POLEMIK: GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA (GBHN) DAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJP), DAN EKSISTENSI MPR

Penulis

  • Efriza Efriza

Kata Kunci:

MPR, Haluan Negara, Supremasi Konstitusi, Demokrasi Konstitusional, Tipe Parlemen

Abstrak

Perkembangan realitas perpolitikan dan demokrasi di Indonesia di era reformasi, dengan dipilihnya Pemilihan Presiden secara langsung telah mengakhiri Pemilihan Presiden melalui MPR, sekaligus memberikan kesempatan visi-misi Presiden saat kampanye sebagai acuan dalam menjalankan roda pemerintahan. Perubahan konstitusi ini juga memiliki semangat demokrasi konstitusional di Indonesia, setelah Amandemen UUD 1945 telah menempatkan prinsip supremasi konstitusi menggantikan supremasi parlemen, dan berdampak terhadap menyusutnya peran dan kewenangan MPR. Tetapi polemik yang hadir di tengah masyarakat, mengenai ketiadaan Haluan Negara bahwa rencana pembangunan negara yang dianggap tidak konsisten dan berkesinambungan sebab hanya berdasarkan visi-misi calon presiden saat kampanye. Sehingga memunculkan pula keinginan menghadirkan kembali GBHN karena menganggap bahwa dengan adanya GBHN maka pembangunan strategis negara tidak lagi ditentukan oleh selera dan kepentingan rezim itu sendiri. Konsekuensinya, eksistensi MPR juga diwacanakan diperkuat kembali. Artikel ini menganalisis kedua polemik antara Haluan Negara dan GBHN disertai analisis atas eksistensi MPR.

Referensi

Akbar, Patrialis, (2013), Hubungan Lembaga Kepresidenan Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Dan Hak Veto Presiden, Yogyakarta: Total Media.

Asshiddiqie, Jimly, (2014), Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Biro Pengkajian MPR (Eds), Penguatan Sistem Demokrasi Pancasila, Jakarta: Badan Pengkajian MPR RI, 2017.

Bo’a, Fais Yonas, (2018), UUD 1945 MPR dan Keniscayaan Amandemen: Terkait Kewenangan Konstitutif MPR dan Kebutuhan Amandemen Kelima UUD 1945, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Dokumen hasil wawancara, I Made Leo Wiratma, ahli hukum tata negara dan peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), tanggal 21 Desember 2015, Jakarta.

Dokumen hasil wawancara by phone, Sulardi, Dosen Hukum Tata Negara, di Universitas Muhammadiyah Malang, tanggal 31 Desember 2015.

I Made Leo Wiratma, Gagasan Supremasi Parlemen Dalam Konstitusi Indonesia, Tesis Magister Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.

Gaffar, Janedjri M., (2012), Demokrasi Konstitusional: Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah UUD 1945, Jakarta: Konpress. Huda, Ni’matul, (2005), Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.

Mas, Marwan, (2018), Hukum Konstitusi dan Kelembagaan Negara, Depok: Rajagrafindo Persada.

Maswadi Rauf, Pendekatan-pendekatan dalam Ilmu Politik sebuah Studi Penjajagan, dalam Ilmu dan Budaya, No. 7/April 1991

Moch. Nurhasim, Pembangunan Nasional Bukanlah Produk Rezim, dalam Jurnal Majelis,

Haluan Negara Sebagai Arah dan Sasaran Pembangunan Nasional, Edisi 02/Februari 2018.

Nazir M., (2003), Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Rohaniah, Yoyoh, dan Efriza, (2016), Pengantar Ilmu Politik: Kajian Mendasar Ilmu Politik, Malang: Intranspublishing.

Rully Chairul Azwar, Demokrasi Indonesia: Suatu Pandangan Dialektis, dalam Jurnal Ketatanegaraan, Volume 002/Maret 2017

Sunny, Ismail, (1982), Pembagian Kekuasaan Negara, Jakarta: Aksara Baru

Diterbitkan

2020-02-21

Cara Mengutip

Efriza, E. (2020). POLEMIK: GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA (GBHN) DAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJP), DAN EKSISTENSI MPR. PARAPOLITIKA: Journal of Politics and Democracy Studies, 1(1), 54–76. Diambil dari https://ejournal.upnvj.ac.id/pp/article/view/5890