Program Permit To Work Sebagai Upaya Keselamatan Dan Pencegahan Kecelakaan Kerja Di PT. Chandra Asri Pacific Tahun 2024
Abstrak
Latar Belakang: Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang (SMK3) menyebutkan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 diperusahaannya, dan pada lampiran II bagian 6 disebutkan bahwa diperlukan penerapan suatu Permit To Work (sistem izin kerja) untuk tugas-tugas yang berisiko tinggi. Tujuan dari praktikum kesehatan masyarakat ini yaitu untuk mengetahui Program Izin Kerja (Permit To Work) Sebagai Upaya Keselamatan dan Pencegahan Kecelakaan Kerja Di PT. Chandra Asri Pacific Tbk. Tahun 2024.
Metode: Penyusunan laporan ini menggunakan data primer berupa observasi lapangan dan wawancara, serta data sekunder yang diperoleh dari sumber yang tersedia di perpustakaan dan laporan praktikum terdahulu.
Kesimpulan: Pelaksanaan Izin kerja (Permit To Work) di PT. Chandra Asri Pacific telah dilaksanakan dengan baik yang diawali dengan mengikuti training permit to work untuk para karyawan yang terlibat dalam pembuatan izin kerja. Dalam pembuatan permit to work harus ada koordinasi antara pihak Work Execution Authority (WEA) dan pihak Area Authority (AA). Monitoring dan Evaluasi izin kerja yang dilaksanakan PT. Chandra Asri Pacific yaitu Daily Safety Observation (DOS), Rapat P2K3 serta Audit Internal dan Eksternal. Saran praktikum kesehatan masyarakat ini yaitu tingkatkan dan pertahankan pelaksanaan izin kerja yang sudah diterapkan dengan baik
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Health Safety Environment

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
