Peran dan Dampak Aksi Kamisan dalam Memperjuangkan HAM di Indonesia

Authors

  • Fawwaz Ralli Perdana Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Neysa Vania Sitinjak Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Defira Nurafiyani Wibisono Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Muhamad Luqman Fadlilah Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Dzikri Abdurrahman Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.33822/jpds.v5i2.10049

Keywords:

Aksi Demonstrasi, Keadilan Sosial, Masyarakat Sipil, LSM, Tata Kelola, Perkumpulan, Gerakan Sosial, Pelanggaran HAM, Gerakan Sosial

Abstract

Aksi Kamisan adalah gerakan damai yang dimulai pada tahun 2007 di Indonesia, yang diprakarsai oleh keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) untuk menuntut keadilan dan akuntabilitas. Setiap Kamis, peserta aksi mengenakan pakaian hitam dan membawa payung hitam sebagai simbol duka dan perlawanan, berkumpul di depan Istana Merdeka. Gerakan ini berhasil membangun solidaritas masyarakat, meningkatkan kesadaran akan isu HAM, dan mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan hak asasi manusia dalam kebijakan mereka. Aksi Kamisan juga memanfaatkan media sosial untuk memperluas jangkauan dan menarik dukungan dari generasi muda. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk memahami peran dan dampak Aksi Kamisan dalam memperjuangkan HAM di Indonesia, serta perspektif peserta dan masyarakat terhadap keberlanjutan gerakan ini. Meskipun menghadapi tantangan, termasuk respon defensif dari pemerintah dan perhatian masyarakat yang berkurang, Aksi Kamisan tetap berperan penting dalam menjaga ingatan kolektif dan mendorong dialog tentang isu-isu HAM. Dengan potensi kolaborasi dengan organisasi internasional dan pemanfaatan media digital, Aksi Kamisan berupaya memperluas jangkauan dan dampaknya, terutama dalam menarik dukungan dari generasi muda.

References

Adiwilaga, R. (2018). Aksi Kamisan sebagai representasi civil society dan respon pemerintah era Susilo Bambang Yudhoyono menyikapi kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lampau. Madani Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan, 10(3).

Andini, L. A., Fadiyah, D., & Nugroho, S. S. (2024). Menelaah peran Aksi Kamisan dalam pembentukan strategi gerakan. Journal of Political Issues, 6(1), 38–45.

Hukumonline, T. (2022, December 12). Pelanggaran HAM: Pengertian, jenis, dan contohnya. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/a/pelanggaran-ham-lt618d10b275e29/?page=3

Irfani, S., & Sunarso, S. (2020). Perjuangan Aksi Kamisan dan KontraS dalam mencari keadilan hak asasi manusia. AGORA, 9(1), 54–64.

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2016, May 18). HAM adalah hak dasar manusia yang harus dilindungi negara dan pemerintah. Retrieved from https://www.kemhan.go.id/2016/05/18/ham-adalah-hak-dasar-manusia-yang-harus-dilindungi-negara-dan-p.html

Muharrom, A. A. (2019). Civil society dan partisipasi politik (Peran KontraS terhadap Aksi Kamisan dalam menuntut penyelesaian kasus HAM pada masa Orde Baru) (Bachelor's thesis, FISIP UIN Jakarta).

Nadia, N. (2019). Mobilisasi sumber daya dalam Aksi Kamisan (Bachelor's thesis, FISIP UIN Jakarta).

Nafiatul Munawaroh, S. M. (2024, October 23). Mengenal pelanggaran HAM berat dan contoh kasusnya di Indonesia. https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-pelanggaran-ham-berat-dan-contoh-kasusnya-di-indonesia-cl3377/

Nabila, F. P., & Erlinda, V. (2020). Pelanggaran hak asasi manusia terhadap etnis Rohingya. Jurnal Hasil Penelitian, 7(6), 132–143.

Nugraha, T. (2022). Makna Kamisan oleh anggota pada aksi penegakan HAM. Jurnal Penelitian Sosial Ilmu Komunikasi, 6(2), 83–91.

Prasetyo, S. (2023). Pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Indigenous Knowledge, 3(1), 51–57.

Putra, A. M. R. (2020). Aktivisme gerakan Aksi Kamisan dalam memperjuangkan penyelesaian hak asasi manusia. Indonesian Journal of Social and Political Sciences, 1(1), 86–96.

Renata, C. A. S. (2022, July 21). Hak asasi manusia: Pengertian, sejarah, dan prinsipnya. https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-asasi-manusia-pengertian-sejarah-dan-prinsipnya-lt62d8fb697c622/#_ftn4

Sari, N. N. (2020). Konstruksi identitas kolektif pada gerakan Aksi Kamisan (Bachelor's thesis, FISIP UIN Jakarta).

Surata, I. N. (2014). Sejarah perkembangan konsep hak asasi manusia. Jurnal Hukum, 6(3), 112–125.

Sutiyoso, B. (2002). Konsepsi hak asasi manusia dan implementasinya di Indonesia. Jurnal HAM Indonesia, 4(2), 84–94.

Wahyuni, W. (2024, October 22). Daftar 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia. https://www.hukumonline.com/berita/a/daftar-12-peristiwa-pelanggaran-ham-berat-di-indonesia-lt63bf8f6412ecd/?page=3

Wilujeng, S. R. (n.d.). Hak asasi manusia: Tinjauan dari aspek historis dan yuridis. Jurnal HAM Internasional, 1(2), 1–8.

Yudistira, A., & Husodo, P. (2022). Jalan panjang pencarian keadilan: Aksi Kamisan Jakarta tahun 2007–2021. Jurnal Ceteris Paribus, 1(2), 1–10.

Downloads

Published

2024-08-31

How to Cite

Perdana, F. R., Vania Sitinjak, N., Nurafiyani Wibisono, D., Luqman Fadlilah, M., & Abdurrahman, D. (2024). Peran dan Dampak Aksi Kamisan dalam Memperjuangkan HAM di Indonesia. PARAPOLITIKA: Journal of Politics and Democracy Studies, 5(2), 100–113. https://doi.org/10.33822/jpds.v5i2.10049