MEMBANGUN ORGANISASI MASYARAKAT SIPIL YANG SEHAT DAN AKUNTABEL
DOI:
https://doi.org/10.33822/jpds.v3i1.5924Kata Kunci:
Masyarakat Sipil, LSM, Tata Kelola, Perkumpulan, Gerakan SosialAbstrak
Tulisan ini menjelaskan pentingnya keberadaan organisasi masyarakat sipil. Harapan besar yang ditumpukan kepada masyarakat sipil untuk berperan sebagai kontrol kekuasaan negara tidak berlaku jika masyarakat sipilnya lemah, tidak memiliki legitimasi, dan tidak kredibel. Penelitian ini menemukan berbagai dimensi tata kelola yang baik dan berbagai inisiatif yang telah dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil. Dengan membangun tata kelola organisasi yang sehat, organisasi masyarakat sipil dapat memperkuat dirinya sendiri, masyarakat dampingan, dan penerima manfaat dari keberadaannya. Hal ini sekaligus dapat meningkatkan legitimasi moral dan legitimasi sosial mereka. Aspek-aspek ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi para pegiat masyarakat sipil di Indonesia.
Referensi
Dahl, Robert A. 1971. Polyacrhy, Participation and Opposition. New Haven: Yale University Press; dalam Maswadi Rauf, et.all., Menakar Demokrasi di Indonesia: Indeks Demokrasi Indonesia 2009. Jakarta: BPS, 2011.
Dahl, Robert A. 2001. Perihal Demokrasi: Menjelajahi Teori dan Praktek Demokrasi secara Singkat. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. Edisi terjemahan dari karya Dahl, On Democracy, diterbitkan Yale University Press, New Haven, 1999. Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia
Gaffar, Afan, 2004. Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hamid Abidin dan Mimin Rukmini, 2004. Kritik dan Otokritik LSM: Membongkar Kejujuran dan Keterbukaan Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia. Jakarta: Piramedia.
Hefner, Robert W., 2001. Civil Islam: Islam dan Demokratisasi di Indonesia, ISAI-The Asia Foundation. Edisi terjemahan dari Civil Islam: Muslims and Democratization in Indonesia, Princeton University Press, 2000.
Hikam, Muhammad A.S. 2000. Islam Demokrasi dan Pemberdayaan Civil Society. Jakarta: Erlangga.
Ibrahim, Rustam., “Beberapa Usulan Program/Kegiatan untuk Mengembangkan Akuntabilitas LSM”, makalah tanpa tahun.
Jb, Masroer C dan Darmawan, Lalu. “Wacana Civil Society (Masyarakat Madani) di Indonesia” dalam Jurnal Sosiologi Reflektif, Volume 10, No. 2, April 2016.
Lily Pulu, Lusi Herlina, Catherine Nielson, 2015. Standar Minimal Akuntabilitas LSM. Jakarta: Konsil LSM.
Mahasin, Aswab, 2000. “Membangun Civil Society dari Kancah yang Rentan,” dalam Menyemai Kultur Demokrasi. Jakarta: LP3ES.
Mehta, Michael D, “Good Governance”, dalam Mark Bevir, 2007. Encyclopedia of Governance. Thousand Oaks, California: Sage Publications.
Saidi, Zaim, “Lima Persoalan Mendasar dan Akuntabilitas LSM”, dalam Hamid Abidin dan Mimin Rukmini 2004. Kritik dan Otokritik LSM: Membongkar Kejujuran dan Keterbukaan Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia. Jakarta: Piramedia.
Sinaga, Kastorius, “Melembagakan Transparansi dan Kontrol LSM di Indonesia” dalam Hamid Abidin dan Mimin Rukmini (ed), 2004. Kritik dan Otokritik LSM: Membongkar Kejujuran dan Keterbukaan Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia. Jakarta: Piramedia.
Sujatmiko, Iwan Gardono, 2006. “Gerakan Sosial dalam Dinamika Masyarakat”, pengantar dalam Darmawan Triwibowo (ed), 2006. Gerakan Sosial: Wahana Civil Society bagi Demokratisasi. Jakarta: LP3ES.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.