MEKANISME DEFERRED PROSECUTION AGREEMENT TERHADAP PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN HIDUP: ANTARA POTENSI REHABILITASI DAN TANTANGAN IMPLEMENTASI

Penulis

  • Moch. Teguh Al Baisar Universitas Indonesia

Kata Kunci:

Perjanjian Penundaan Penuntutan, Koporasi, Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Abstrak

Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional memperkenalkan pengaturan baru mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA). Dalam perkara lingkungan hidup, DPA penting dikaji karena kejahatan korporasi tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat, daya dukung ekosistem, hak masyarakat terdampak, dan kepentingan generasi mendatang. Tulisan ini bertujuan menganalisis pengaturan DPA bagi korporasi yang diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup, kesesuaiannya dengan rezim perlindungan dan hak atas lingkungan hidup, serta prospek dan problem implementasinya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, melalui telaah KUHAP Nasional, KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta literatur hukum pidana dan lingkungan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa DPA dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pemulihan ekologis, mendorong kepatuhan hukum, dan memperbaiki tata kelola korporasi. Namun, penerapannya harus dibatasi secara ketat agar tidak menjadi sarana impunitas. DPA harus tetap berada dalam sistem peradilan pidana, diawasi pengadilan, melibatkan masyarakat terdampak, tidak menghapus pertanggungjawaban aktor individual, dan menjadikan pemulihan lingkungan sebagai syarat utama. Oleh karena itu, diperlukan pedoman teknis Mahkamah Agung, pedoman internal Kejaksaan, standar penilaian kerugian lingkungan, serta mekanisme pengawasan independen.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Alaydrus, Hussein. “Penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA ) Sebagai Alternatif Penegakan Hukum Pada Tindak Pidana Korporasi Di Indonesia.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 5 (2025): 8035–50. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2472.

DA, Ady Thea. “Tantangan Implementasi DPA KUHAP Baru, Tak Layak Untuk Korporasi Terancam Pailit.” Hukumonline.com, 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/tantangan-implementasi-dpa-kuhap-baru--tak-layak-untuk-korporasi-terancam-pailit-lt694b5041b0c56/.

Daniel, Bony. “Seluk Beluk Perjanjian Penundaan Penuntutan (DPA) & Format Penetapan Pengadilan.” Dandapala, 2026. https://dandapala.com/article/detail/seluk-beluk-perjanjian-penundaan-penuntutan-dpa-format-penetapan-pengadilan.

Hiariej, Eddy O.S., Reda Manthovani, M. Fatahillah Akbar, and Taufik Rachman. Anotasi KUHAP: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Depok: Rajawali Pers, 2026.

Ichwanudin, Moch. “Paradoks Deferred Prosecution Agreement Korporasi Dalam KUHAP 2025.” Dandapala, 2026. https://dandapala.com/article/detail/paradoks-deferred-prosecution-agreement-korporasi-dalam-kuhap-2025.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.

Nainggolan, Marsudin. “Urgensi Pengaturan Perma Tentang Deferred Prosecution Agreement (DPA).” Dandapala, 2026. https://dandapala.com/article/detail/urgensi-pengaturan-perma-tentang-deferred-prosecution-agreement-dpa.

Nelson, Febby Mutiara. “Deferred Prosecution Agreements Seen as Alternative for Corporate Crime Cases.” Seminar/Workshop Universitas Gadjah Mada, 2026. https://ugm.ac.id/en/news/deferred-prosecution-agreements-seen-as-alternative-for-corporate-crime-cases/.

———. “Mengenal DPA Dalam KUHAP Baru: Solusi Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi Oleh Korporasi.” Hukumonline.com, 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-dpa-dalam-kuhap-baru--solusi-alternatif-penyelesaian-tindak-pidana-ekonomi-oleh-korporasi-lt691d3d51248af/.

Prameswari, Anindytha Arsa, Gerhard Mangara, and Rifdah Rudi. “Deferred Prosecution Agreement: Mekanisme Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Terhadap Perusakan Lingkungan Melalui Paradigma Restorative Justice.” Jurnal Hukum Lex Generalis 2, no. 12 (2021): 1200–1222. https://doi.org/https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i12.154.

