PERANAN KURATOR DALAM PERMASALAHAN KEPAILITAN PERSEROAN TERBATA (STUDI KASUS PT NY.MENEER)

Penulis

  • Dimitria Pawestri Kusumadewi Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.35586/jhs.v3i3.9449

Kata Kunci:

Kepailitan, Kurator, PT Nyonya Meneer

Abstrak

Kepailitan adalah situasi di mana suatu perusahaan dinyatakan tidak mampu membayar utang -utangnya dan dampaknya dapat meluas ke berbagai komponen ekonomi baik lokal maupun global. Institusi kepailitan menjadi sangat penting dalam menjaga stabilitas dan ketertiban pasar serta melindungi kepentingan kreditur dan debitur. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan salah satu produk hukum yang bertujuan untuk menjamin penegakan hukum yang adil dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.Dalam penelitian ini, fokus utama adalah peran dan hambatan yang dihadapi oleh kurator dalam menangani kepailitan PT. Nyonya Meneer. Kasus PT. Nyonya Meneer yang dinyatakan bangkrut dengan total hutang sebesar 89 miliar kepada 35 kreditor, menggambarkan pentingnya peran kurator dalam proses kepailitan. Kurator bertanggung jawab untuk mengurus dan membereskan harta pailit demi kepentingan seluruh pihak yang terlibat.

Referensi

Anandita, N. “Reorganisasi Peusahaan Dalam Kepailitan,” n.d. http://gocampus.blogspot.com/2010/02/reorganisasi-perusahaan-dalam.html.

Andani, Devi. “Perlindungan Hukum Kepailitan Perusahaan Solvable Di Indonesia.” Kajian Hukum 7, no. 1 (n.d.).

Asra, Asra. “Corporate Rescue: Key Concept Dalam Kepailitan Korporasi.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 22, no. 4 (2015).

Dwinanto, Rizky. “Urutan Prioritas Pelunasan Utang Dalam Kepailitan.” Hukumonline, 2019. https://www.hukumonline.com/klinik/a/urutan-prioritas-pelunasan-utang-dalam-kepailitan-lt5dca8aad69118/.

Hoff, Jerry. Undang Kepailitan Di Indonesia, Terjemahan Kartini Muljad. Jakarta: PT Tata Nusa, 2000.

J. Pinakunary, Fredrik. “Perlindungan Terhadap Perusahaan Solven Dari Ancaman Kepailitan.” Hukumonline, 2005. https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-terhadap-perusahaan-solven-dari-ancaman-kepailitan-hol13887.

Oktavilia, Shanty. “DETEKSI DINI KRISIS PERBANKAN INDONESIA: IDENTIFIKASI VARIABEL MAKRO DENGAN MODEL LOGIT.” Jejak: Jurnal Ekonomi dan Kebijakan 1, no. 1 (2008).

Omardani Hadibroto, Guslan, and Mardalena Hanifah. “UPAYA HUKUM DALAM PERKARA KEPAILITAN.” Multilingual: Journal of Universal Studies 3, no. 4 (2023).

Partners, SIP and. “Alternatif Penyelesaian Perkara Kepailitan.” SIPLawFirm, 2023. Accessed June 29, 2024. https://siplawfirm.id/alternatif-penyelesaian-perkara-kepailitan/?lang=id.

Shubhan, M. Hadi. Hukum Kepailitan Prinsip, Norma, Dan Praktik Di Peradilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2008.

Sumarni, Murti, and John Soeprihanto. Pengantar Bisnis (Dasar-Dasar Ekonomi Perusahaan). Yogyakarta: Liberty, 1998.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-15

Cara Mengutip

Kusumadewi, D. P. (2024). PERANAN KURATOR DALAM PERMASALAHAN KEPAILITAN PERSEROAN TERBATA (STUDI KASUS PT NY.MENEER). Jurnal Hukum Statuta, 3(3), 175–185. https://doi.org/10.35586/jhs.v3i3.9449