Peran Pemerintah Kota Depok Dalam Implementasi Penyelenggaraan Kebijakan Kota Layak Anak
DOI:
https://doi.org/10.33822/jpds.v4i1.6579Kata Kunci:
Peran Pemerintah; Kota Layak Anak; Kekerasan Anak;Abstrak
Tulisan ini membahas mengenai peran Pemerintah Kota Depok dalam implementasi kebijakan Kota Layak Anak dengan studi kasus penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Kasus kekerasan terhadap anak di Kota Depok tercatat mengalami peningkatan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir sejak 2019, bahkan Kota Depok menempati posisi pertama kota dengan angka kasus pelaporan tertinggi se Jabodetabek. Di sisi lain, selama peningkatan angka pelaporan kasus kekerasan terhadap anak terjadi, Kota Depok justru memperoleh penghargaan Kota Layak Anak pada predikat Nindya selama 5 tahun berturut-turut. Metode penelitian yang digunakan didalam menganalisis penelitian ini ialah menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan penelitian berupa studi kasus untuk menjawab pertanyaan didalam penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pemerintah Kota Depok telah melaksanakan perannya sebagai pemerintah daerah yang secara otonom dapat membuat dan melaksanakan berbagai program kebijakan. Kebijakan Kota Layak Anak yang di implementasikan di Kota Depok telah memenuhi standar dengan penyediaan berbagai fasilitas sebagai penunjang pelayanan. Dalam hal ini Pemerintah Kota Depok telah melaksanakan perannya sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kebijakan Kota Layak Anak.
Referensi
Abdal, D. (2015). Kebijakan Publik: Memahami Konsep Kebijakan Publik. Bandung: Pusat Penelitian dan
Penerbitann Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Bandung: UIN Gunung Djati
Bandung.
Akib, H. (2010). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN: Apa, Mengapa, dan Bagaimana. Jurnal Administrasi
Publik, Volume 1 No. 1 Thn. 2010. Makasar: Universitas Negeri Makassar. .
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian. (2021). Wagub Ajak Kabupaten/Kota Bentuk
Kaltara jadi Provinsi Layak Anak. Kalimantan Utara: Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik
dan Persandian.
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak. (2018). Profil Gender Tematik - Kekerasan
Terhadap Perempuan dan Anak. Sulawesi Selatan : Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Selatan
Jud, A., & Voll, P. (2019). The Definitions Are Legion: Academic Views and Practice Perspectives on
Violence Against Children. Sociological Studies of Children and Youth, Vol. 25, 47-66.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2015). Bahan Advokasi Kota Layak
Anak.
Lestari, R. (2017). Implementai Konvensi Internasional Tentang Hak Anak di Indonesia (Studi Kasus:
Pelanggaran Terhadap Hak Anak di Provinsi Kepulauan Riau 2010-2015). JOM FISIP Vol. 4
Oktober 2017.
Munthe, M. O. (2018). Kinerja Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
Kota Depok dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tahun 2017. Serang:
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Rama, H. (2022). Kekerasan pada Anak dan Perempuan di Depok Meningkat, Pemkot Depok Gelar
Pencegahan. . Wartakota: https://wartakota.tribunnews.com/2022/01/30/kekerasan-pada-anakdan-perempuan-di-depok-meningkat-pemkot-depok-gelar-program-pencegahan?page=3. Diakses
pada 20 Maret 2022, pukul 00:07.
Ramadhan, A. (2022). Laporan Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan Meningkat 3 Tahun
Terakhir. Jakarta: Kompas.com :
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/20/12435801/laporan-kasus-kekerasan-terhadap-anakdan-perempuan-meningkat-3-tahun. Diakses pada 18 Maret 2022, pukul 23:23.
Rahmawati, R., & Firman, F. (2018). Reklamasi Teluk Jakarta Ditinjau dari Perspektif
Ekofeminisme. ARISTO, 7(1), 46-63.
Siagian, S. (1983). Administrasi Pembangunan Konsep, Dimensi dan Strateginya. Jakarta: Gunung
Agung.
Subarsono. (2005). Analisis Kebijakan Publik Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.