Prawira, M. Rizki Yudha. “Reconceptualizing Justice: Utilizing The Fair Trial Principle As A Standard For A States’ Criminal Justice Systems.” Ius Comparatum: Journal of Law Studies 1, no. 2 (2025): 21–38. https://doi.org/https://doi.org/10.35586/icjls.v1i2.12026.

Putri, Rizqya Nafila, Dadang Epi Sukarsa, and Imamulhadi. “Putusan Pengadilan Mengenai Biaya Ganti Rugi Lingkungan: Aplikasinya Dalam Pemulihan Lingkungan.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan 53, no. 4 (2023): 705–20.

Rahman, Zaqiu. “Pasca Disahkananya Undang-Undang Tentang KUHP Yang Baru, Apakah Ketentuan Pidana Di Dalam Semua Undang-Undang Atau Peraturan Daerah Harus Direvisi?” Rechtsvinding BPHN, 2023. https://rechtsvinding.bphn.go.id/articles/738.

Ranjani, Gita, and Hendi Setiawan. “Green Constitution: Tinjauan Kemanfaatan Dan Pemulihan Lingkungan Hidup Melalui Reklamasi Dan Pascatambang.” Lex Renaissance 9, no. 1 (2024): 108–33. https://doi.org/https://doi.org/10.20885/JLR.vol9.iss1.art6.

Reksodiputro, Mardjono. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korporasi. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1989.

Sinaga, Reindra Jasper H. “Erosi Asas Primum Remedium Penegakan Pidana Lingkungan Hidup Dalam KUHP Baru.” Dandapala, 2026. https://dandapala.com/article/detail/erosi-asas-primum-remedium-penegakan-pidana-lingkungan-hidup-dalam-kuhp-baru.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.

Taufik Riyadi Nirizki Putra & Partners. “Deferred Prosecution Agreement: Masa Depan Penyelesaian Tindak Pidana Korporasi Di Indonesia.” TRNP Law Firm, 2026. https://trnplaw.com/id/deferred-prosecution-agreement-masa-depan-penyelesaian-tindak-pidana-korporasi-di-indonesia/.

United Nations Human Rights Committee. “General Comment No. 32, Article 14, Right to Equality before Courts and Tribunals and to Fair Trial.” Geneva, 2007.

Wibisana, Andri Gunawan. “HAM Atas Lingkungan Dan Pembelaan HAM.” In Penguatan Mekanisme Anti-SLAPP Dalam Sistem Hukum Indonesia, 13. Jakarta: Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), 2021.

———. “Tanggung Jawab Mutlak Dan Pemulihan Lingkungan.” Youtube Auriga Nusantara, 2021. https://www.youtube.com/watch?v=ZVQTxAlytDM&t=334s.

Wibisana, Muhammad Andri Gunawan. “Kejahatan Lingkungan Oleh Korporasi: Mencari Bentuk Pertanggungjawaban Korporasi Dan Pemimpin Pengurus Korporasi Untuk Kejahatan Lingkungan Di Indonesia?” Jurnal Hukum & Pembangunan 46, no. 2 (2017): 149–95. https://doi.org/10.21143/jhp.vol46.no2.74.

Zhou, Valerie. “Deferred Prosecution Agreement Dalam Hukum Pidana Korporasi Lingkungan: Instrumen Alternatif Penegakan Hukum Untuk Pembangunan Berkelanjutan.” Rio Law Journal 6, no. 2 (2025): 1074–86. https://doi.org/https://doi.org/10.36355/rlj.v6i2.1866.

Unduhan

Diterbitkan

11-09-2026

Cara Mengutip

Moch. Teguh Al Baisar. (2026). MEKANISME DEFERRED PROSECUTION AGREEMENT TERHADAP PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN HIDUP: ANTARA POTENSI REHABILITASI DAN TANTANGAN IMPLEMENTASI. Jurnal Hukum Statuta, 5(3), 146–169. Diambil dari https://ejournal.upnvj.ac.id/statuta/article/view/14350