MEMAHAMI NASIONALISME DAN HUKUM DI INDONESIA: SEBUAH KAJIAN KRITIS
DOI:
https://doi.org/10.33822/jpds.v3i1.6183Kata Kunci:
Hukum, Indonesia, Nasionalisme, negara.Abstrak
Nasionalisme merupakan perasaan bangga akan sesuatu. Sedangkan hukum adalah sebuah putusan atau ketetapan yang bersifat mengikat semua yang berada di dalamnya. Sebagai manusia yang memiliki hak dalam kebebasan yang bertanggung jawab yang diatur sedemikian rupa sehingga menjamin kesejahteraan bersama, kita bebas untuk mempunyai rasa bangga akan negara, bangsa, atau kepada instansi yang kita senangi. Perasaan ini kemudian dapat memengaruhi tindakan-tindakan kita dalam mengekspresikan kebanggaan kita kepada orang atau instansi lain yang belum tentu sependapat dengan ide atau konsep dari apa pun yang kita hormati. Di sinilah hukum mendapatkan peranan penting dalam menertibkan aksi-aksi kita sehingga terdapat keharmonisan meskipun terjadi perbedaan pendapat. Posisi hukum di sini adalah sebagai rambu-rambu terhadap pengesahan identitas seseorang. Dalam artikel ini penulis ingin mengkaji bagaimana nasionlisme menjadi bagian yang sangat penting dalam penerapan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam penulisan artikel ini penulis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan interdisipliner.
Referensi
Asshiddiqie, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan, Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
Caderman, Lars-Erick, Nationalism and Ethnicity. In Walter Carlsnaes, Thomas Risse, Beth Simon [eds], Handbook of International Relations, SAGE, 2002.
Cipto, Hendra, “Toko Miras Tutup Saat Dirazia, FPI ‘Ngamuk’“. KOMPAS, 14 April 2013
Couloumbis, A. T., Wolfe, J.H., Introduction to International Relations: Power and Justice, 3rd Ed. Prentince-Hall Inc., Englewood Cliffs, NJ., USA, 1986.
E. Schulze, Kirsten, The Free Aceh Movement (GAM): Anatomy of a Separatist Organization. Washington: East-West Center Washington, 2004.
Kelsen, Hans, General Theory of Law and State, Transaction Publisher, 2005.
Mayall, J., Nationalism in the Study of International Relations, in Groom, A.J.R & Light, M. Contemporary International Relations: A Guide to Theory, Pinter, 1994.
Miscevic, Nenad, Nationalism and Beyond, CEU Press, 2001.
Muchsin, Haji, Ikhtisar Ilmu Hukum, Jakarta: Badan Penerbit IBLAM, 2005.
Muljana, Slamet, Kesadaran Nasional, Yogyakarta: LKiS, 2008.
Penerbit Indonesia Tera, UUD 1945 dan Perubahannya+Struktur Ketatanegaraan, Yogjakarta: Indonesia Tera, 2008.
Rahayu, Minto, Pendidikan Kewarganegaraan Perjuangan Menghidupi Jati Diri Bangsa, Jakarta: PT Grasindo, 2007.
Saragih, Bintan, Politik Hukum, Jakarta: Utomo, 2006.
Soekanto, Soerjono, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, 2005.
Soeseno, Nuri, Kewarganegaraan: Tafsir, Tradisi, dan Isu-isu Kontemporer, Jakarta: Departemen Ilmu Politik, 2010.
Sugeng Hadiwinata, Bob, Transformasi Gerakan Aceh Merdeka, Indonesia Office: Friedrich-Ebert-Stiftung, 2010.
Suleman, Zulfikri, Demokrasi untuk Indonesia, Pemikiran Politik Bung Hatta, Jakarta: PT Kompas Media Nusantara. Triwulan, Titik, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Perpustakaan Nasional, 2006.
Internet:
Mulyan, Budi. “Materi 11: Pengertian tentang Berbagai Terminologi Hukum”.http://elib.unikom.ac.id/. diakses pada 1 April 2014.
Pengertian hukum menurut Plato, Aristoteles, Austin, Bellfoid, Mr. E.M. Mayers:http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/penger- tian-hukum-menurut-para-ahli.html. Diakses 28 Maret 2014.
Pengertian hukum menurut E. Utretch, A. Ridwan Halim, Kantor- owich: http://intanyuwanitas.blogspot.com/2013/04/pengertian- hukum-menurut-para-ahli.html. Diakses 24 Meis 2022.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PEMILU. (2010). https://www. mahkamahagung. go. id/ pdp2news. asp. Diakses 27 April 2022.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. http://www.dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/uud45. Diakses 3 Juni 2022.
Tempo, “Nasionalisme Kita di Titik Nol”, Jakarta, 8 November, 2009.