PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KREDITUR ATAS PERKARA KEPAILITAN
DOI:
https://doi.org/10.35586/jhs.v3i1.9000Kata Kunci:
Debitur dan Kreditur, Kepailitan, Perlindungan HukumAbstrak
Kepailitan merupakan sebuah keadaan dimana terdapat seorang debitur memiliki ketidakmampuan dalam memyarkan utang yang dimilikinya. Pengajuan kepailitan ini baru bisa dilakukan apabila memenuhi dua syarat pentiny yaitu seorang debitur memliki dua kreditur atau lebih dan utang yang dimiliki debitur tersebut sudah jatuh tempo tetapi debitur tersebut tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang yang dilakukanya. Setelah dilakukannya pengajuan pailit kepada pengadilan niaga setealah putusan pailit itu dijatuhkan maka seluruh harta debitur yang masuk kedalam harta pailit akan di lakukan sita umum dan nantinya akan harta kekayanya tersebut akan dilakukan pengelolaan dan juga pengurusan yang dilakukan oleh kurator yang di tunjuk oleh pengadilan niaga yang diawasi oleh seorang hakim pengawas.
Referensi
Suhad, Endi.(2023). Akibat Kepailitan Terhadap Perusahaan Asuransi, Jurnal Hukum dan Keadilan. Volume 10 (1). 3.
Makmur, Syafrudin.(2016). Kepastian Hukum Kepailitan Bagi Kreditur dan Debitur Pada Pengadilan Niaga Indonesia . Mizan; Jurnal Ilmu Syariah, FAI Universitas Ibn Khaldun (UIKA) BOGOR. Vol. 4(2).38.
Hidayat, M. Taufik.(2015). Penyelesaian Sengketa Akibat Kesalahan Kurator Dari Berkurangnya Harta Debitur Pailit Yang Merugikan Pihak Kreditur Dalam Kepailitan. l’ Adl. Volume VII (14).52
Qosim, Sarah, Serlika Aprita,. (2022). Optimalisa si Wewenang Dan Tanggung Jawab Hakim Pengawas Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum |. Volume 7(2)
Dinovan, Didin. (2019) .Kewenangan Pengadilan Niaga Mengadili Perkara Kepailitan Terhadap Adanya Klausula Arbitrase Dalam Perjanjian Yang Disepakati. Upremasi Jurnal Hukum. VOL. 1(2).5-6
Disemadi, Hari Sutra, Danial Gomes. (2021) Perlindungan Hukum Kreditur Konkuren Dalam Perspektif Hukum Kepailitan Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan . Undiksha Vol 9(1).129-130.
Dewi, Putu Eka Trisna. Perlindungan Kreditur Konkuren Dalam Hukum Kepailitan. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Ngurah. 97
Slamet, Sri Redjeki.(2016). Perlindungan Hukum Dan Kedudukan Kreditur Separatis Dalam Hal Terjadi Kepailitan Terhadap Debitor. Forum Ilmiah.
BUKU
Hidayah, Nur Putri dan Herwastoeti.(2020). Hukum Acara Pengadilan Niaga. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang .
Wijaya, Andika Wijaya, Wida Peace Ananta.(2018). , Hukum Acara Pengadilan Niaga.Jakarta:Sinar Gramatika.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.