REFORMULASI FUNGSI NEGARA DALAM LEGISLASI E-COMMERCE SEBAGAI UPAYA KONSTITUSIONAL MEMPERCEPAT PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (SDGs)
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v12i2.12723Keywords:
Reformation, Constitutional, Legislation, E-Commerce, Sustainable DevelopmentAbstract
The rapid growth of e-commerce requires the state to reformulate its legislative functions to address the challenges of equitable and sustainable digital transformation. This article aims to analyze the state's constitutional role in formulating adaptive e-commerce regulations as part of a strategy to accelerate the achievement of the Sustainable Development Goals (SDGs). This research uses a normative-juridical approach by examining relevant laws and constitutional principles. The results indicate that the state's role is not limited to being a regulator; it must also act as a facilitator in creating an inclusive and equitable digital ecosystem. Responsive, participatory, and constitutionally based e-commerce legislation has proven to be a crucial prerequisite for ensuring legal certainty, consumer protection, and accelerating digital economic inclusion. This reformulation of the state's functions contributes significantly to the effective and sustainable achievement of the SDGs.
Downloads
References
Buku:
Rahardjo, S. (2021). Negara Hukum dan Transformasi Digital. Jakarta: Rajawali Pers. hlm. 45–47
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2020). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers. hlm.
–14
Karya Ilmiah:
Juniwati, V., Fathanudien, A., & Anugrah, D. (2025). Peran Pemerintah dalam Melindungi Konsumen dari Praktik E-Commerce Merugikan di Indonesia. Constituer: Jurnal Hukum Ketatanegaraan, 1(1), 37–60.
Mulyono, & Guntari, T. (2025). Implikasi Hukum Bisnis terhadap Perdagangan Digital: Analisis Regulasi E-Commerce di Indonesia Pasca Penerapan UU ITE dan PP No. 80 Tahun 2019. IBLAM Law Review, 6(1), 98-115.
Pratama, A. (2021). Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digital. Jurnal Hukum dan Teknologi, 8(2), 123-135.
Pratiwi, D., & Dirkareshza, R. (2023). Pengelabuan Informasi Harga Di E-Commerce Terhadap Konsumen Melalui Flash Sale. Jurnal Ius Constituendum, 8(3), 406-423.
Ramadayanti, E., Ramli, T. S., & Muttaqin, Z. (2022). Menelaah Aspek Yuridis Pajak E-Commerce sebagai Langkah Efektif Optimalisasi Penerimaan Negara. Citizen: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 2(1), 127-142.
Riza, S. (2021). Perlindungan Hak-hak Konsumen E-Commerce dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia dan Konvensi Internasional. Supremasi: Jurnal Hukum, 4(2), 110-125.
Satory, A., & Nuraeni, Y. (2024). Regulasi E-Commerce dalam Upaya Mengoptimalkan Perlindungan terhadap Konsumen dalam Kegiatan Transaksi Online. Multilingual: Journal of Universal Studies, 4(4), 64-82.
Simanjuntak, R. (2020). Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Digital. Jurnal Hukum Ekonomi, 12(1), 45-59.
Subekti, N., Handayani, I. G. A. K. R., & Hidayat, A. (2023). Konstitusionalisme Digital di Indonesia: Mengartikulasikan Hak dan Kekuasaan dalam Masyarakat Digital. Peradaban Journal of Law and Society, 2(1), 1-22.
Subekti, N., Handayani, I. G. A. K. R., & Hidayat, A. (2024). Reformulasi Hukum untuk Mewujudkan Sistem Perundang-undangan Adaptif dan Responsif dalam Ekonomi Digital. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 355-382.
Sutisna, A. E., & Dirkareshza, R. (2022). Optimalisasi Mitigasi dan Penegakan Hukum Hak Cipta Terkait Pembajakan Scanlation Komik pada Website Illegal. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 6(1), 769-792.
Syarief, E. (2024). Peran Hukum dalam Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) melalui Transformasi Regulasi. Lex Jurnalica, 21(2), 229-245.
Togatorop, M., dkk. (2024). Pengaturan Hukum Pasar Digital dalam Memperkuat Dukungan terhadap UMKM di Platform E-Commerce. Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora (ASH), 3(2), 184-199.
Wicaksena, B., & Asshagab, S. M. (2022). Analisis Peraturan E-Commerce di Indonesia terhadap Ketentuan Trans Pacific Partnership. Jurnal Hukum.
Wiraguna, S. A., Santiago, F., & Redi, A. (2023). Harmonization of Law on Transactions E-Commerce in order to support Indonesia's Economic Development. Journal of Social Research, 2(6), 1929-1936.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 222, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6420.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400.
Sumber Lainnya:
Hukumonline. (2022). Konstitusionalisme Digital, diakses tanggal 24 Januari 2026
Hukumonline. (2023). Partisipasi Publik dalam Legislasi Digital, diakses tanggal 10 Maret 2026
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2023). Transformasi Digital Nasional, diakses tanggal 8 Februari 2026
Kementerian Koperasi dan UKM RI. (2022). Laporan Tahunan UMKM dan Digitalisasi, diakses tanggal 7 Januari 2026
United Nations. (2015). Transforming our world: The 2030 Agenda for Sustainable Development, diakses tanggal 17 Desember 2025
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Yuridis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

