ANALISIS KEPATUHAN REGULASI DAN PERLINDUNGAN SAHAM MINORITAS PADA AKUISISI TAMARIS HIRDRO-THONG LANGKAT ENERGI

Penulis

  • Ligina Tesalonika Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular

DOI:

https://doi.org/10.35586/jhs.v5i1.12506

Kata Kunci:

Akuisisi Korporasi, Good Corporate Governance, Perlindungan Pemegang Saham Minoritas, Regulasi Ketenagalistrikan

Abstrak

Akuisisi PT Thong Langkat Energi oleh PT Tamaris Hidro Tbk menimbulkan persoalan hukum penting, khususnya terkait perlindungan pemegang saham minoritas dan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal serta ketenagalistrikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian proses akuisisi dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020, Undang-Undang Pasar Modal, dan Undang-Undang Ketenagalistrikan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute, conceptual, dan case approach. Analisis difokuskan pada penerapan prinsip legal compliance, fiduciary duty organ perseroan, serta efektivitas perlindungan hukum melalui hak appraisal dan derivative suit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun proses akuisisi telah memenuhi aspek formal keterbukaan informasi dan perizinan usaha, pelaksanaan prinsip substantive fairness masih lemah karena minimnya akses partisipasi pemegang saham minoritas. Oleh karena itu, diperlukan penguatan fungsi pengawasan OJK dan Kementerian ESDM untuk memastikan keadilan dalam aksi korporasi di sektor energi.

Referensi

Aruan, F., dan R. Simanjuntak. “Appraisal Right sebagai Mekanisme Keadilan Korporasi.” Jurnal Ilmu Hukum 15, no. 1 (2020): 15–28.

Boedi Harsono. Hukum Perseroan Terbatas di Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2010.

Fadilah, D., dan Santoso, R. “Transparansi Informasi dan Perlindungan Pemegang Saham Minoritas dalam Transaksi Material.” Jurnal Hukum & Bisnis 12, no. 2 (2022): 45–60.

Kementerian Investasi/BKPM. Laporan Realisasi Investasi Sektor Energi 2023. Jakarta, 2024.

Kumalasari, Ratna. “Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas dalam Transaksi Akuisisi Perusahaan Publik.” Jurnal Hukum & Bisnis 10, no. 2 (2021): 35–50.

Kumalasari, Ratna, dan Yoga Pratama. “Hak Appraisal dan Perlindungan Minoritas.” Jurnal Hukum Indonesia 15, no. 1 (2021): 55–70.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2011.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Berita Negara RI 2020.

Soekanto, Soerjono. Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 64.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106.

Wibowo, A., dan Marinda, S. “Efektivitas Perlindungan Minoritas dalam Akuisisi Perusahaan Publik.” Jurnal Hukum & Bisnis 11, no. 2 (2022): 44–59.

Yoga Pratama, dan Fathurrahman. “Pengawasan OJK terhadap Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Emiten.” Jurnal Hukum Ekonomi 8, no. 1 (2020): 22–40.

Wibowo, A., dan Marinda, S. “Regulasi Akuisisi pada Sektor Energi Terbarukan.” Jurnal Hukum dan Lingkungan 12, no. 3 (2019): 77–90.

Laporan RUPS PT Tamaris Hidro Tbk, 2023.

Maria S.W. Sumardjono. Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas, 2005.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-15

Cara Mengutip

Tesalonika, L. (2025). ANALISIS KEPATUHAN REGULASI DAN PERLINDUNGAN SAHAM MINORITAS PADA AKUISISI TAMARIS HIRDRO-THONG LANGKAT ENERGI. Jurnal Hukum Statuta, 5(1), 40–54. https://doi.org/10.35586/jhs.v5i1.12506