PENGUATAN PUBLIK DALAM PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENYIARAN
DOI:
https://doi.org/10.33822/jep.v4i2.2761Keywords:
Dewan perwakilan Rakyat, RUU Penyiaran, teori strukturasiAbstract
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Nomor. 32/2002 mengenai penyiaran berlangsung dari 2017 hingga saat ini, DPR sebagai pengusul berkomitmen RUU tersebut mutlak disahkan periode DPR 2019-2024. Berlarut-larutnya pembahasan terletak pada tata cara perpindahan dari analog ke digital, dimana masing-masing fraksi memiliki kepentingan. Selain itu DPR juga berpegang pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 terkait Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga perdebatan antara kepentingan dan peraturan perundang-undangan di DPR menjadi faktor yang sulit disatukan. Melalui studi kualitatif ke lapangan didapatkan bahwa berlarut-larutnya pembahasan RUU terletak pada regulasi di DPR dan perbedaan pandangan terkait penyelenggara multiplexing. Melalui Teori Strukturasi Anthony Giddens dan stategi penelitian yang ditetapkan dapat dilihat peran struktur dan agen dalam pembentukan RUU tersebut, dimana strukturasi dapat dibaca bahwa tindakan-tindakan sosial itu selalu bergulir dari waktu ke waktu, kapanpun dan dimanapun, sehingga menimbulkan perubahan-perubahan sosial dan tindakan sosial, hal tersebut dapat diamati dari dua konsep besar, yakni agen dan struktur. Agen bisa individu bisa institusi bisa apapun, sedangkan struktur terdiri dari komponen rule dan resourcesReferences
Ade Armando. (2011). Televisi Jakarta di Atas Indonesia: Kisah Kegagalan Sistem Televisi Berjaringan di Indonesia. Bentang.
Gazali, E. (2003). Konstruksi Sosial Industri Penyiaran. Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI.
Giddens, A. (2016). Teori Strukturasi Dasar Dasar Pembentukan Struktur Sosial Masyarakat.
KPI. (2013). Kedaulatan Frekuensi: Regulasi Penyiaran, Peran KPI, Dan Konvergensi Media.
Muhammad Mufid. (2010). Komunikasi dan Regulasi Penyiaran. Kencana Prenada Media Group.
Nina Mutmainnah. (2019). “Upaya Pemerintah Mempertahankan Posisi Sebagai Regulator Utama Penyiaran di Indonesia.” Jurnal Komunikasi, 14 (1), 23–40.
pinckey triputra. (2005). Dilema industri penyiaran di Indonesia: Jurnal Penelitian Ilmu Komunikasi, 4.
Rianto, Puji, D. (2014). Kepemilikan dan Intervensi Siaran. Pemantau Regulasi dan Regulator Media.
Sudibyo, A. (2004). Ekonomi Politik Media Penyiaran. LKiS.
Yin, R. K. (2015). Study Kasus Desain & Metode. Rajawali Pers.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka yang tertunda
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).