum, 1 (2025), 26–39
Ismanto, Suprapto, and Nurunnisa, ‘Optimizing the Function of Prosecutorial Intelligence in Law Enforcement’, International Journal of Sociology and Law, 2 (2025), 137–42 https://doi.org/https://doi.org/10.62951/ijsl.v2i2.787
Laia, Felix Otaris, and Herlina Manullang, ‘Peran Intelijen Kejaksaan Tinggi Dalam Melakukan Penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang’, Jurnal Hukum Dan Kebijakan Publik, 7 (2025), 111–22
Maesaroh, Risma Siti, ‘Tantangan Keamanan Siber Dan Implikasinya Terhadap Hukum Kenegaraan : Tinjauan Atas Peran Negara Dalam Menjamin Ketahanan Digital’, Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 4 (2024), 255–74 https://doi.org/https://doi.org/10.14421/3n8bxw79
Rahman, Sulistia, H.M. Ikhwan Rays, and Risno Mina, ‘Peran Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai Dalam Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi’, Jurnal Yustisiabel, 5 (2021), 173–93 https://doi.org/https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v5i2.1272
Riyadi, Imam, Edo Arya Prabowo, and Dzikril Hakim, ‘Peran Bhinneka Tunggal Ika Dalam Keberagaman Adat Budaya Di Indonesia’, Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 2 (2024), 34–49 https://doi.org/https://doi.org/10.51903/jaksa.v2i3.1870
Simanjuntak, Reynold, and Apriska Sibarani, ‘Analisis Dan Implikasi Terhadap Penegakan Hukum Di Indonesia’, Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 2 (2025), 134–40 https://doi.org/https://doi.org/10.62383/amandemen.v2i1.721
Wulandari, Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri, and I Gusti Ayu Eviani Yuliantari, ‘Pencemaran Nama Baik Oleh Pers Di Era Media Siber Suatu Kajian Pertanggungjawaban Pidana’, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 10 (2024), 85–92 https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jkh.v10i1.76406
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755).
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Intelijen Negara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5249).
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Pertahanan Negara, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169).
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952).
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820).
Republik Indonesia, Instruksi Presiden tentang Transformasi Digital Pemerintahan, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Yuridis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

