KEBIJAKAN PUBLIK DALAM PUSARAN PARTAI POLITIK
DOI:
https://doi.org/10.33822/jpds.v3i1.6181Kata Kunci:
Kebijakan Publik , Pusaran, Partai PolitikAbstrak
Kebijakan dipandang sebagai proses interaksi antara tujuan yang telah ditetapkan dan tindakan-tindakan yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan. Kebijakan publik menjadi kewenangan yang dibuat oleh kekuasaan yang sah dalam sebuah sistem pemerintahan, keputusan akhir yang telah ditetapkan secara politik memiliki sifat yang mengikat bagi para pelayan publik untuk melakukan tindakan kedepannya. Partai politik menjadi penentu kebijakan seperti yang tertera dengan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik Pasal 11 ayat 1 poin c dimana partai politik berfungsi sebagai sarana penyerapan, penghimpunan dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan. Peran partai politik sangat besar dalam menentukan arah kemajuan negara dan bangsa. Kebijakan yang diambil merupakan kepanjangan tangan dari partai politik maka sudah semestinya kepentingan partai politik mendukung dan mengusung pengambil kebijakan harus sesuai dengan kepentingan rakyat. Penulisan ini menggunakan metode analisis kualitatif deskriptif. Dalam metode analisis kualitatif deskriptif, pengumpulan dan analisis dilakukan melalui studi kepustakaan dan mengumpulkan data sekunder melalui referensi yang ada. Hasil studi menunjukan, rakyat sebagai subjek dari sistem demokrasi di Indonesia, mempunyai hak untuk ikut serta dalam menentukan kebijakan melalui kebijakan perwakilan guna dijalankan oleh lembaga eksekutif dan legislatif untuk kesejahteraan rakyat. Partai politik harus merevisi peraturan perundang tentang partai politik dan AD/ART partai agar aspirasi masyarakat menjadi agenda utama dalam pembuatan kebijakan publik.
Referensi
Abu Bakar. 2013. Politik Dinasti dan Pelembagaan Partai Politik, Al-Adaulah
Affan Sulaeman. 2015. Demokrasi, Partai Politik dan Pemilihan Kepala Daerah, Cosmogov
Agustino S. 2016. Kebijakan Publik dan Pemerintahan Kolaboratif Isu-Isu Kontemporer, Gava Media, Yogykarta.
Artis. 2012. Eksistensi Partai Politik dan Pemilu Langsung dalam Konteks Demokrasi di Indonesia, Jurnal Sosial Budaya.
Imansyah T. 2012. Regulasi Partai Politik dalam Mewujudkan Penguatan Peran dan Fungsi Kelembagaan Partai Politik, Rechts Vinding
Jafar. M. 2017. Peranan Partai Politik dalam Demokrasi di Indonesia, Kapemda
Jimly A. 2007. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta
Kadir Gau. 2014. Dinamika Partai Politik di Indonesia, Sosiohumaniora.
Mawazi R. 2017. Dinamika Partai Politik dalam Sistem Presidensi Indonesia, In Right.
Metera, Igede Made. 2011. Peran Partai Politik dalam Mewujudkan Demokrasi yang Santun dan Kesejahteraan Rakyat, Widyatech Jurnal Sains dan Teknologi.
Natalia A. 2015. Peran Partai Politik dalam Mensukseskan Pilkada Serentak di Indonesia Tahun 2015, Jurnal Tapis : Teropong Aspirasi Politik Islam.
Ni’Matul Huda. 2011. Recall Anggota DPR dan DPRD dalam Dinamika Ketatanegaraan Indonesia, Mimbar Hukum.
Purnama, edy . 2007. Negara Kedaulatan Rakyat, Bandung : Nusamedia, 2007.
Ramdhani, Ali. 2016. Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik, Jurnal Online Universitas Garut
Ridwan. 2021. Kebijakan Zero Accident dan Keamanan Nasional : Harapan dan Tantangan, Jurnal Education and Development.
Riskiyono Joko. 2017. Pengaruh Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang, Depok: Nadi Pustaka.
Rifai A. 2017. Peran Partai Politik dalam Pengawasan Terhadap Kadernya yang Duduk di DPRD untuk Meningkatkan Kualtas Perwakilan, Jurnal Hukum Khaira Ummah.
Rusli, 2013. Kebijakan Publik : Membangun Kebijakan Publik yang Responsif. Hakim Publishing
Teguh Imansyah. 2012. Regulasi Partai Politik dalam Mewujudkan Penguatan Peran dan Fungsi Kelembagaan Partai Politik, Rechts Vinding
Tuswoyo. 2016. Peran Partai Oposisi di Parlemen Pasca Pemilu 2014, Jurnal Politik
Yeby Ma’asan. 2017. Dinamika Partai Politik dan Positioning Ideologi: Studi tentang Penggeseran Positioning Ideologi Partai-Partai Politik Peserta Pemilu, Juournal of Governance.
Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Survei LSI Soal Kepercayaan Publik : DPR dan Parpol Urutan Paling Buncit”, dalam https://nasional.tempo.co/read/1435647/survei-lsi-soal-kepercayaan-publik-dpr-dan-parpol-urutan-paling-buncit Diakses pada 1 Agustus 2022