KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENGGUNAKAN PANAH WAYER OLEH ANAK DI KOTA GORONTALO (Studi Kasus Polres Gorontalo Kota)
DOI:
https://doi.org/10.35586/jyur.v6i2.1048Kata Kunci:
Kebijakan hukum, Penganiayaan, Panah wayer, AnakAbstrak
Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penganiayaan Menggunakan Panah Wayer Oleh Anak Di Kota Gorontalo (Studi Kasus Polres Gorontalo Kota). Penelitian ini berangkat dari situasi keamanan dan ketertiban umum yang kurang kondusif khususnya pada malam hari dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini. Permasalahan utamanya adalah pelopor dari tidak kondusifnya keamanan dan ketertiban umum ini adalah anak-anak sehingga perlu adanya kebijakan kriminal dalam penanggulangan permasalahan ini.
Metode pendekatan yang digunakan dalam mengkaji permasalahan adalah metode pendekatan Yuridis – Empiris. Hasil penelitian, 1) lingkup Kota Gorontalo, faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan menggunakan panah wayer oleh anak adalah lingkungan pergaulan tidak sehat yang dikombinasikan dengan mengendurnya ikatan sosial dan keluarga, penyalahgunaan alkohol, obat-obat terlarang dan zat adiktif, serta adanya dorongan-dorangan ide dan sikap yang dibentuk oleh media massa. 2) kebijakan kriminal penanggulangan kejahatan dapat diimplementasikan dengan cara : mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan melalui media massa yang mana hal ini merupakan jalur non penal, kemudian penerapan hukum pidana yang merupakan jalur penal, dan pencegahan tanpa pidana yang juga termasuk dalam jalur non penal. Sehingga jelas bahwasanya dalam upaya penanggulangan kejahatan ada korelasi antara jalur penal dan non penal.
Referensi
Buku:
Anwar, Yesmil dan Adang. 2008. Pembaharuan Hukum Pidana ; Reformasi Hukum Pidana, Jakarta : Grasindo.
Arief, Barda Nawawi. 2011. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Semarang : Fajar Interpratama.
Effendy, Marwan. 2014. Teori Hukum Dari Perspektif Kebijakan, Perbandingan dan Harmonisasi Hukum Pidana, Ciputat : Referensi.
Goode, William J. 1991. Sosiologi Keluarga, Jakarta : Bumi Aksara.
Gultom, Maidin. 2008. Perlindungan hukum terhadap anak dalam Sistem Peradilan Pidana anak di Indonesia, Bandung ; PT. Rafika Aditama.
Koentjoro, Diana Halim. 2004. Hukum Administrasi Negara, Bogor : Ghalia Indonesia.
Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
McQuail, Denis. 2000. Mass Communication Theories, Fourth edition, London : Sage Publication.
Mulyadi, Lilik. 2009. Kajian Kritis dan Analitis Terhadap Dimensi Teori-Teori Kriminologi Dalam Perspektif Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana Modern, Malang : Pengadilan Negeri Kepanjen.
Mulyadi, Mahmud. Surbakti, Feri Antoni. 2010. Politik Hukum Pidana Terhadap kejahatan Korporasi, Medan : PT Softmedia.
Soerjono Soekanto. 1994. Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Sudarto. 2006. Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung : Alumni.
______. 2007. Hukum dan Hukum Pidana, Bandung : Alumni.
Artikel dalam Jurnal
Setiawan, Aria Aditya, “Peran Media Massa Dalam Meningkatkan Kualitas Kepemerintahan Lokal Berbasis Human Security di Kota Jayapura”, Politika Jurnal Ilmu Politik. Vol. 2. No. 2. 2013, Semarang : Universitas Diponegoro
Hapsari, Indira. Soponyono, Eko. R.B. Sularto. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Pelaku Anak”. Diponegoro Law Journal. Vol. 5. No. 3. 2016. Semarang : Universitas Diponegoro.
Wilodati. “Pengoptimalisasian Kembali Fungsi Keluarga Sebagai Peletak Dasar Kepribadian Anak”. Jurnal Keluarga. Bandung : Universitas Pendidikan Indonesia
Artikel dalam Internet
Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo. Banyak Remaja Miras & Ngelem, Ini Pesan Kabid P2M BNNP Gorontalo. https://gorontalo.bnn.go.id/beritakegiatan/banyak-remaja-miras-ngelem-ini-pesan-kabid-p2m-gorontalo/. Diakses 20-08-2019
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dan LIPI. Executive Summary Survey Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba 2018. Hlm. 19. https://ppid.bnn.go.id/wp-content/uploads/sites/2/2019/02/hasil_lit_bnn_2018.pdf . Diakses 20-08-2019
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Daftar Kawasan Rawan Narkoba Di Indonesia Tahun 2019. Hlm. 19. https://ppid.bnn.go.id/wp-content/uploads/sites/2/2019/07/Kawasan-Rawan-Narkoba.pdf . Diakses 20-08-2019
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Kamus Besar Bahasa Indonesia Versi Daring: 1.4.9.2-20190308150813. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/penganiayaan Diakses 18-03-2019
Dengo, Franco. Teror Panah Wayer Di Gorontalo Belum Berhenti. Beritatagar.id 1 Maret 2019. https://beritagar.id/artikel/berita/teror-panah-wayer-di-gorontalo-belum-berhenti. Diakses 20 Maret 2019
_____, Teror Panah Wayer Menghantui Kota Gorontalo. Beritatagar.id. 14 Feberuari 2019. https://beritagar.id/artikel/berita/teror-panah-wayer-menghantui-kota-gorontalo . Diakses 20 Maret 2019
Fajriansyach. Tiga Pelaku Panah Wayer Dibekuk, Ini Orangnya. http://hargo.co.id/berita/tiga-pelaku-panah-wayer-dibekuk-ini-orangnya.html . 13 Februari 2019. Diakses 21-08-2019
Hukum Online. Pedang Bermata Dua. Hukumonline.com ; 4 September 2014. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt540835393d0aa/pedang-bermata-dua/. Diakses 10 -8-2019.
Tawaulu, Anshar. Peranan Media Sosial dalam Membentuk Karakter Generasi Muda.https://www.kompasiana.com/pojokjalan/59b81bc6830de00acf4b98f2/peranan-media-sosial-dalam-membentuk-karakter-generasi-muda. 13 September 2017. Diakses Tanggal 21-08-2019
Wumu, Arimin J. Polsek Dungingi Kota Gorontalo Amankan Dua Pelaku Penembakan Panah Wayer Yang Meresahkan Warga. http://antpnews110.com/polsek-dungingi-kota-gorontalo-amankan-dua-pelaku-penembakan-panah-wayer-yang-meresahkan-warga/ . 7 April 2019. Diakses 21-08-2019.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Jurnal Yuridis Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.