Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) dan Pemilu 2024: Menakar Transparansi dan Akurasi di Jakarta Utara
DOI:
https://doi.org/10.33822/jpds.v6i2.12196Kata Kunci:
Digitalisasi Pemilu, Transparansi Pemilu, Teknologi Pemilu, Demokrasi DigitalAbstrak
Pemilu tahun 2024 menandai penggunaan aplikasi SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi) di seluruh negara sebagai bagian dari usaha digitalisasi dalam proses perhitungan suara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menilai seberapa efektif aplikasi SIREKAP dalam mendukung kelangsungan Pemilu 2024, terutama di wilayah Jakarta Utara. Metodologi yang diterapkan adalah kualitatif deskriptif yang meliputi wawancara, observasi, dan pengumpulan dokumen. Temuan dari penelitian ini mengungkapkan sejumlah masalah teknis, termasuk ketidaksesuaian antara data digital dan formulir fisik, kesalahan sistem OCR, serta kurangnya kemampuan digital di kalangan petugas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi SIREKAP belum sepenuhnya efektif dan merekomendasikan peningkatan dalam pelatihan teknis, perbaikan pada sistem teknologi, serta penguatan pengelolaan digital
Referensi
Bawaslu RI. (2024). Laporan Pengawasan Pemilu 2024.
Dwiyanto, A. (2006). Mewujudkan Good Governance melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Firman, F., Aidar Idrus, I., & Rahmawati, R. (2024). Public Participation in Rapid Response Services for the Sustainability of Jakarta Smart City. Hrvatska i komparativna javna uprava: časopis za teoriju i praksu javne uprave, 24(3), 423-446.
Gaspersz, V. (2002). Manajemen Kualitas dalam Pelayanan Publik. Jakarta: Gramedia. Handoko, T. H. (2012). Manajemen. Yogyakarta: BPFE.
Heeks, R. (2006). Implementing and Managing eGovernment: An International Text. London: SAGE Publications.
Kurniawan, T. (2021). Efektivitas Sistem Layanan Publik Berbasis Teknologi Informasi di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik, 17(2), 115–127.
Laudon, K. C., & Laudon, J. P. (2014). Management Information Systems: Managing the Digital Firm (13th ed.). Pearson Education
Mahmudi. (2010). Manajemen Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: UPP STIM YKPN. Norris, P. (2014). Why Electoral Integrity Matters. Cambridge: Cambridge University Press.
Nugroho, R., & Sihombing, A. (2024). Krisis Kepercayaan dalam Era Pemilu Digital. Jurnal Demokrasi Digital, 5(1), 14–28.
Osborne, D., & Gaebler, T. (1992). Reinventing Government: How the Entrepreneurial Spirit is Transforming the Public Sector. Reading, MA:
Osborne, D. (2006). The New Public Service: Serving, Not Steering.
Putri, D., & Ardiansyah, T. (2024). SIREKAP dan Evaluasi Kinerja Digital Pemilu. Jurnal Administrasi Publik Kontemporer, 1(2), 77–89.
Rossi, P. H., Lipsey, M. W., & Freeman, H. E. (2004). Evaluation: A Systematic Approach (7th ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications
Setiawan, I., & Ramadhani, S. (2021). Evaluasi Penggunaan SIREKAP dalam Pilkada. Jurnal Pemilu dan Demokrasi, 3(2), 45–60.
Tempo. (2024). Ribuan TPS Bermasalah di SIREKAP, KPU Akui Ada Kendala Sinkronisasi Data.
UNDP. (1997). Governance for Sustainable Human Development: A UNDP Policy Document. New York: United Nations Development Programme.
Yusran, M., & Lestari, N. (2023). Inovasi Digital dan Tantangan Tata Kelola Pemilu. Jurnal Tata Kelola Publik, 2(1), 33–41.
