PERBANDINGAN KONSEP SURAT UTANG NEGARA DAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM MENJAMIN KEPASTIAN PEMBAYARAN

Penulis

  • Indah Kusuma Wardani UPN Veteran Jakarta
  • Nadia Marsya Ramdhani UPN Veteran Jakarta
  • Muhammad Abdul Aziz Hasibuan UPN Veteran Jakarta

Kata Kunci:

Kepastian Bayar, Surat Berharga Syariah Negara, Surat Utang Negara

Abstrak

Penelitian ini membahas perbandingan konsep Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam menjamin kepastian pembayaran serta menilai pengaturan jaminan pelunasan utang negara dalam mencegah sengketa gagal bayar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa SUN merupakan surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran pokok dan bunganya oleh negara melalui APBN, sedangkan SBSN merupakan surat berharga berbasis prinsip syariah yang didukung underlying asset, akad syariah, dan mekanisme wali amanat. Dari sisi kepastian hukum, SBSN memiliki struktur perlindungan yang lebih kuat karena tidak hanya bertumpu pada jaminan negara, tetapi juga pada aset dasar yang menjadi objek transaksi. Sementara itu, pada kasus obligasi lama, perbedaan penafsiran mengenai daluwarsa dan kewajiban pelunasan menunjukkan bahwa pengaturan yang tidak konsisten dapat menimbulkan sengketa hukum. Dengan demikian, SBSN dinilai lebih memberikan kepastian hukum dan meminimalkan risiko gagal bayar dibandingkan SUN.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Aan Nasrullah, “Studi surat berharga negara: Analisis komparatif sukuk negara dengan obligasi negara dalam pembiayaan defisit APBN,” Jurnal Lentera: Kajian Keagamaan, Keilmuan dan Teknologi 13, no. 2 (2015): 152-168.

Agustinus Yoga Primantoro, “Saldo Utang Rp 9.658 Triliun, Bayar Bunga Tahun 2026 Hampir Rp 600 Triliun,” Kompas.id, April 17, 2026. https://www.kompas.id/artikel/hadapi-gejolak-eksternal-kapasitas-fiskal-ri-diuji?loc=hard_paywall, Diakses pada 20 April 2026.

Aulia Falillah dan Elwidarifa Marwenny, “Dasar Pertimbangan Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Dalam Menangani Perkara Obligasi Negara Yang Kedaluwarsa (Studi Kasus Perkara Nomor 158/PDT. G/2021/PN. PDG),” Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan 1.3 (2025): 140-146. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.12115.

Budiharto Siva Nur Azahro, “Perlindungan Hukum Investor Obligasi Terhadap Risiko Gagal Bayar (Default),” Diponegoro Law Journal 5, no. 2 (2016): 1–12. https://doi.org/10.14710/dlj.2016.10944.

Diani Putri Pracasya, “Penerapan Peraturan Perundang-Undangan Pajak Daerah Atas Perubahan Pasal Mengenai Perpajakan Dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,” “Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI 1, no. 2 (2021): 13.

Eba Ismi Alifah, “Analisis Komparatif SBSN Dengan SUN Dalam Menangani Defisit APBN,” Lisyabab: Jurnal Studi Islam Dan Sosial 1, no. 2 (2020): 233–246.

Fahmaninda Listiyani, Jaka Sriyana, dan Nirdukita Ratnawati, “The Effect of External Public Debt and State Sukuk (SBSN) On Indonesia's Economic Growth: An Autoregressive Distributed Lag Approach,” Dinasti International Journal of Economics, Finance & Accounting (DIJEFA) 4, no. 4 (2023). https://doi.org/10.38035/dijefa.v4i4

Heriyanto Heriyanto, “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Surat Utang Negara Atas Risiko Gagal Bayar (Default)”, Perspektif Administrasi Publik Dan Hukum, 2(1), 98–111, (2025). https://doi.org/10.62383/perspektif.v2i1.106.

Khoirun Nisak, “Sukuk Negara Sebagai Alternatif Pembiayaan APBN di Indonesia,” Etihad: Journal of Islamic Banking and Finance 2, no. 1 (2022): 57–72. https://doi.org/10.21154/etihad.v2i1.4199.

N. A. N. Ardiansyah, “Kepastian Hukum Terhadap Surat Berharga Sebagai Jaminan Utang Dalam Pemenuhan Gugatan,” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(02). (2024).

Nabila Putri Damayanti, “Pengaruh SUN, SBSN, Inflasi, Nilai Tukar, Pertumbuhan Ekonomi terhadap Defisit APBN di Indonesia Periode 2009Q1-2021Q4,” Digital Library Unila, 2022.

Nizar Yudhistira dan Yuli Indrawati, “Hapusnya Hak Tagih Pemegang Obligasi Lama Terhadap Negara Ditinjau dari UU Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (ICW),” UNES Law Review 6, no. 1 (2023): 2859-2868. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1054.

Rafiqa Humaira Bawarith, Aad Rusyad Nurdin, dan Muhammad Adli, “Analisis Yuridis Masa Berlaku Hak Tagih Terhadap Pinjaman Darurat 1950 Berupa Obligasi (Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 216/Pdt/2022/Pt Pdg),” Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. 3 (2024): 18231-18243. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.12115.

Rina Elmaza, “Konsep Surat Hutang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam Bingkai Ekonomi Syariah,” Adzkiya : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah 7, no. 1 (2020): 103–26. https://doi.org/10.32332/adzkiya.v7i1.1822.

Rukhul Amin, “Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Pengaturannya di Indonesia,” Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 1, no. 2 (2016). https://doi.org/10.30651/jms.v1i2.766.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara

Unduhan

Diterbitkan

08-09-2026

Cara Mengutip

Wardani, I. K., Ramdhani, N. M., & Hasibuan, M. A. A. (2026). PERBANDINGAN KONSEP SURAT UTANG NEGARA DAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DALAM MENJAMIN KEPASTIAN PEMBAYARAN. Jurnal Hukum Statuta, 5(2), 132–145. Diambil dari https://ejournal.upnvj.ac.id/statuta/article/view/14839